PEMERIKSAAN AKHIR MASA JABATAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN MANGGARAI

 

Kupang, Itda Provinsi NTT.  Untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan   pemerintahan daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan  kepala daerah  dengan  tujuan  mengevaluasi  capaian  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dasar Hukum dari kegiatan pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah   yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan  kedua  atas  Undang-Undang  nomor  1 tahun  2015 tentang  penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan  Gubernur,  Bupati  dan  Walikota  menjadi  Undang-Undang,     Undang- undang  Nomor  09 Tahun  2015 tentang  Perubahan  kedua  atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah,  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  No.  35 tahun  2018 tentang  Kebijakan Pengawasan   Penyelenggaraan   Pemerintahan   Daerah   Tahun   2019,   Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 tahun 2018 tentang Pedoman pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah / AMJ, dan Keputusan Gubernur NTT tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Provinsi NTT tahun 2021.

 

Rapat entry meeting bersama Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai ( 1 Februari 2021. Foto oleh Tim AMJ Itda Provinsi NTT )

 

Sementara itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah.  Pemeriksaan  dalam  rangka  berakhirnya  masa  jabatan  Kepala  Daerah adalah proses kegiatan untuk memperoleh keyakinan terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). APIP dalam hal ini melakukan Pemeriksaan terhadap capaian RPJMD, meliputi: aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum. Pemeriksaan terhadap aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum dengan   indikator   keberhasilan   sesuai   dengan   target   capaian   pada   RPJMD. Pemeriksaan AMJ ini dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelantikan Kepala  Daerah  baru  yang  terpilih.  Pemeriksaan  dilaksanakan  dengan  tahapan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Gubernur dan Bupati/Walikota wajib menindaklanjuti hasil Pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Kemudian   APIP   Kementerian   Dalam   Negeri   memantau   tindak   lanjut   hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Gubernur dan dilaporkan kepada Menteri. APIP daerah  provinsi  memantau  tindak  lanjut  hasil  pemeriksaan  yang  dilakukan  oleh Bupati/Walikota dan dilaporkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di Provinsi.

 

Rapat persiapan pemeriksaan Aset di Rujab Bupati dan Wakil Bupati Manggarai ( 4 Februari 2021) serta Kegiatan Exit Meeting bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai ( 8 Februari 2021 Foto oleh Tim AMJ Itda Provinsi NTT )

 

Pemeriksaan AMJ ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin tahunan dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang mana saat ini sedang dilakukan pada 9 (sembilan) Kabupaten yakni Kabupaten TTU, Belu, Malaka, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Manggarai dan Manggarai Barat sesuai dengan PKPT Inspektorat  Daerah  Provinsi  NTT  tahun  2021.  Untuk  pelaksanaan pemeriksaan AMJ di Kabupaten Manggarai dilaksanakan sejak 30 Januari   s.d 08 Februari  2021 dengan  susunan  tim  pemeriksa  terdiri  dari  :  1 Orang  Pengendali Teknis yakni : Tarsisius Uru Apelabi,SE,MM, 3 orang Ketua Tim terdiri dari : Christiana M. Agamitte,S.Sos,MM, Jose Alves Pereira,SH dan Johanes Don Bosco Bria,ST,M.Eng, dan 5 orang anggota tim terdiri dari : Nelson A. Nalle,SH, Lusia Novianti Tau Temu,SE, Romoaldus Weking,SE, Migel Lona, dan Doni Monardo Lopes.   Pemberi Tugas adalah Gubernur NTT sesuai Surat Tugas nomor : IP.709/014/ST/K/2021 tanggal 26 Januari 2021.

Pemeriksaan   AMJ di Kabupaten Manggarai tersebut bertujuan untuk memperoleh  keyakinan  terhadap  capaian  RPJMD  Kabupaten  Manggarai  Tahun 2016-2021, menilai pelaksanaan Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek Daya Saing Daerah selain itu juga mengevaluasi Kebijakan Daerah, menilai  Pengelolaan  Sumber  Daya  Manusia,  Pengelolaan  Aset  Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah dan memberi Rekomendasi/saran perbaikan atas kelemahan dan kekurangan atas penyelenggaraan Pemerintah yang ditemukan. Dalam pemeriksaan tersebut Sasaran Pemeriksaan yang ingin dicapai adalah Aspek Kebijakan Daerah dan Evaluasi capaian RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021, Pengelolaan SDM, Pengelolaan Aset Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara Ruang Lingkup Pemeriksaan adalah Pemeriksaan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2016 – 2021. Kesimpulan catatan perbaikan dari pemeriksaan tersebut antara lain : Terdapat beberapa Indikator dan Target Kinerja Program Perangkat Daerah pada dokumen RPJMD tidak Mengakomodir semua indikator kinerja/ sasaran sesuai ketentuan,   Capaian Indikator Kinerja Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek Daya Saing Daerah Belum Sesuai Target Kinerja, Pengelolaan Barang Inventaris di Ruang Kerja Bupati/Wakil Bupati dan  Rumah  Jabatan Bupati/Wakil   Bupati  Manggarai Belum Sesuai Ketentuan , terdapat aset tanah Milik Pemerintah Manggarai yang belum bersertifikat, dan Aset dengan Kondisi Rusak Berat Serta Belum Dilakukan Penghapusan.

Hasil  dari  pemeriksaan  tersebut  telah  dituangkan  dalam  Laporan  hasil Pemeriksaan Akhir  Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2016-2021 agar menjadi dasar pelaksanaan tugas pimpinan daerah periode berikutnya. (bosco)

Komentar