Kupang, Itda Provinsi NTT. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat
(3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Aparat Pengawasan
Internal Pemerintahan (APIP) untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahapan kegiatan
berakhirnya masa jabatan kepala daerah dengan
tujuan mengevaluasi capaian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dasar Hukum dari kegiatan
pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang
nomor 1 tahun 2015 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi
Undang-Undang, Undang-
undang Nomor 09 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan
Menteri Dalam Negeri
No. 35 tahun 2018 tentang
Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun
2019, Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 52 tahun 2018 tentang Pedoman pemeriksaan dalam rangka berakhirnya
masa jabatan kepala daerah / AMJ, dan Keputusan Gubernur NTT tentang Program
Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Provinsi NTT tahun 2021.
Rapat entry meeting bersama Asisten
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai ( 1 Februari 2021. Foto oleh Tim AMJ Itda
Provinsi NTT )
Sementara itu sesuai ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam
Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah.
Pemeriksaan dalam rangka
berakhirnya masa jabatan
Kepala Daerah adalah proses
kegiatan untuk memperoleh keyakinan terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD). APIP dalam hal ini melakukan Pemeriksaan terhadap
capaian RPJMD, meliputi: aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing
daerah dan aspek pelayanan umum. Pemeriksaan terhadap aspek kesejahteraan
masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum dengan indikator
keberhasilan sesuai dengan
target capaian pada
RPJMD. Pemeriksaan AMJ ini dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu
setelah pelantikan Kepala Daerah baru
yang terpilih. Pemeriksaan
dilaksanakan dengan tahapan meliputi perencanaan, pelaksanaan,
dan pelaporan. Gubernur dan Bupati/Walikota wajib menindaklanjuti hasil
Pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Kemudian APIP
Kementerian Dalam Negeri
memantau tindak lanjut
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Gubernur dan dilaporkan kepada
Menteri. APIP daerah provinsi memantau
tindak lanjut hasil
pemeriksaan yang dilakukan
oleh Bupati/Walikota dan dilaporkan kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat yang ada di Provinsi.
Rapat persiapan pemeriksaan Aset di Rujab
Bupati dan Wakil Bupati Manggarai ( 4 Februari 2021) serta Kegiatan Exit
Meeting bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai ( 8 Februari 2021 Foto
oleh Tim AMJ Itda Provinsi NTT )
Pemeriksaan AMJ ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin tahunan dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang mana saat ini sedang dilakukan pada 9 (sembilan) Kabupaten yakni Kabupaten TTU, Belu, Malaka, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Manggarai dan Manggarai Barat sesuai dengan PKPT Inspektorat Daerah Provinsi NTT tahun 2021. Untuk pelaksanaan pemeriksaan AMJ di Kabupaten Manggarai dilaksanakan sejak 30 Januari s.d 08 Februari 2021 dengan susunan tim pemeriksa terdiri dari : 1 Orang Pengendali Teknis yakni : Tarsisius Uru Apelabi,SE,MM, 3 orang Ketua Tim terdiri dari : Christiana M. Agamitte,S.Sos,MM, Jose Alves Pereira,SH dan Johanes Don Bosco Bria,ST,M.Eng, dan 5 orang anggota tim terdiri dari : Nelson A. Nalle,SH, Lusia Novianti Tau Temu,SE, Romoaldus Weking,SE, Migel Lona, dan Doni Monardo Lopes. Pemberi Tugas adalah Gubernur NTT sesuai Surat Tugas nomor : IP.709/014/ST/K/2021 tanggal 26 Januari 2021.
Pemeriksaan AMJ di Kabupaten Manggarai tersebut bertujuan untuk memperoleh keyakinan terhadap capaian RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021, menilai pelaksanaan Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek Daya Saing Daerah selain itu juga mengevaluasi Kebijakan Daerah, menilai Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Aset Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah dan memberi Rekomendasi/saran perbaikan atas kelemahan dan kekurangan atas penyelenggaraan Pemerintah yang ditemukan. Dalam pemeriksaan tersebut Sasaran Pemeriksaan yang ingin dicapai adalah Aspek Kebijakan Daerah dan Evaluasi capaian RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021, Pengelolaan SDM, Pengelolaan Aset Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara Ruang Lingkup Pemeriksaan adalah Pemeriksaan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2016 – 2021. Kesimpulan catatan perbaikan dari pemeriksaan tersebut antara lain : Terdapat beberapa Indikator dan Target Kinerja Program Perangkat Daerah pada dokumen RPJMD tidak Mengakomodir semua indikator kinerja/ sasaran sesuai ketentuan, Capaian Indikator Kinerja Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek Daya Saing Daerah Belum Sesuai Target Kinerja, Pengelolaan Barang Inventaris di Ruang Kerja Bupati/Wakil Bupati dan Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati Manggarai Belum Sesuai Ketentuan , terdapat aset tanah Milik Pemerintah Manggarai yang belum bersertifikat, dan Aset dengan Kondisi Rusak Berat Serta Belum Dilakukan Penghapusan.
Hasil dari pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2016-2021 agar menjadi dasar pelaksanaan tugas pimpinan daerah periode berikutnya. (bosco)
Komentar
Posting Komentar