LHKPN DAN LHKASN, SALAH SATU WUJUD INTEGRITAS & TRANSPARANSI PENYELENGGARA NEGARA & APARATUR SIPIL NEGARA
Kupang Itda Provinsi NTT. “Bagi Bapak/Ibu Pimpinan OPD, apabila LHKASN telah dibuat oleh masing-masing Wajib Lapor LHKASN, maka segera disampaikan rekapan ke Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebelum 31 Maret 2021. Demikian juga bagi Bapak/Ibu Wajib Lapor LHKPN agar segera melakukan pelaporan sebelum 31 Maret 2021 untuk menghindari sanksi administratif. Karena berdasarkan data yang ada, masih banyak yang belum melakukan pelaporan.”
Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M dan Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si saat Live Streaming YouTube “Sosialisasi Cara Pengisian LHKPN dan LHKASN” oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada Selasa, 23 Februari 2021 pukul 10.00 WITA (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Demikian penegasan yang disampaikan oleh Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M pada saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Cara Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang dilakukan melalui live streaming YouTube Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada Selasa, 23 Februari 2021 pukul 10.00 WITA, yang dipandu oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si selaku moderator.
Sebagai seorang Penyelenggara Negara maupun Aparatur Sipil Negara, diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan integritas Penyelenggara Negara maupun Aparatur Sipil Negara dalam mengelola harta dan kewajibannya, serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan peraturan yang menjadi dasar hukum pelaporan LHKPN dan LHKASN yaitu UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pergub NTT No. 8 Tahun 2020 Tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, SE Menteri PAN-RB No. 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Pergub NTT No. 28 Tahun 2016 Tentang Penyampaian LHKASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Wajib Lapor LHKPN sesuai Pergub NTT No. 8 Tahun 2020 antara lain Gubernur, Wakil Gubernur,
Pejabat Eselon I
& Eselon II,
PPK, PPTK, Pejabat Fungsional
Auditor dan PPUPD, Pengelola UKPBJ, Pokja PBJ Pemerintah, Pejabat
PBJ Pemerintah, Pengelola PBJ Pemerintah, Pejabat Pengguna
Anggaran,
Pejabat
Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat yang Mengeluarkan Perizinan, Bendahara Pengeluaran dan Penyelenggara Negara
tertentu yang
diminta
oleh
KPK. Sedangkan Wajib Lapor LHKASN adalah seluruh ASN selain yang berkewajiban
LHKPN.
APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah Provinsi NTT bertugas untuk
memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN, melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN, melakukan
klarifikasi kepada wajib lapor yang
mengindikasikan adanya ketidakwajaran, melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait indikasi adanya ketidakwajaran
dan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun
atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan tembusan kepada
Menteri PAN-RB.
Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online melalui aplikasi
e-LHKPN pada menu e-Filling. Sedangkan untuk pengisian LHKASN
masih dilakukan secara manual melalui formulir LHKASN yang diisi oleh wajib lapor dan ditujukan
kepada Pimpinan Perangkat Daerah.
Hasil rekapan kemudian dikirimkan ke Inspektorat Daerah Provinsi NTT secara elektronik melalui alamat email itda.lhkasn@gmail.com .
Data Perkembangan Pelaporan LHKPN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT (Data per 19 Februari 2021) yang disampaikan pada saat live streaming Sosialisasi Cara Pengisian LHKPN dan LHKASN Selasa, 23 Februari 2021 pukul 10.00 WITA (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Data perkembangan pelaporan LHKPN lingkup Pemerintah Provinsi NTT per 19 Februari 2021 menunjukan dari 488 wajib lapor LHKPN, sudah 197 wajib lapor atau sebesar 40,37% wajib lapor LHKPN yang telah menyampaikan laporannya. Dalam sosialisasi cara pengisian LHKPN dan LHKASN yang dilaksanakan oleh Inspektorat
Daerah Provinsi NTT ini, telah dipaparkan
juga video langkah-langkah pengisian pelaporan LHKPN
melalui aplikasi e-LHKPN dan
pengisian LHKASN
melalui Formulir LHKASN dan mendapat
respon positif dari seluruh wajib lapor yang mengikuti live streaming dan
memberi pertanyaan melalui
live chat yang ditanggapai langsung oleh narasumber. Diharapkan melalui sosialisasi ini, akan ada perkembangan
positif terhadap jumlah wajib lapor
yang melakukan pelaporan tepat waktu demi mewujudkan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang berintegritas, transparan dan taat pada aturan
pemerintahan yang berlaku. #ITDAProvNTT #NTTBangkit #NTTSejahtera. (IM)
Komentar
Posting Komentar