KNOWLEDGE SHARING CAPAIAN MONITORING CENTRE FOR PREVENTION (MCP) KPK RI TAHUN 2020 DENGAN INSPEKTORAT KABUPATEN BELU
Monitoring Centre for Prevention
(MCP) KPK RI memberikan informasi capaian kinerja Program Koordinasi
dan Supervisi Pencegahan
Korupsi yang dilaksanakan
oleh seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Adanya MCP KPK diharapkan
dapat memperbaiki tata kelola
pemerintahan daerah dalam
rangka pencegahan korupsi. Untuk itu
ada 8 (delapan) area
intervensi yang menjadi
penilaian oleh KPK,
yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Optimalisasi Pajak Daerah, Tata
Kelola Dana Desa, Manajemen ASN,
Manajemen Aset Daerah,
Pengadaan Barang dan
Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP). Kehadiran MCP sejatinya
dilatarbelakangi oleh keinginan
untuk membangun suatu kerangka kerja yang dapat digunakan
untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi. Elemen tersebut dapat
dikelompokkan berdasarkan sektor, wilayah, atau instansi yang rentan terhadap
korupsi dan menerjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis dan prioritas rekomendasi
yang akan memberikan
arahan bagi upaya pencegahan korupsi.
Pada hari Kamis, 22 Februari 2021
bertempat di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Belu diadakan knowledge sharing
capaian MCP KPK RI yang antara lain bertujuan untuk berbagi pengalaman dan
informasi terkait kelebihan dan kekurangan capaian MCP KPK RI antara Pemerintah
Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Belu.
Pelaksanaan Knowledge Sharing Capaian MCP KPK RI Tahun 2020 di Inspektorat Kabupaten Belu, Kamis, 18/02/2021 (Foto : Dok. Itda
Prov. NTT)
Secara nasional, Pemerintah
Provinsi NTT pada tahun 2020 berada di peringkat ke-19 dari 34 Provinsi
dengan skor 78,75%,
meningkat dibandingkan tahun
2019 dimana Pemerintah Provinsi NTT
berada di peringkat
32 dengan skor 37,00%
atau terjadi peningkatan skor
sebesar 117,84%.
Untuk tingkat Provinsi NTT sendiri, Kabupaten Belu tetap berada pada peringkat pertama (sama dengan tahun 2019) dengan skor 68,05% (terjadi penurunan skor dibanding tahun 2019 yang mencapai 70,00%).
Untuk bisa dikatakan mencapai 100%, implementasi program MCP harus diuji validasinya melalui survei integritas. Survei tersebut akan memiliki validasi yang kuat apabila melibatkan beberapa pihak, yakni instansi yang bersangkutan dan pegawai yang berada di dalamnya, pengguna jasa dan layanan, dan para ahli. Dari survei tersebut, akan terlihat area yang rentan terjadi penyimpangan sehingga bisa segera merencanakan kegiatan preventif ataupun solusi guna tetap menjaga kepercayaan publik.
Komentar
Posting Komentar