KNOWLEDGE SHARING CAPAIAN MONITORING CENTRE FOR PREVENTION (MCP) KPK RI TAHUN 2020 DENGAN INSPEKTORAT KABUPATEN BELU

 

Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI memberikan informasi capaian kinerja Program  Koordinasi  dan  Supervisi  Pencegahan  Korupsi  yang  dilaksanakan  oleh seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Adanya MCP KPK diharapkan dapat memperbaiki  tata  kelola  pemerintahan  daerah  dalam  rangka  pencegahan  korupsi. Untuk  itu  ada  8 (delapan)  area  intervensi  yang  menjadi  penilaian  oleh  KPK,  yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Optimalisasi Pajak Daerah, Tata Kelola Dana Desa,  Manajemen  ASN,  Manajemen  Aset  Daerah,  Pengadaan  Barang  dan  Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kehadiran  MCP  sejatinya  dilatarbelakangi  oleh  keinginan  untuk  membangun  suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi. Elemen tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan sektor, wilayah, atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan menerjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis  dan  prioritas  rekomendasi  yang  akan  memberikan  arahan  bagi  upaya pencegahan korupsi.

Pada hari Kamis, 22 Februari 2021 bertempat di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Belu diadakan knowledge sharing capaian MCP KPK RI yang antara lain bertujuan untuk berbagi pengalaman dan informasi terkait kelebihan dan kekurangan capaian MCP KPK RI antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Belu.

Pelaksanaan Knowledge Sharing Capaian MCP KPK RI Tahun 2020 di Inspektorat Kabupaten Belu, Kamis, 18/02/2021 (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)


Secara nasional, Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2020 berada di peringkat ke-19 dari  34 Provinsi  dengan  skor  78,75%,  meningkat  dibandingkan  tahun  2019 dimana Pemerintah  Provinsi  NTT  berada  di  peringkat  32 dengan  skor  37,00%  atau  terjadi peningkatan skor sebesar 117,84%.

 Untuk  tingkat  Provinsi  NTT  sendiri,  Kabupaten  Belu  tetap  berada  pada  peringkat pertama (sama dengan tahun 2019) dengan skor 68,05% (terjadi penurunan skor dibanding tahun 2019 yang mencapai 70,00%).

  Untuk  bisa  dikatakan  mencapai  100%,  implementasi  program  MCP  harus  diuji validasinya melalui survei integritas. Survei tersebut akan memiliki validasi yang kuat apabila melibatkan beberapa pihak, yakni instansi yang bersangkutan dan pegawai yang berada di dalamnya, pengguna jasa dan layanan, dan para ahli. Dari survei tersebut, akan terlihat area yang rentan terjadi penyimpangan sehingga bisa segera merencanakan kegiatan preventif ataupun solusi guna tetap menjaga kepercayaan publik.

Komentar