MENILAI CAPAIAN KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA PERIODE 2016-2020

 

Kefamenanu-TTU (01/02/21) Tim Pemeriksa Inspektorat Prov.NTT melakukan entry meeting dalam rangka pemeriksaan akhirmasa jabatan Bupati / Wakil Bupati TTU 2016-2020 bersama Plt.Sekda Kabupaten TTU dan Plt. Inspektur Daerah Kab.TTU   (photo by tim)

Kupang,   Itda Provinsi NTT,   Senin (01/02/21), bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan entry meeting dalam rangka pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara periode 2016-2020, entry meeting oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT dihadiri Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten TTU.


Dalam kesempatan tersebut Pengendali Teknis, Auditor Madya Feronika Naatonis, ST., M.Eng. menyerahkan surat penugasan serta menyampaikan maksud dan tujuan pemeriksaan sekaligus meminta Plt. Sekretaris Daerah untuk mendukung proses pemeriksaan   dengan menyiapkan data dan dokumen dari masing-masing Perangkat Daerah demi kelancaran proses pemeriksaan.

 

Pada kesempatan yang sama   Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU Fransiskus Fay, S.Pt.,M.Si menyambut baik kehadiran Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan berjanji akan siap mensuport data dan dokumen sesuai permintaan Tim.


Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan / AMJ Bupati dan Wakil Bupati TTU Periode 2016- 2020 oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT, sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara  Timur  Nomor  IP.709/018/ST/K/2021 tanggal  26 Januari  2021 dilaksanakan selama 10 hari sejak 30 Januari hingga 8 Februari 2021.

Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Prov NTT sedang melakukan pemeriksaan (photo by Tim)

Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018, pemeriksaan AMJ bertujuan untuk menilai kinerja dan capaian RPJMD dari indikator kinerja  daerah  yang  meliputi  Aspek  Kesejahteraan  Masyarakat,  Aspek  Pelayanan Umum dan Aspek Daya Saing Daerah.

Selain  itu  pemeriksaan  AMJ  juga  bertujuan  untuk  memastikan  batas  tugas  dan tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati TTU periode 2016 -2020 pada saat berakhir dari jabatannya, mengoreksi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk capaian target indiktor kinerja pada RPJMD 2016-2020 dimasa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Raymundus Sau Fernades dan Aloysius Kobes, hasil penilaian menunjukan   tidak sedikit target indikator kinerja   yang dapat dicapai, bahkan yang melampaui target yang ditetapkan, seperti Jumlah Kelompok Tani Terbina   Pada kondisi awal RPJMD atau Tahun 2016 berjumlah 1.135 kelompok Tani, kemudian pada   Tahun 2017 naik menjadi 1.557 dari target 1.176, hingga pada tahun 2020 atau di akhir masa RPJMD jumlah Kelompok Tani Terbina  tumbuh menjadi 1.301 kelompok dari yang ditargetkan 1.279 kelompok.


Begitu  pula  untuk  Indikator kinerja pada Aspek Pelayanan    Umum    Bidang Pertanian/Peternakan Jumlah Populasi ternak sapi bali, dimana    pada awal RPJMD berjumlah 115.084, Tahun 2017 ditargetkan berjumlah 117.789 dan terealisasi  sejumlah  126.413  atau  realisasi  107,32 %  dari target yang ditetapkan, pada Tahun   2018   naik   menjadi 128.264 dari  target 121.356,  begitu  pula  untuk  Tahun  2019 jumlah  yang  ditargetkan 125.361, terealisasi sejumlah 129.325. Hingga pada tahun akhir RPJMD Tahun 2020 jumlah populasi ternak sapi bali di Kabupaten TTU meningkat menjadi 136.659 atau melampaui target yang ditetapkan 129.498 ekor sapi bali.

Hasil penilaian atas capaian indikator RPJMD kemudian akan dituangkan dalam Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) yang nantinya akan digunakan  sebagai  bahan masukan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam penyusunan RPJMD untuk periode kepemimpinannya, dan yang terakhir sebagai laporan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur atas keberhasilan maupun kelemahan capaian kinerja pelaksanaan   RPJMD   Kabupaten   TTU tahun 2016-2020.

Senin (08/02/21). Pengendali Teknis Feronika Naatonis,ST,.M.Eng menyerahkan Buletin PROTEKSI saat exit meeting bersama Asisten Administrasi Perekonomian   Setda Kab. TTU Drs. Raymundus Thaal, MM (Photo by Tim)


Untuk diketahui bahwa Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam melaksanakan setiap penugasan pemeriksaan di masa pandemi covid-19 ini wajib mematuhi protokol kesehatan, dan sesuai arahan Inspektur Provinsi NTT Ruth Diana Laiskodat, S.Si.,Apt.,MM bahwa seluruh Tim yang akan bertugas ke Kabupaten wajib memeriksakan kesehatan, minimal pemeriksaan Rapid Antigen  hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Provinsi NTT. (tim amj ttu)


 

 

Komentar