Kupang Itda Provinsi NTT, Keberadaan MCP dilatarbelakang oleh
keinginan untuk membangun suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen
risiko korupsi. Elemen-elemen tersebut dikelompokan berdasarkan sektor, wilayah
atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan menterjemahkan pemahaman
tersebut menjadi gambaran strategis dan
prioritas rekomendasi yang akan
memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi.
Hal ini sebagai upaya melakukan pencegahan atau tindakan preventif atas penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang sampai berakibat pada tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel pada 8 (delapan) area intervensi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK.
Pada tanggal 10 Febrauri 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian MCP tahun 2020 di Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Secara umum capaian MCP di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2020 masih rendah, hal ini terlihat dari 22 kabupaten/Kota terdapat 3 (tiga) kabupaten memperoleh nilai MCP rendah yakni Kabupaten Sumba Barat Daya 6,90%, Kabupaten Flores Timur 11,93% dan Kabupaten Ngada 15,69%. Sedangkan Kabupaten Belu mendapat nilai tertinggi yakni 68,05%.
Meskipun pencapaian MCP Kabupaten/Kota se -NTT masih rendah namun yang membanggakan bahwa tingkat capaian MCP Provinsi NTT tahun 2020 sebesar 78,75% atau menempati urutan ke-19 dari 33 Provinsi se-Indonesia.
Sebagai kesimpulan dari kegiatan tersebut Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengharapkan Inspektorat Daerah Provinsi NTT agar : Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan
pendampingan, pembinaan dan pengawasan atas capaian MCP di 22 Kabupaten/kota
se-NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk menetapkan rencana aksi pencegahan korupsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota
melaporkan capaian aksi pencegahan
korupsi secara berkala kepada Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
Inspektur Kabupaten Sumba Barat
Daya bersama Frans Bin,SE MM Auditor Madya dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT
sedang memaparkan materi terkait progress pencapaian MCP Kabupaten Sumba Barat
Daya tahun 2020 di Aula Inspektorat Kabupaten Sumba Barat tanggal 21 Februari
2021
Berangkat dari nilai MCP Kabupaten/Kota yang masih rendah, Inspektur Provinsi NTT memiliki komitmen
yang tinggi untuk membantu
Kabupapaten/kota untuk dapat
meningkatkan nilai MCP tahun 2021. Bersamaan dengan audit fisik APBD I
di Kabupaten/Kota se-NTT Inspektur
memerintahkan Tim untuk melakukan pendampingan kepada Inspektorat Kabupate/Kota
untuk lebih meningkatkan nilai MCP di tahun 2021.
Bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya,
Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang diwakili Frans Bin,SE MM, Auditor
Madya memaparkan progress MCP Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2020 yang
dirilis oleh KPK bahwa
progress capaian MCP
masih sangat rendah
yaitu 6,90%. Kabupaten Sumba
Barat Daya menempati urutan terakhir
dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT. Beragam respon dari peserta bahwa
rendahnya MCP tersebut mengambarkan
bahwa kepatuhan Perangkat
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya masih
kurang, juga disebabkan berbagai kendala yang dihadapi daerah yakni
keterbatasan anggaran, SDM, sarana dan prasarana, IT serta kurangnya sinergitas
antar perangkat daerah.
Kegiatan tersebut diikuti
admin MCP, staf Inspektorat juga diikuti oleh Kepala BKPDM, Kepala Dinas PMSP,
kepala Dinas PMD Kepala Dinas Kominfo dan beberapa kepala bagian/bidang serta
staf yang mewakili PD lainnya
Terlepas dari keterbatasan yang dimiliki bahwa semua PD memiliki
komitmen yang sama bahwa tahun 2021
nilai MCP Kabupaten Sumba Barat Daya harus lebih baik dari
kabupaten/kota lainnya di NTT. Sebagai wujud komitmen tersebut Tim Inspektorat
Daerah Provinsi NTT bersama Inspektorat
Kabupaten Sumba Barat Daya serta 8 (delapan) PD menandatangani kesepakatan
untuk melengkapi data yang belum/kurang untuk dilengkapi. Berita Acara
Kepekatan di ditandatangi Kepala PD dan diketahui Sekretaris Daerah Kabupaten
Sumba Barat Daya serta akan dipantau
oleh Inspektorat Daerah
Provinsi NTT secara
berkala. #nttbangkit
#nttsejahtera #itdaprovntt # (FB).
Komentar
Posting Komentar