Inspektur Provinsi NTT Peduli MCP kabupaten/Kota

 

Kupang Itda Provinsi NTT, Keberadaan MCP dilatarbelakang oleh keinginan untuk membangun suatu kerangka kerja yang dapat   digunakan untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi. Elemen-elemen tersebut dikelompokan berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan menterjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis  dan prioritas rekomendasi  yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi.

Hal ini sebagai upaya melakukan pencegahan atau tindakan preventif atas penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang sampai  berakibat pada tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel pada  8 (delapan) area  intervensi  Koordinasi  dan  Supervisi  Pencegahan  Korupsi (Korsupgah) KPK.

Pada   tanggal   10  Febrauri   2021  Komisi   Pemberantasan   Korupsi   (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian MCP tahun 2020 di Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Secara umum capaian MCP di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2020 masih rendah, hal ini terlihat dari    22 kabupaten/Kota terdapat 3 (tiga) kabupaten memperoleh nilai MCP rendah yakni Kabupaten Sumba Barat Daya 6,90%, Kabupaten Flores Timur 11,93% dan Kabupaten  Ngada  15,69%.  Sedangkan  Kabupaten  Belu  mendapat  nilai  tertinggi yakni  68,05%.

Meskipun pencapaian MCP Kabupaten/Kota se -NTT masih rendah namun yang membanggakan bahwa tingkat capaian MCP Provinsi NTT tahun 2020 sebesar 78,75% atau menempati urutan ke-19 dari 33 Provinsi se-Indonesia.

 

Sebagai kesimpulan dari kegiatan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Inspektorat Daerah Provinsi NTT agar   : Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan atas capaian MCP di 22 Kabupaten/kota se-NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan rencana aksi pencegahan korupsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota melaporkan   capaian aksi pencegahan korupsi secara berkala kepada Inspektorat Daerah Provinsi NTT.

  

Inspektur Kabupaten Sumba Barat Daya bersama Frans Bin,SE MM Auditor Madya dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sedang memaparkan materi terkait progress pencapaian MCP Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2020 di Aula Inspektorat Kabupaten Sumba Barat tanggal 21 Februari 2021

 

Berangkat dari nilai MCP Kabupaten/Kota yang masih   rendah, Inspektur Provinsi NTT memiliki  komitmen  yang  tinggi untuk  membantu  Kabupapaten/kota untuk dapat   meningkatkan nilai MCP tahun 2021. Bersamaan dengan audit fisik APBD I di Kabupaten/Kota  se-NTT Inspektur memerintahkan Tim untuk melakukan pendampingan kepada Inspektorat Kabupate/Kota untuk lebih meningkatkan nilai MCP di tahun 2021.

Peserta kegiatan yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah dan Admin masing-masing PD sedang mendengar arahan Inspektur Kabupaten Sumba Barat Daya selaku moderator terkait progress pencapaian MCP Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2020 di Aula Inspektorat Kabupaten Sumba Barat tanggal 21 Februari 2021

 

Bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang diwakili Frans Bin,SE MM, Auditor Madya memaparkan progress MCP Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2020 yang dirilis oleh  KPK  bahwa  progress  capaian  MCP  masih  sangat  rendah  yaitu  6,90%. Kabupaten Sumba Barat Daya menempati urutan terakhir  dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT. Beragam respon dari peserta bahwa rendahnya MCP tersebut mengambarkan  bahwa  kepatuhan  Perangkat  Daerah  Lingkup  Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya masih kurang, juga disebabkan berbagai kendala yang dihadapi daerah yakni keterbatasan anggaran, SDM, sarana dan prasarana, IT serta kurangnya sinergitas antar perangkat daerah.

 

Kegiatan tersebut  diikuti admin MCP, staf Inspektorat juga diikuti oleh Kepala BKPDM, Kepala Dinas PMSP, kepala Dinas PMD Kepala Dinas Kominfo dan beberapa kepala bagian/bidang serta staf yang mewakili  PD lainnya

 

Terlepas dari keterbatasan yang dimiliki bahwa semua PD memiliki komitmen yang sama bahwa tahun 2021  nilai MCP Kabupaten Sumba Barat Daya harus lebih baik dari kabupaten/kota lainnya di NTT. Sebagai wujud komitmen tersebut Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT   bersama Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya serta 8 (delapan) PD menandatangani kesepakatan untuk melengkapi data yang belum/kurang untuk dilengkapi. Berita Acara Kepekatan di ditandatangi Kepala PD dan diketahui Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya serta akan dipantau   oleh   Inspektorat   Daerah   Provinsi   NTT   secara   berkala.   #nttbangkit

#nttsejahtera #itdaprovntt # (FB).

Komentar