Kupang, 23 Pebruari 2021 Itda
Provinsi NTT, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Dokumen RPJMD wajib disusun
oleh setiap kepala daerah terpilih paling lambat enam bulan setelah dilantik.
Dalam dokumen RPJMD berisi visi dan
misi, tujuan serta sasaran
ke arah mana
sebuah daerah akan
dibangun dalam periode lima tahun
selama masa kepemimpinan kepala daerah terpilih. Ketika berakhir masa jabatan
kepemimpinannya, secara logis berakhir pula periodisasi implementasi RPJMD
dimaksud. Selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku maka dilakuan evaluasi terhadap
pencapaian kinerja RPJMD dimaksud untuk mengetahui kegagalan maupun
keberhasilan yang diperoleh selama masa implementasi RPJMD di daerahnya
masing-masing.
Tim Pemeriksa Akhir Masa Jabatan
Kepala Daerah Kabupaten Malaka saat
melapor diri di Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka dan penyerahan Buletin
Inspektorat Daerah Provinsi NTT diterima oleh Inspektur Kabupaten Malaka
Kabupaten Malaka merupakan salah satu kabupaten dari sembilan
kabupaten di Provinsi NTT yang berakhir
masa jabatan Bupati terpilih periode 2016-2021. Amanat Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa
Jabatan Kepala Daerah Pasal 2 ayat (1) yang menegaskan APIP melakukan
Pemeriksaan terhadap capaian RPJMD, meliputi: (a) aspek kesejahteraan
masyarakat, (b) aspek daya saing daerah; dan (c) aspek pelayanan umum.
Selanjutnya pada Pasal 4 juga menegaskan bahwa Pemeriksaan dilakukan paling
cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling
lambat 2 (dua) minggu setelah pelantikan Kepala Daerah baru yang terpilih.
Tim Itda Prov. NTT rmengambil data terkait capaian RPJMD pada Badan Kepegawaian Daerah,Dinas Pemberbedayaan Masyarakat Desa dan Dinas PKPO Kabupaten Malaka
Dasar pertimbangan ini maka melalui Surat Tugas Gubernur NTT Nomor IP. 709/021/ST/K/2021, tanggal 26 Januari 2021, telah diturunkan Tim Pemeriksa Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Malaka beranggotakan sembilan orang untuk melaksanakan pemeriksaan selama 10 hari dengan komposisi: Yuliana B. Aran, S.P selaku Pengendali Teknis, Tim 1: Dra. Kristina Tuto Boli (Ketua Tim), Adrianus D. Yanto, A.Md (Anggota Tim) dan Nilda Dewiner Intani Manu, S.H (Anggota Tim). Tim 2 : Yenifer Y. S. Makelmoko, S.E (Ketua Tim), Jibrail Po, S.Pt (Anggota Tim) dan Isak Jorim J. Balle, A.Md (Anggota Tim). Tim 3 : Klara M. Kelen, S.E (Ketua Tim) dan Aloysius Lae, S.Sos (Anggota Tim).
Tim Pemeriksa Itda Prov. NTT saat melapor diri dan penyerahan Buletin
Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Malaka
Dokumen - dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Malaka adalah : SK pelantikan Bupati, Dokumen RPJMD/ Perubahan RPJMD,), Dokumen LKPJ Tahunan selama 5 tahun, Dokumen RKPD selama 5 tahun, Dokumen LPPD selama 5 tahun, LKJIP selama 5 tahun, serta dokumen lainnya yang mendukung dalam pemeriksaan ini.
Evaluasi yang berlangsung sejak tanggal 30 Januari-8 Februari 2021 dilakukan terhadap tiga aspek yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD yakni Aspek Kesejahteraan Rakyat, Aspek Daya Saing Daerah dan Aspek Pelayanan Umum. Dalam pemeriksaan ini Perangkat Daerah di Kabupaten Malaka diminta untuk menyiapkan data dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan target kinerja dan capaian kinerja selama 5 tahun, yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.
Tujuan dari pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Malaka ini adalah memberikan catatan perbaikan untuk Bupati terpilih 2021 – 2025 dalam pelaksanaan tugas-tugas yang akan datang.#ItdaProvNTT#NTTBangkit #NTTSejahtera. (Yuli/Jibrael Po)
Komentar
Posting Komentar