INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT MELAKUKAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA RPJMD KABUPATEN MALAKA

Kupang, 23 Pebruari 2021 Itda  Provinsi  NTT,  Rencana  Pembangunan  Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Dokumen RPJMD wajib disusun oleh setiap kepala daerah terpilih paling lambat enam bulan setelah dilantik. Dalam dokumen RPJMD  berisi visi dan misi,  tujuan  serta sasaran  ke  arah  mana  sebuah  daerah  akan  dibangun  dalam periode lima tahun selama masa kepemimpinan kepala daerah terpilih. Ketika berakhir masa jabatan kepemimpinannya, secara logis berakhir pula periodisasi implementasi RPJMD dimaksud. Selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku maka dilakuan evaluasi terhadap pencapaian kinerja RPJMD dimaksud untuk mengetahui kegagalan maupun keberhasilan yang diperoleh selama masa implementasi RPJMD di daerahnya masing-masing.

Tim Pemeriksa Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Malaka  saat melapor diri di Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka dan penyerahan Buletin Inspektorat Daerah Provinsi NTT diterima oleh Inspektur Kabupaten Malaka


Kabupaten Malaka merupakan salah satu kabupaten dari sembilan kabupaten di Provinsi NTT yang  berakhir masa jabatan Bupati terpilih periode 2016-2021. Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Pasal 2 ayat (1) yang menegaskan APIP melakukan Pemeriksaan terhadap capaian RPJMD, meliputi: (a) aspek kesejahteraan masyarakat, (b) aspek daya saing daerah; dan (c) aspek pelayanan umum. Selanjutnya pada Pasal 4 juga menegaskan bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelantikan Kepala Daerah baru yang terpilih.

Tim Itda Prov. NTT rmengambil data terkait capaian RPJMD pada Badan Kepegawaian Daerah,Dinas Pemberbedayaan Masyarakat Desa dan Dinas PKPO Kabupaten Malaka



Dasar  pertimbangan  ini  maka  melalui  Surat  Tugas  Gubernur  NTT  Nomor  IP. 709/021/ST/K/2021, tanggal 26 Januari 2021, telah diturunkan Tim Pemeriksa Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Malaka beranggotakan sembilan   orang untuk melaksanakan pemeriksaan selama 10 hari dengan komposisi: Yuliana B. Aran, S.P selaku Pengendali Teknis, Tim 1: Dra. Kristina Tuto Boli (Ketua Tim), Adrianus  D.  Yanto, A.Md  (Anggota  Tim)  dan  Nilda  Dewiner  Intani  Manu,  S.H (Anggota Tim). Tim 2 : Yenifer Y. S. Makelmoko, S.E (Ketua Tim), Jibrail Po, S.Pt (Anggota Tim) dan Isak Jorim J. Balle, A.Md (Anggota Tim). Tim 3 : Klara M. Kelen, S.E (Ketua Tim) dan Aloysius Lae, S.Sos (Anggota Tim).

Tim Pemeriksa Itda Prov. NTT  saat melapor diri dan penyerahan Buletin Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka



Dokumen  -  dokumen  yang  diperlukan  dalam  pemeriksaan  akhir  masa  jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Malaka adalah : SK pelantikan Bupati, Dokumen RPJMD/ Perubahan RPJMD,), Dokumen LKPJ Tahunan selama 5 tahun, Dokumen RKPD selama 5 tahun, Dokumen LPPD selama 5 tahun, LKJIP selama 5 tahun, serta dokumen lainnya yang mendukung dalam pemeriksaan ini.

Evaluasi  yang  berlangsung  sejak  tanggal  30 Januari-8 Februari  2021   dilakukan terhadap tiga aspek yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD yakni Aspek Kesejahteraan Rakyat, Aspek Daya Saing Daerah dan Aspek Pelayanan Umum. Dalam pemeriksaan ini Perangkat Daerah di Kabupaten Malaka diminta untuk menyiapkan data dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan target kinerja dan capaian kinerja selama 5 tahun, yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.

 Tujuan dari pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Malaka ini adalah memberikan  catatan  perbaikan untuk  Bupati  terpilih 2021 –  2025 dalam pelaksanaan    tugas-tugas     yang     akan     datang.#ItdaProvNTT#NTTBangkit #NTTSejahtera. (Yuli/Jibrael Po)

 

Komentar