Kupang, Itda Prov.NTT - Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan-peraturan lain di bawahnya.
Rabu, 17 Pebruari 2021, penanganan Limbah B3 mulai dilaksanakan di lingkungan kantor pemerintah. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ondi Siagian, S.E., M.SI.
Kegitan ini ditandai dengan penyerahkan kantung Sampah B3 yang akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah B3 seperti tisu, masker dan sarung tangan plastik dan sampah lainnya. Kegitan ini juga merupakan salah satu cara penanganan serta pencegahan covid-19 di lingkungan kantor pemerintah daerah Provinsi NTT.
Nantinya sampah-sampah tersebut akan diangkut menggunakan armada dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kemudian dibakar menggunakan Insenerator yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTT
Untuk diketahui, alat insenerator tersebut telah mulai aktivitasnya untuk pembakaran limbah B3 yang berasal dari beberapa rumah sakit di Kota Kupang baik milik pemerintah maupun rumah sakit milik swasta dan sarana kesehatan lainnya, yakni berupa sampah-sampah medis seperti Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai merawat pasien covid 19.
Informasi
dari Kepala Bidang Pembinaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi NTT Rudi Lismono, S.Hut, yang
menangani Limbah B3, bahwa kantong kuning yang
diserahkan
kepada Inspektur Daerah Provinsi NTT, adalah berasal dari
bahan organik
sehingga mudah hancur dan sangat aman bagi lingkungan. Dan untuk pelaksanaan pengangkutan dan pembakarannya dapat dipantau melalui sistem
yang
sudah
dibuat,
sehingga
dapat
diketahui
jumlah limbah yang diangkut dan dimusnakan secara
real time.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa khusus dalam hari kemarin saja pengangkutan dan pembakaran sampah sebanyak 236 Kg sampah/limbah B3 dari
Rumah Sakit di Kota Kupang. Dan kurang lebih
selama 10 hari ini telah melakukan pengangkutan dan pembakaran kurang lebih 2000
Kg sampah/limbah B3.
Dengan kehadiran kantong-kantong sampah dan insenerator ini, menjawab harapan masyarakat umum sehingga kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga lingkungan perlu ditingkatkan. Inovasi yang dilakukan ini tentunya sangat baik dan bermanfaat, karena dengan mengolah limbah B3 secara baik dan benar, maka lingkungan hidup akan tetap sehat, bersih dan asri. #inovasi-daerah #itdaprovntt #NTTbangkit #NTTsejahtera. (mjb)
Komentar
Posting Komentar