Inspektorat Daerah Dukung Penanganan Limbah B3

 

Kupang, Itda Prov.NTT - Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat,  energi,  dan/atau  komponen  lain  yang  karena  sifat,  konsentrasi  dan/atau  jumlahnya  baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan-peraturan lain di bawahnya.


Kepala Dinas LHK Provinsi NTT, Ondi Siagian, S.E., M.SI saat menyerahkan kantung sampah untuk limbah B3 kepada Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si.,Apt., M.M (Foto: Dok.Itda Prov.NTT)



Rabu, 17 Pebruari 2021, penanganan Limbah B3 mulai dilaksanakan di lingkungan kantor pemerintah. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ondi Siagian, S.E., M.SI.


Kegitan ini ditandai dengan penyerahkan kantung Sampah B3 yang akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah B3 seperti tisu, masker dan sarung tangan plastik dan sampah lainnya. Kegitan ini juga merupakan salah satu cara penanganan serta pencegahan covid-19 di lingkungan kantor pemerintah daerah Provinsi NTT.

Kepala Bidang Pembinaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT Rudi Lismono, S.Hut saat menjelaskan penggunaan kantung limbah B3, Rabu 17 Pebruari 2020 (Foto: Dok.Itda Prov.NTT)



Nantinya sampah-sampah tersebut akan diangkut menggunakan armada dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kemudian dibakar menggunakan Insenerator yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTT

Untuk diketahui, alat insenerator tersebut telah mulai aktivitasnya untuk pembakaran limbah B3 yang berasal dari beberapa rumah sakit di Kota Kupang baik milik pemerintah maupun rumah sakit milik swasta dan sarana kesehatan lainnya, yakni berupa sampah-sampah medis seperti Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai merawat pasien covid 19.

 

Informasi dari Kepala Bidang Pembinaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT Rudi Lismono,  S.Hut,  yang  menangani  Limbah  B3,  bahwa  kantong  kuning  yang  diserahkan kepada  Inspektur  Daerah  Provinsi  NTT,  adalah  berasal  dari  bahan  organik  sehingga  mudah hancur dan sangat aman bagi lingkungan. Dan untuk pelaksanaan pengangkutan dan pembakarannya  dapat  dipantau  melalui sistem  yang  sudah  dibuat,  sehingga  dapat  diketahui jumlah limbah yang diangkut dan dimusnakan secara real time.

Incenerator untuk limbah B3 pada Dinas LHK Provinsi NTT

Lebih lanjut disampaikan, bahwa khusus dalam hari kemarin saja pengangkutan dan pembakaran sampah sebanyak 236 Kg sampah/limbah B3 dari Rumah Sakit di Kota Kupang. Dan kurang lebih selama 10 hari ini telah melakukan pengangkutan dan pembakaran kurang lebih 2000 Kg sampah/limbah B3.


Tim Pemeriksa Itda Prov NTT saat melakukan pemeriksaan incenerator

 

Dengan kehadiran kantong-kantong sampah dan insenerator ini, menjawab harapan masyarakat umum  sehingga  kerjasama  yang  baik  antara  pemerintah  dan  masyarakat  untuk  menjaga lingkungan perlu ditingkatkan. Inovasi yang dilakukan ini tentunya sangat baik dan bermanfaat, karena dengan mengolah limbah B3 secara baik dan benar, maka lingkungan hidup akan tetap sehat, bersih dan asri. #inovasi-daerah #itdaprovntt #NTTbangkit #NTTsejahtera. (mjb)


Komentar