Fokus Pengawasan Vaksinasi Oleh APIP “Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas”

 

Kupang, Itda Prov. NTT - Sesuai Pasal 21 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Surat Menteri dalam Negeri nomor 700/144/IJ tanggal 19 Januari 2021 hal pengawasan pelaksanaan  vaksinasi  covid-19,  diperlukan  koordinasi  bersama Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan rapat virtual Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kamis, 25 Februari 2021.

 

Rapat ini diikuti oleh Inspektur Provinsi, Inspektur Kabupaten/Kota, dan Kepala Perwakilan BPKP  di seluruh Indonesia. Untuk Inspektorat Daerah Provinsi NTT diikuti oleh Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M selaku Inspektur dan didampingi oleh Stefanus F. Halla, ST,MM selaku Ketua Tim pengawasan Vaksinasi Provinsi NTT dan Selviana Krispina Tea, S.E selaku anggota tim pengawasan vaksinasi Provinsi NTT.

 

Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laikodat, S.Si., Apt., M.M didampingi beberapa pegawai lainnya saat mengikuti Rapat virtual Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 (foto : Dok. ITDA Prov NTT, Rabu 24 Februari 2021)

 

Kegiatan dibuka oleh Dr. Elfin Elyas, S.Sos., M.Si selaku Inspektur III Kemendagri, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dr. Drs. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA,  CRGP,  QGIA,  CrFA,  CGCAE  selaku  Inspektur  Jenderal  kemendagri.  Setelah  sambutan dilanjutkan dengan penyampaian perkembangan pengawasan pelaksanaan vaksinasi covid-19 dan kendala yang dihadapi oleh 4 narasumber, yakni : drg. Murti Utami, MPH selaku Inspektur Jenderal Kemenkes, Dra. Maya Gustina Andarini, Apt., M.Sc selaku Inspektur Utama Badan POM,   Raden Patrick Wahyudwisaksono, S.E selaku Inspektur V Kementrian Keuangan, dan Iwan Taufik Purwanto Deputi BPKP Bidang PIP Bidang Polhukan PMK.

 

Beberapa poin penting yang disampaikan pemateri berkaitan dengan pengawasan vaksinasi  adalah  sebagai  berikut  :  (1)  Perkembangan  vaksinasi  Nasional  sampai dengan 24 Februari 2021 update pukul 14:00 adalah kapasitas vaksin harian mencapai 120.380 per hari. Kemudian total dilayani 2.499.288 orang dan yang tunda sebanyak 297.722 orang; (2) Distribusi vaksin tahap 2 sudah dimulai, 4,7 juta dosis vaksin produksi Biofarma sudah didistribusikan ke seluruh Provinsi sisa 2,3 juta dosis yang akan menyusul minggu depan; (3) Prioritas pemberian vaksin tahap 2 berdasarkan tingkat penularan dan prioritas diberikan pada provinsi yang sudah mencapai target cakupan vaksinasi; (4) framework pengawasan belanja vaksinasi tahun 2021 bertujuan untuk memberikan keyakinan atas ketaatan dan 4T (Tepat sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas) dan pencegahan dan deteksi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang (fraud); (5) Total anggaran cluster Kesehatan (Insentif tenaga kesehatan, Santunan kematian, Bantuan iuran JKN, Belanja penanganan covid- 19, cadangan imunisasi regular, vaksinasi, earmark TKDD untuk Kesehatan) s.d. 19 Februari 2021 adalah sebesar Rp 104 Triliyun;

 

Lebih lanjut, Inspektur III Kemendagri menyampaikan bagaimana penyelenggaraan pengawasan vaksinasi covid-19 dengan beberapa hasil pengawasan sementara vaksinasi yang dijumpai, yaitu : adanya ketidaktepatan administrasi, ketidaktepatan jumlah, ketidaktepatan waktu, ketidaktepatan sasaran, dan ketidaktepatan kualitas. Beberapa permasalahan lain yang juga ditemukan antara lain: masih banyaknya tenaga Kesehatan yang belum diinput terutama pada fasilitas pelayanan Kesehatan swasta, data   sasaran   vaksin   yang   tidak   merata   pada   masing-masing   fasilitas   layanan Kesehatan, deadline waktu registrasi yang kurang terinformasi dengan jelas yang mengakibatkan timbulnya kesulitan dalam perhitungan target cakupan dan kebutuhan,  calon penerima vaksin yang gagal divaksin tidak lolos screening sehingga ditunda, dan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

 

 

Penegasan akhir kegiatan  yang harus menjadi fokus atensi pengawasan APIP Daerah adalah : 1) Identifikasi ketersediaan dukungan anggaran; 2) jumlah vaksin yang diterima sesuai dengan jumlah sasaran ; 3) distribusi vaksin dari prov/Kab/Kota ke fasilititas layanan kesehatan; 4) jumlah dan jenis alat pendukung /logistic ; 5) monitoring permasalah KIPI; 6) pelaporan pelaksanaan vaksinasi; 7) mutu vaksin dalam penyimpanan sesuai standar; 7) pertanggungjawaban administrasi.

 

Diharapkan dengan adanya pengawasan pada pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan  pandemi  covid-19 yang  sedang  berlangsung  di  seluruh  Indonesia, dapat mewujudkan tujuan dan target serta sasaran vaksinasi yang tepat, cepat, dan efisien. (dmr)

Komentar