Kupang, Itda Prov. NTT - Sesuai Pasal 21 ayat (6) Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Surat Menteri dalam Negeri nomor 700/144/IJ
tanggal 19 Januari 2021 hal pengawasan pelaksanaan vaksinasi
covid-19, diperlukan koordinasi
bersama Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Inspektorat Jenderal
Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan rapat virtual Koordinasi Pengawasan
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kamis, 25 Februari 2021.
Rapat ini diikuti oleh Inspektur Provinsi, Inspektur Kabupaten/Kota, dan Kepala Perwakilan BPKP di seluruh Indonesia. Untuk Inspektorat Daerah Provinsi NTT diikuti oleh Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M selaku Inspektur dan didampingi oleh Stefanus F. Halla, ST,MM selaku Ketua Tim pengawasan Vaksinasi Provinsi NTT dan Selviana Krispina Tea, S.E selaku anggota tim pengawasan vaksinasi Provinsi NTT.
Kegiatan dibuka oleh Dr. Elfin Elyas, S.Sos., M.Si selaku
Inspektur III Kemendagri, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dr.
Drs. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA,
CRGP, QGIA, CrFA,
CGCAE selaku Inspektur
Jenderal kemendagri. Setelah
sambutan dilanjutkan dengan penyampaian perkembangan pengawasan
pelaksanaan vaksinasi covid-19 dan kendala yang dihadapi oleh 4 narasumber,
yakni : drg. Murti Utami, MPH selaku Inspektur Jenderal Kemenkes, Dra. Maya
Gustina Andarini, Apt., M.Sc selaku Inspektur Utama Badan POM, Raden Patrick Wahyudwisaksono, S.E selaku
Inspektur V Kementrian Keuangan, dan Iwan Taufik Purwanto Deputi BPKP Bidang
PIP Bidang Polhukan PMK.
Beberapa poin penting yang disampaikan pemateri berkaitan dengan
pengawasan vaksinasi adalah sebagai
berikut : (1)
Perkembangan vaksinasi Nasional
sampai dengan 24 Februari 2021 update pukul 14:00 adalah kapasitas
vaksin harian mencapai 120.380 per hari. Kemudian total dilayani 2.499.288
orang dan yang tunda sebanyak 297.722 orang; (2) Distribusi vaksin tahap 2
sudah dimulai, 4,7 juta dosis vaksin produksi Biofarma sudah didistribusikan ke
seluruh Provinsi sisa 2,3 juta dosis yang akan menyusul minggu depan; (3)
Prioritas pemberian vaksin tahap 2 berdasarkan tingkat penularan dan prioritas
diberikan pada provinsi yang sudah mencapai target cakupan vaksinasi; (4)
framework pengawasan belanja vaksinasi tahun 2021 bertujuan untuk memberikan
keyakinan atas ketaatan dan 4T (Tepat sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat
Kualitas) dan pencegahan dan deteksi penyimpangan dan atau penyalahgunaan
wewenang (fraud); (5) Total anggaran cluster Kesehatan (Insentif tenaga
kesehatan, Santunan kematian, Bantuan iuran JKN, Belanja penanganan covid- 19,
cadangan imunisasi regular, vaksinasi, earmark TKDD untuk Kesehatan) s.d. 19 Februari
2021 adalah sebesar Rp 104 Triliyun;
Lebih lanjut, Inspektur III Kemendagri menyampaikan bagaimana
penyelenggaraan pengawasan vaksinasi covid-19 dengan beberapa hasil pengawasan
sementara vaksinasi yang dijumpai, yaitu : adanya ketidaktepatan administrasi,
ketidaktepatan jumlah, ketidaktepatan waktu, ketidaktepatan sasaran, dan
ketidaktepatan kualitas. Beberapa permasalahan lain yang juga ditemukan antara
lain: masih banyaknya tenaga Kesehatan yang belum diinput terutama pada
fasilitas pelayanan Kesehatan swasta, data
sasaran vaksin yang
tidak merata pada
masing-masing fasilitas layanan Kesehatan, deadline waktu registrasi
yang kurang terinformasi dengan jelas yang mengakibatkan timbulnya kesulitan
dalam perhitungan target cakupan dan kebutuhan,
calon penerima vaksin yang gagal divaksin tidak lolos screening sehingga
ditunda, dan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Penegasan akhir kegiatan
yang harus menjadi fokus atensi pengawasan APIP Daerah adalah : 1)
Identifikasi ketersediaan dukungan anggaran; 2) jumlah vaksin yang diterima
sesuai dengan jumlah sasaran ; 3) distribusi vaksin dari prov/Kab/Kota ke
fasilititas layanan kesehatan; 4) jumlah dan jenis alat pendukung /logistic ;
5) monitoring permasalah KIPI; 6) pelaporan pelaksanaan vaksinasi; 7) mutu
vaksin dalam penyimpanan sesuai standar; 7) pertanggungjawaban administrasi.
Diharapkan dengan adanya pengawasan pada pelaksanaan vaksinasi
dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19 yang
sedang berlangsung di
seluruh Indonesia, dapat
mewujudkan tujuan dan target serta sasaran vaksinasi yang tepat, cepat, dan
efisien. (dmr)
Komentar
Posting Komentar