Evaluasi Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur periode 2016-2021

 

Waingapu, Itda Prov.NTT. Dalam rangka mengimplementasikan regulasi terkait akuntabilitas   praktek   penyelenggaraan   birokrasi   pemerintahan   maka   Inspektorat Daerah  Provinsi  Nusa  Tenggara  Timur  melaksanakan  Pemeriksaan  Akhir  Masa Jabatan (AMJ) terhadap sembilan kabupaten di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang baru saja melaksanakan pemilihan Kepala Daerah (pilkada) pada Tahun 2020, salah satunya Kabupaten Sumba Timur. Pemeriksaan AMJ adalah proses kegiatan untuk memperoleh keyakinan terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang mengacu kepada capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Ketentuan Pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan (Akhir Masa Jabatan) Kepala Daerah untuk mengevaluasi capaian RPJMD. Disebutkan pula pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  52 Tahun  2018 tentang  Pemeriksaan  Dalam  Rangka  Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Pasal 4 bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua)  minggu  setelah  pelantikan  Kepala  Daerah  yang  terpilih.  Pemeriksaan  AMJ tersebut  dilaksanakan  melalui  tiga  tahap  yaitu  perencanaan,  pelaksanaan,  dan pelaporan.

Tim Pemeriksa AMJ Kabupaten Sumba Timur dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT berjumlah delapan orang dengan komposisi satu orang Pengendali Teknis yang diperankan oleh Frans Bin, S.E, M.M (Auditor Madya), tiga orang Ketua Tim yang diperankan masing-masing oleh Noldy H. Pellokilla, S.Sos, M.M (Pengawas Pemerintahan Madya), Drs. Elias Lolo (Pengawas Pemerintahan Madya), dan Aloysius Antony Limutis, S.E, M.M (Auditor Muda), serta empat orang Anggota Tim yang terdiri dari  : Fahmi Rahman Baletty, S.IP(Pengawas Pemerintahan Pertama) Tridia M. Y. Gawu, S.S (Auditor Pertama), Alimuddin, S.IP, dan Chelso Edgar Tassie, S.STP (Analis Layanan Umum).

 

Sebelum memulai kegiatan pemeriksaan, Tim  Pemeriksa terlebih dahulu bertemu Inspektur Daerah Kabupaten Sumba Timur, Rambu Lika Ambu, S.E, Ak, untuk melakukan    entry    briefing    atau melaporkan maksud dan tujuan kedatangannya serta berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan.  Pertemuan ini juga diselingi dengan penyerahan buletin pengawasan  Inspektorat  Daerah  Provinsi  NTT,  PROTEKSI  dari  Pengendali  Teknis kepada Inspektur Daerah Kabupaten Sumba Timur.

 

Pengedali Teknis sedang menyerahkan Buletin “Proteksi” edisi ke-3 tahun 2020 kepada Inspektur Kabupaten   Sumba   Timur   bertempat   di   ruang   kerja Inspektur,tanggal 1 Februari 2021.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama bapak Bupati, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur,   Domu Warandoy,  SH,  M.Si,  yang  segera  setelah  pertemuan  tersebut  akan  melakukan kunjungan kerja ke Desa Umalulu, Kecamatan Umalulu.

 

Tim  Inspektorat  Daerah  Provinsi  NTT  foto  Bersama  Bupati  dan Sekretaris  Daerah  Kabupaten  Sumba  Timur  bertempat  di  Rumah  Jabatan  Bupati Sumba Timur tanggal 1 Februari 2021

Kegiatan pemeriksaan akan dilaksanakan selama sepuluh hari sejak 30 Januari 2021 - 8 Februari 2021. Dalam pelaksanaannya, obyek pemeriksaan, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, diminta untuk menyiapkan data dan informasi  yang  berkaitan  dengan  perencanaan  target  kinerja  dan  capaian  kinerja selama 5 tahun, yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum. Terdapat indikator-indikator tertentu yang menjadi fokus perhatian dalam pemeriksaan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah selama lima tahun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan exit briefing dengan Bupati Sumba Timur periode 2016-2021 yang dihadiri Sekretaris Daerah dan beberapa Kepala Perangkat  Daerah  Lingkup  Pemerintah  Kabupaten  Sumba  Timur  bertempat  di Ruang Rapat Bupati Sumba Timur, tanggal 7 Februari 2021.


Sebelum menyusun laporan akhir, Tim Pemeriksa akan melakukan komunikasi dan koordinasi melalui exit briefing dengan jajaran pimpinan daerah untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara umum terkait hal-hal yang menjadi kelemahan maupun yang perlu mendapat perhatian selama periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati serta memperoleh feedback atas hal tersebut. Hasil pemeriksaan AMJ nanti akan dituangkan dalam bentuk laporan tertulis yang sebelumnya harus melalui proses ekspose internal di lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan yang berlaku serta SOP yang ada di Inspektorat Daerah Provinsi NTT. Diharapkan, tentu saja, dari catatan-catatan dan rekomendasi dalam pemeriksaan tersebut, dapat ditindaklanjuti  oleh  Pemerintah  Daerah  guna  mengoptimalkan  kinerja  pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. (@TimAMJSumTim)

Komentar