Waingapu,
Itda Prov.NTT. Dalam rangka mengimplementasikan regulasi terkait
akuntabilitas praktek penyelenggaraan birokrasi
pemerintahan maka Inspektorat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur
melaksanakan Pemeriksaan Akhir
Masa Jabatan (AMJ) terhadap sembilan kabupaten di wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Timur yang baru saja melaksanakan pemilihan Kepala Daerah (pilkada)
pada Tahun 2020, salah satunya Kabupaten Sumba Timur. Pemeriksaan AMJ adalah
proses kegiatan untuk memperoleh keyakinan terhadap capaian Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah yang mengacu kepada capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD).
Ketentuan
Pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mengamanatkan Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan (Akhir Masa
Jabatan) Kepala Daerah untuk mengevaluasi capaian RPJMD. Disebutkan pula pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun
2018 tentang Pemeriksaan Dalam
Rangka Berakhirnya Masa Jabatan
Kepala Daerah Pasal 4 bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu
setelah pelantikan Kepala
Daerah yang terpilih.
Pemeriksaan AMJ tersebut dilaksanakan
melalui tiga tahap
yaitu perencanaan, pelaksanaan,
dan pelaporan.
Tim Pemeriksa AMJ Kabupaten Sumba Timur dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT berjumlah delapan orang dengan komposisi satu orang Pengendali Teknis yang diperankan oleh Frans Bin, S.E, M.M (Auditor Madya), tiga orang Ketua Tim yang diperankan masing-masing oleh Noldy H. Pellokilla, S.Sos, M.M (Pengawas Pemerintahan Madya), Drs. Elias Lolo (Pengawas Pemerintahan Madya), dan Aloysius Antony Limutis, S.E, M.M (Auditor Muda), serta empat orang Anggota Tim yang terdiri dari : Fahmi Rahman Baletty, S.IP(Pengawas Pemerintahan Pertama) Tridia M. Y. Gawu, S.S (Auditor Pertama), Alimuddin, S.IP, dan Chelso Edgar Tassie, S.STP (Analis Layanan Umum).
Sebelum
memulai kegiatan pemeriksaan, Tim
Pemeriksa terlebih dahulu bertemu Inspektur Daerah Kabupaten Sumba
Timur, Rambu Lika Ambu, S.E, Ak, untuk melakukan entry
briefing atau melaporkan maksud
dan tujuan kedatangannya serta berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan
pemeriksaan. Pertemuan ini juga
diselingi dengan penyerahan buletin pengawasan
Inspektorat Daerah Provinsi
NTT, PROTEKSI dari
Pengendali Teknis kepada
Inspektur Daerah Kabupaten Sumba Timur.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama bapak Bupati, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Domu Warandoy, SH, M.Si, yang segera setelah pertemuan tersebut akan melakukan kunjungan kerja ke Desa Umalulu, Kecamatan Umalulu.
Kegiatan pemeriksaan akan dilaksanakan selama sepuluh hari sejak 30 Januari 2021 - 8 Februari 2021. Dalam pelaksanaannya, obyek pemeriksaan, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, diminta untuk menyiapkan data dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan target kinerja dan capaian kinerja selama 5 tahun, yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum. Terdapat indikator-indikator tertentu yang menjadi fokus perhatian dalam pemeriksaan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah selama lima tahun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Sebelum
menyusun laporan akhir, Tim Pemeriksa akan melakukan komunikasi dan koordinasi
melalui exit briefing dengan jajaran pimpinan daerah untuk menyampaikan hasil
pemeriksaan secara umum terkait hal-hal yang menjadi kelemahan maupun yang
perlu mendapat perhatian selama periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati
serta memperoleh feedback atas hal tersebut. Hasil pemeriksaan AMJ nanti akan
dituangkan dalam bentuk laporan tertulis yang sebelumnya harus melalui proses
ekspose internal di lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
sesuai ketentuan yang berlaku serta SOP yang ada di Inspektorat Daerah Provinsi
NTT. Diharapkan, tentu saja, dari catatan-catatan dan rekomendasi dalam
pemeriksaan tersebut, dapat ditindaklanjuti
oleh Pemerintah Daerah
guna mengoptimalkan kinerja
pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan. (@TimAMJSumTim)
Komentar
Posting Komentar