Malaka, ITDA Prov. NTT – Masa
jabatan kepala daerah merupakan tenggang waktu seorang kepala daerah memegang
jabatan sebagai kepala daerah terhitung sejak pelantikan sampai dengan
berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2018 Tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah menagmanatkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan
untuk memperoleh keyakinan terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing
daerah dan aspek pelayanan umum. Obyek pemeriksaan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan program dan
kegiatan dalam RPJMD yang terkait dengan Visi, Misi Kepala Daerah yang
bersangkutan.
Penyerahan Buletin PROTEKSI dari
Dalnis, Yulian B. Ara, S.P kepada Inspektur Daerah Kabupaten Malaka Agustinus
R. Leki, S.Kom pada saat entry breafing (1/2/21)-Foto: Jibrael Po, S.Pt
Berdasarkan Surat Tugas Gubernur NTT Nomor: IP. 709/021/ST/K/2021, tanggal 26 Januari 2021, Tim Pemeriksa Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Malaka terdiri dari sembilan orang yakni Yuliana B. Aran, S.P selaku Pengendali Teknis, Tim 1: Dra. Kristina Tuto Boli (Ketua Tim), Adrianus D. Yanto, A.Md (Anggota Tim) dan Nilda Dewiner Intani Manu, S.H (Anggota Tim). Tim 2 : Yenifer Y. S. Makelmoko, S.E (Ketua Tim), Jibrail Po, S.Pt (Anggota Tim) dan Isak Jorim J. Balle, A.Md (Anggota Tim). Tim 3 : Klara M. Kelen, S.E (Ketua Tim) dan Aloysius Lae, S.Sos (Anggota Tim). Penugasan dilakuakan selama 10 hari terhitung sejak tanggal 30 Januari-8 Februari 2021
Tim pemeriksa pada saat entry breafing bersama Inspektur
daerah Kabupaten Malaka (1/2/21)-Foto: Intan Manu
Pada saat entry briefing bersama Inspektur Kabupaten Malaka, Agustinus R. Leki, S. Kom. Pengendali teknis tim pemeriksa, Yuliana B. Aran, S.P menyampaikan gambaran umum pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim pemeriksa berikut data yang akan dikumpulkan dari perangkat daerah terkait. Inspektur Kabupaten Malaka Agustinus R. Leki, S.Kom menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan akhir masa jabatan. Selanjutnya tim bersama Inspektur Daerah kabupaten Malaka melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Donatus Bere, S.H. Dalam arahannya Sekretaris Daerah, Donatus Bere, S.H menyampaikan kepada tim pemeriksa agar melakukan tugas sesuai ketentuan sehingga menghasilkan laporan yang sesuai dengan kondisi riil yang terjadi di Kabupaten Malaka selama masa kepemimpinan Bupati Malaka Periode 2016-2021. #ITDAProvNTT #NTTBangkit #NTTSejahtera. (Intan Manu/Jibrael Po)
Komentar
Posting Komentar