CEGAH KORUPSI !!, Pemerintah Kabupaten Ende Berkomitmen Menaikkan Index MCP KPK.

 

Ende, Itda Provinsi NTT - Bertempat di ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Ende, Jumat 19 Pebruari 2021 dilakukan rapat capaian aksi pencegahan korupsi Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2020.  Sebagaimana diketahui bahwa aksi pencegahan korupsi merupakan salah satu Program Nasional yang dikoordinasikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Monitoring Centre for Prevention (MCP).  

            Rapat dipimpin langsung oleh Koordinator MCP Pemeritah Kabupaten Ende yang adalah Plt Inspektur Ende, Fransisco Versailes, SE dan dihadiri oleh Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ende diantaranya, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, serta Pimpinan Perangkat Daerah lainnya.

Suasana rapat capaian aksi pencegahan korupsi Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2020, Jumat 19 Pebruari 2021, yang dipimpin oleh Plt Inspektur Kabupaten Ende (Foto Hendro Gumay)



Inspektur Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S,Si, Apt, MM, melalui Inspektur Pembantu Wilayah II,  Frederik C. P. KoEnunu, ST, MH menyampaikan terima kasih atas Penyelenggaraan Rapat  koordinasi yang sangat penting dan bermartabat ini, yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Ende, melalui Inspektorat Daerah.  Agenda rapat koordinasi adalah menganalisa 8 area intervensi dalam rangka melakukan upaya-upaya peningkatan nilai, sehingga mampu mendorong secara kolektif index kenaikan terhadap 8 area intervensi dimaksud

Sesuai pemberitaan sebelumya, pada Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara Nasional memperoleh nilai 78,75 atau mengalami kenaikan 112,84% dan naik 13 peringkat dari peringkat 32 ke peringkat 19. Ini merupakan sejarah baru bagi Pemerintah Provinsi NTT, karena mengalami kenaikan tertinggi secara Nasional dibandingkan Provinsi lain di Indonesia.  Sedangkan penilaian untuk Pemerintah Kabupaten Ende memperoleh nilai 34,81 atau mengalami kenaikan sebesar 58,23%, dibandingkan di  Tahun 2019 nilainya adalah 22,00. Kabupaten Ende berada pada peringkat ke-7 dari 21 Kabupaten-Kota se-Provinsi Nusa Teggara Timur.  

            Seperti diketahui bersama bahwa MCP KPK meliputi 8 area intervensi yang meliputi Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan barang dan jasa, prizinan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparat Sipil Negara, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah serta Tata Kelola Dana Desa.

            Hasil Pertemuan diperoleh beberapa kesimpulan yaitu, Pemerintah Kabupaten Ende akan mempercepat proses pendelegasian kewenangan yang seluruhnya akan ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Memperbaiki sistem pelayanan perizinan yang lebih cepat dan berkualitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, 10 (sepuluh) bidang tanah yang sudah rampung proses sertifikasnya, terhadap pengelolaan dana desa akan dikoordinasikan secara intensif terhadap pengawasan tata kelola dana desa, antara Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan Inspektorat Daerah, program probity audit yang sementara dibahas untuk dilaksanakan

 #ItdaProvNTT#NTTBangkit#NTT Sejahtera

 

(Frederik KoEnunu)

Komentar