Ende, Itda Provinsi
NTT -
Bertempat di ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Ende, Jumat 19 Pebruari
2021 dilakukan rapat capaian aksi pencegahan korupsi Pemerintah Kabupaten Ende
Tahun 2020. Sebagaimana diketahui bahwa
aksi pencegahan korupsi merupakan salah satu Program Nasional yang
dikoordinasikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Rapat dipimpin langsung oleh
Koordinator MCP Pemeritah Kabupaten Ende yang adalah Plt Inspektur Ende,
Fransisco Versailes, SE dan dihadiri oleh Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Ende diantaranya, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, serta Pimpinan Perangkat Daerah lainnya.
Suasana rapat capaian
aksi pencegahan korupsi Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2020, Jumat 19 Pebruari
2021, yang dipimpin oleh Plt Inspektur Kabupaten Ende (Foto Hendro Gumay)
Inspektur
Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S,Si, Apt, MM, melalui Inspektur Pembantu
Wilayah II, Frederik C. P. KoEnunu, ST,
MH menyampaikan terima kasih atas Penyelenggaraan Rapat koordinasi yang sangat penting dan bermartabat
ini, yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Ende, melalui Inspektorat
Daerah. Agenda rapat koordinasi adalah
menganalisa 8 area intervensi dalam rangka melakukan upaya-upaya peningkatan
nilai, sehingga mampu mendorong secara kolektif index kenaikan terhadap 8 area
intervensi dimaksud
Sesuai pemberitaan sebelumya, pada Tahun 2020
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara Nasional memperoleh nilai 78,75
atau mengalami kenaikan 112,84% dan naik 13 peringkat dari peringkat 32 ke
peringkat 19. Ini merupakan sejarah baru bagi Pemerintah Provinsi NTT, karena
mengalami kenaikan tertinggi secara Nasional dibandingkan Provinsi lain di
Indonesia. Sedangkan penilaian untuk
Pemerintah Kabupaten Ende memperoleh nilai 34,81 atau mengalami kenaikan
sebesar 58,23%, dibandingkan di Tahun
2019 nilainya adalah 22,00. Kabupaten Ende berada pada peringkat ke-7 dari 21
Kabupaten-Kota se-Provinsi Nusa Teggara Timur.
Seperti diketahui bersama bahwa MCP
KPK meliputi 8 area intervensi yang meliputi Perencanaan dan Penganggaran,
Pengadaan barang dan jasa, prizinan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP), Manajemen Aparat Sipil Negara, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen
Aset Daerah serta Tata Kelola Dana Desa.
Hasil Pertemuan diperoleh beberapa
kesimpulan yaitu, Pemerintah Kabupaten Ende akan mempercepat proses
pendelegasian kewenangan yang seluruhnya akan ditangani oleh Dinas Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Memperbaiki sistem pelayanan perizinan
yang lebih cepat dan berkualitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, 10
(sepuluh) bidang tanah yang sudah rampung proses sertifikasnya, terhadap
pengelolaan dana desa akan dikoordinasikan secara intensif terhadap pengawasan
tata kelola dana desa, antara Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan
Inspektorat Daerah, program probity audit yang sementara dibahas untuk
dilaksanakan
(Frederik KoEnunu)
Komentar
Posting Komentar