CAPAIAN MONITORING CENTER FOR PREVENTION PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR MENCAPAI NILAI 78,75%
Kupang, Itda Provinsi NTT.
Rabu, 10 Februari 2021 bertempat di Aula El Tari Kantor Gubernur Nusa Tenggara
Timur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Rapat Evaluasi
Pemberantasan Korupsi Terinegrasi
dengan jajaran Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara
Timur. Rapat yang dibuka Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah,
Yohanna E. Lisapaly, SH, M.Si dan didampingi inspektur Daerah, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, M.M. Dan hadir juga Pimpinan Perangkat Daerah
pelaksana aksi pencegahan korupsi tahun 2020 tersebut, untuk mendiskusikan
capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Dalam sambutannya, Lisapaly
mengapresiasi capaian skor capaian MCP tahun 2020 sebesar 78,75%, yang
meningkat 112,84% dari capaian 2019 yang hanya mencapai 37%. Dan juga capaian
Aksi Stranas Pencegahan Korupsi sebesar 75,78% yang mendudukan Pemerintah
Provinsi NTT ke peringkat 6 Nasional. “Ini merupakan buah dari komitmen dan
kerjasama serta kerjas keras seluruh perangkat daerah yang melaksanakan aksi”,
tegasnya. Namun pelaksanaannya masih ditemukan pelbagai kendala atau kelemahan
yang perlu mendapat perhatian untuk dibenahi, sehingga diharapkan dukungan
fasilitasi, kerjasama dan pendampingan KPK RI bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
se-NTT dalam pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi. Di samping itu, Yohanna pun
menyampaikan terima kasih kepada Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK
atas kehadiran dan dukungan bagi Pemerintah Provinsi.
Asisten Administrasi Umum Johanna E. Lisapally, S.H., M.Si didampingi Ketua Satgas Dit. Korsup Wilayah V KPK RI Dian Patria dan Inspektur Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., MM saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 di Aula Eltari Kupang, 10 Februari 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Kepala Satuan Tugas Koordinasi
Supervisi Pencegahan wilayah V KPK Dian Patria dalam paparannya menjelaskan
bahwa secara umum capaian MCP 2020 di wilayah NTT masih rendah. Hanya
Pemerintah Provinsi yang capaiannya di atas 70%, sedangkan 22 Pemerintah
Kabupaten/Kota masih perlu menjadi perhatian.
Hasil verifikasi menunjukkan tiga Pemerintah Kabupaten yang sangat rendah
dalam melaksanakan aksi yaitu Pemerintah Kabupaten Ngada 15,69 persen,
Pemerintah Kabupaten Flores Timur 11,9 persen, dan Pemerintah Kabupaten Sumba
Barat Daya 6,9 persen.
Terkait aksi manajemen
aset daerah terdapat beberapa catatan
KPK yang perlu menjadi perhatian
Pemerintah Provinsi antara lain:
inventarisasi aset untuk mengakselerasi proses legalisasi aset pemda ini
sekaligus mengamankannya serta mencegah beralihnya aset pemda. Disamping itu
lambatnya proses sertifikasi yang disebabkan keterbatsan anggaran di APBD.
Persoalan lain yang perlu di atasi terkait belum diserahkannya sejumlah aset
pelabuhan perikanan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.
Ketua Satgas Dit. Korsup
Wilayah V KPK RI Dian Patria ketika memaparkan materi terkait Pemberantasan
Korupsi Terintegrasi Wilayah NTT di Aula Eltari Kupang, 10 Februari 2021.
(Foto: Dok. ITDA Prov. NTT)
Sedangkan pada aspek optimalisasi penerimaan daerah juga menjadi atensi KPK mengingat menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda NTT yang mengandalkan Pendapatan dari sektor pariwisata, di luar pertanian dan peternakan. KPK menilai optimalisasi pendapatan pajak BPHTB semakin penting selama pandemi ini dan untuk mencegah kebocorannya maka perlu dilakukan koneksi host to host dengan BPN dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. “Potensi pendapatan dan permasalahan aset diharapkan tahun ini dapat didorong secara maksimal karena banyak yang belum diinventarisir,” pungkas Dian.
Dalam pelayanan perijinan terpadu satu pintu, perlu dilakukan pengendalian pajak pusat melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) antara Dirjen pajak dengan PTSP yang sampai dengan saat ini masih ada 5 pemda yang belum mengaktifkan KSWP, yaitu Pemkab Ngada, Pemkab Manggarai, Pemkab Sumba Timur, Pemkab Sumba tengah dan Pemkab Sumba Barat Daya.
Pada bagian akhir, Dian
mengharapkan dukungan Inspektorat Daerah Provinsi untuk melakukan pendampingan,
pembinaan dan pengawasan
atas capain MCP
di 22 Pemerintah Kabupaten/Kota
melaluiInspektoratDaerahkabupaten/kota.#ITDAProvNTT#NTTBangkit#NTTSejahtera. (NHP)
Komentar
Posting Komentar