CAPAIAN MONITORING CENTER FOR PREVENTION PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR MENCAPAI NILAI 78,75%

 

Kupang, Itda Provinsi NTT. Rabu, 10 Februari 2021 bertempat di Aula El Tari Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Rapat Evaluasi Pemberantasan  Korupsi  Terinegrasi  dengan  jajaran  Pemerintah  Provinsi  Nusa  Tenggara  Timur. Rapat yang dibuka Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah, Yohanna E. Lisapaly, SH, M.Si dan didampingi inspektur Daerah,   Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, M.M.   Dan hadir juga Pimpinan Perangkat Daerah pelaksana aksi pencegahan korupsi tahun 2020 tersebut, untuk mendiskusikan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Dalam sambutannya, Lisapaly mengapresiasi capaian skor capaian MCP tahun 2020 sebesar 78,75%, yang meningkat 112,84% dari capaian 2019 yang hanya mencapai 37%. Dan juga capaian Aksi Stranas Pencegahan Korupsi sebesar 75,78% yang mendudukan Pemerintah Provinsi NTT ke peringkat 6 Nasional. “Ini merupakan buah dari komitmen dan kerjasama serta kerjas keras seluruh perangkat daerah yang melaksanakan aksi”, tegasnya. Namun pelaksanaannya masih ditemukan pelbagai kendala atau kelemahan yang perlu mendapat perhatian untuk dibenahi, sehingga diharapkan dukungan fasilitasi, kerjasama dan pendampingan KPK RI bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT dalam pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi. Di samping itu, Yohanna pun menyampaikan terima kasih kepada Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK atas kehadiran dan dukungan bagi Pemerintah Provinsi.

 

Asisten Administrasi Umum Johanna E. Lisapally, S.H., M.Si didampingi Ketua Satgas Dit. Korsup Wilayah V KPK RI Dian Patria dan Inspektur Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., MM saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 di Aula Eltari Kupang, 10 Februari 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)

  

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan wilayah V KPK Dian Patria dalam paparannya menjelaskan bahwa secara umum capaian MCP 2020 di wilayah NTT masih rendah. Hanya Pemerintah Provinsi yang capaiannya di atas 70%, sedangkan 22 Pemerintah Kabupaten/Kota masih perlu menjadi perhatian.  Hasil verifikasi menunjukkan tiga Pemerintah Kabupaten yang sangat rendah dalam melaksanakan aksi yaitu Pemerintah Kabupaten Ngada 15,69 persen, Pemerintah Kabupaten Flores Timur 11,9 persen, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya 6,9 persen.

 

Terkait aksi manajemen aset  daerah terdapat beberapa catatan KPK yang perlu  menjadi perhatian Pemerintah Provinsi antara lain:  inventarisasi aset untuk mengakselerasi proses legalisasi aset pemda ini sekaligus mengamankannya serta mencegah beralihnya aset pemda. Disamping itu lambatnya proses sertifikasi yang disebabkan keterbatsan anggaran di APBD. Persoalan lain yang perlu di atasi terkait belum diserahkannya sejumlah aset pelabuhan perikanan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.

  

Ketua Satgas Dit. Korsup Wilayah V KPK RI Dian Patria ketika memaparkan materi terkait Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah NTT di Aula Eltari Kupang, 10 Februari 2021. (Foto: Dok. ITDA Prov. NTT)

 

Sedangkan pada aspek optimalisasi penerimaan daerah juga menjadi atensi KPK mengingat menurunnya  Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD)  Pemda  NTT  yang  mengandalkan  Pendapatan  dari sektor pariwisata, di luar pertanian dan peternakan.   KPK menilai optimalisasi pendapatan pajak BPHTB semakin penting selama pandemi ini dan untuk mencegah kebocorannya maka perlu dilakukan koneksi host to host dengan BPN dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. “Potensi pendapatan dan permasalahan aset diharapkan tahun ini dapat didorong secara maksimal karena banyak yang belum diinventarisir,” pungkas Dian.

 

Dalam  pelayanan  perijinan  terpadu  satu  pintu,  perlu  dilakukan  pengendalian  pajak  pusat melalui Konfirmasi Status  Wajib  Pajak  (KSWP)  antara  Dirjen pajak  dengan  PTSP  yang  sampai dengan saat ini masih ada 5 pemda yang belum mengaktifkan KSWP, yaitu Pemkab Ngada, Pemkab Manggarai, Pemkab Sumba Timur, Pemkab Sumba tengah dan Pemkab Sumba Barat Daya.

Pada bagian akhir, Dian mengharapkan dukungan Inspektorat Daerah Provinsi untuk melakukan  pendampingan,  pembinaan  dan  pengawasan  atas  capain  MCP  di  22  Pemerintah Kabupaten/Kota melaluiInspektoratDaerahkabupaten/kota.#ITDAProvNTT#NTTBangkit#NTTSejahtera. (NHP)

Komentar