Kupang,
itda Prov. NTT - Pemeriksaan
dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah adalah pemeriksaan
yang dilakukan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab kepala daerah yang
berhenti dari jabatannya.
Sesuai surat Tugas Gubernur
Nomor IP.709/013/ST/K/2021, tanggal 26
Januari 2021 dan berpedoman pada SOP Inspektorat Daerah Provinsi NTT Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan akhir Masa Jabatan Kepala Daerah, maka tim Inspektorat Daerah Provinsi
NTT melaksanakan kegiatan pemeriksaan akhir masa
jabatan kepala Daerah di Kabupaten Belu.
Tim
Pemeriksa berjumlah
9 Orang yang dipimpin oleh Inspektur
Pembantu Wilayah I,
Amelia Peni Tella, S.E, M.M sebagai Pengendali Teknis, Pius B. S. Tukan,
S.E, S.ST, M.Acc (Ketua Tim), Deice A. Dami, S.E (Ketua Tim), Margaritha H. Mauweni, S.T (Ketua Tim),
dan
beranggotakan
Yoseph
Realino
Lusong,
S.T,
Mukhdar
Karaeng, S.E, Mario Juardi Buraen,
S.IP, Astrid Octaviana Asy, S.E, dan Dionisia
Mariani Randang, S.Sos.
Situasi entry meeting dengan Sekretaris Daerah Belu dan Inspektur Belu (foto: Dok. Itda Prov. NTT, Senin, 1 februari 2021)
Kegiatan ini diawali dengan melakukan entry meeting dan penyerahan Buletin Proteksi edisi 3 pada Inspektorat Daerah Kabupaten Belu dan Sekretariat Daerah Kabupaten Belu. Setelah melakukan entry meeting, tim pemeriksa melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan akhir masa jabatan.
Tim pemeriksa saat melakukan koordinasi dengan beberapa Perangkat Daerah untuk permintaan data terkait
Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (foto : Dok.Itda Prov. NTT, Senin, 1 februari 2021)
Kegiatan pemeriksaan ini berlangsung selama 10 hari, mulai 30 Januari 2021 s.d. 8 Februari 2021, yang meliputi 3 aspek pemeriksaan berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, yaitu Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Daya Saing Daerah, dan Aspek pelayanan Umum.
Pemeriksaan akhir masa jabatan ini untuk mengevaluasi target dan capaian kinerja Bupati dan Wakil Bupati Belu periode tahun 2016-2021 atas visi dan misi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.
Dengan adanya pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT dapat memberikan bahan masukan kepada Gubernur NTT dan Kepala Daerah terpilih atas keberhasilan dan kelemahan capaian kinerja pelaksanaan RPJMD periode 2016-2021 serta untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Belu dan Provinsi NTT pada umumnya. #NTTbangkit#NTTsejahtera. (tim_amj_belu)
Komentar
Posting Komentar