Capaian Kinerja Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belu Provinsi NTT

 

Kupang, itda Prov. NTT - Pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab kepala daerah yang berhenti dari jabatannya.

 

Sesuai surat Tugas Gubernur Nomor IP.709/013/ST/K/2021, tanggal 26 Januari 2021 dan berpedoman pada SOP Inspektorat Daerah Provinsi NTT Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan  akhir  Masa  Jabatan  Kepala  Daerah,  maka  tim  Inspektorat Daerah  Provinsi  NTT  melaksanakan  kegiatan  pemeriksaan  akhir  masa  jabatan kepala Daerah di Kabupaten Belu.

 

Tim Pemeriksa berjumlah 9 Orang yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah I, Amelia Peni Tella, S.E, M.M sebagai Pengendali Teknis, Pius B. S. Tukan, S.E, S.ST, M.Acc (Ketua Tim), Deice A. Dami, S.E (Ketua Tim), Margaritha H. Mauweni, S.T  (Ketua Tim),  dan  beranggotakan  Yoseph  Realino  Lusong,  S.T,  Mukhdar Karaeng, S.E, Mario Juardi Buraen, S.IP, Astrid Octaviana Asy, S.E, dan Dionisia Mariani Randang, S.Sos.

Situasi entry meeting dengan Sekretaris Daerah Belu dan Inspektur Belu (foto: Dok. Itda Prov. NTT, Senin, 1 februari 2021)




Kegiatan ini diawali dengan melakukan entry meeting dan penyerahan Buletin Proteksi edisi 3 pada Inspektorat Daerah Kabupaten Belu dan Sekretariat Daerah Kabupaten Belu. Setelah melakukan   entry meeting, tim pemeriksa melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan akhir masa jabatan.

Tim pemeriksa saat  melakukan koordinasi dengan beberapa Perangkat Daerah untuk permintaan data terkait Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (foto : Dok.Itda Prov. NTT, Senin, 1 februari 2021)

 


Kegiatan pemeriksaan ini berlangsung selama 10 hari, mulai 30 Januari 2021 s.d. Februari 2021, yang meliputi 3 aspek pemeriksaan berdasarkan Permendagri No. 5Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, yaitu Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Daya Saing Daerah, dan Aspek pelayanan Umum.


Pemeriksaan akhir masa jabatan ini untuk mengevaluasi target dan capaian kinerja Bupati dan  Wakil  Bupati  Belu  periode  tahun  2016-2021 atas  visi  dan  misi  yang dituangkan dalam  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah  (RPJMD) tahun 2016-2021.


Dengan adanya pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT dapat memberikan bahan masukan kepada Gubernur NTT dan Kepala  Daerah   terpilih   atas   keberhasilan   dan   kelemahan   capaian   kinerja pelaksanaan RPJMD periode 2016-2021 serta untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Belu dan Provinsi NTT pada umumnya. #NTTbangkit#NTTsejahtera. (tim_amj_belu)


Komentar