Bingkai Keterbukaan Informasi Publik Bersama Komisi Informasi Provinsi NTT dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT
Kupang, Itda
Prov. NTT. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok
setiap orang, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik. Dalam
Undang-undang ini juga menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan
sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara
dan Badan Publik lainnya.
Audiensi antara Komisi Informasi Provinsi NTT dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT Rabu, 10 Februari 2021 (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)
Dalam rangka audiensi terkait pentingnya keterbukaan informasi bagi Badan Publik maka Komisi Informasi Provinsi NTT berkunjung ke Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada hari Rabu, 10 Februari 2021 bertempat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT. Dalam audiensi ini hadir langsung Maryanti H. Adoe, S.E.,M.Si selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT dan Ichsan A. Pua Upa, S.KM selaku Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi yang terlibat beberapa point diskusi penting dengan pihak Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang diwakili oleh Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si (Sekretaris), Frederik C.P. Koenunu, S.T.,M.H (Irbanwil II), Stefanus Halla, S.T.,M.M (Irbanwil III), Hendro N. O. Gumay, S.E (Kepala Sub Bagian PDE), Bernadus L. Kedang, S.STP.,M.M (Auditor Muda), Mario J. Buraen, S.IP (Auditor Pertama), Yolanda E.S. Manbait, S.IP (Auditor Pertama) serta Risky Maharani Wahyudi (Fungsional Umum/Notulen). Hal-hal yang didiskusikan antara lain pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada suatu perangkat daerah, jenis-jenis informasi baik yang harus dipublikasi maupun yang dikecualikan serta hal-hal terkait sengketa informasi. Komisi Informasi Provinsi NTT sangat mengapresiasi Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang menjadi Perangkat Daerah pertama yang aktif melaporkan berbagai laporan terkait informasi publik pada situs PPID utama. Sejak 2019 PPID Inspektorat Daerah Provinsi NTT rutin mengupload laporan-laporan yang dibutuhkan oleh PPID utama antara lain pada tahun 2019 diupload identitas, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, LKIP 2018, Program dan Kegiatan 2018, CaLK TA. 2017, Pergub Nomor 51 Tahun 2016, SK Gubernur NTT terkait Tim Klinik Konsultasi Pengawasan, LRA, Neraca, aset tetap serta Lo TA. 2017. Tahun 2020 PPID Inspektorat Daerah Provinsi NTT mengupload file-file berupa Ikhtisar Pengawasan, LKIP TA. 2019, PKPT Tahun 2020, IKU Eselon III dan IV Tahun 2019 serta Renstra 2018-2023. Yang terbaru pada tahun 2021 telah diupload juga LKIP TA. 2020, LKPJ Tahun 2020, Laporan Tahunan 2020 serta LPPD.
Audiensi antara Komisi Informasi Provinsi NTT dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT Rabu, 10 Februari 2021 (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)
Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Drs. Kanisius H. M.
Mau, M.Si juga menambahkan selain keterlibatan PPID, di Inspektorat Daerah
Provinsi NTT juga mengupayakan keterbukaan informasi publik melalui media sosial
yang ada seperti Youtube, Blog, Facebook maupun Instagram dan Buletin yang
rutin diterbitkan. Tentunya dengan
memperhatikan batasan-batasan informasi mana yang harus dipublikasi dan mana
yang tidak. Sekretaris yang sekaligus
menjabat sebagai PPID pada lingkup Inspektorat Daerah Provinsi NTT ini juga
menambahkan bahwa adapun untuk menampung serta memberi solusi terkait
masalah-masalah pengawasan yang umumnya dihadapi oleh Perangkat Daerah maka
Instansi pengawasan ini membuka juga Klinik Konsultasi untuk penanganannya.
Audiensi antara Komisi Informasi Provinsi NTT dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT Rabu, 10 Februari 2021 (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)
Audiensi berjalan lancar dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan yang berlaku seperti menjaga jarak, memakai masker dan untuk tamu
dalam hal ini pihak Komisi Informasi Provinsi NTT sebelum memasuki area
Inspektorat Daerah Provinsi NTT terlebih dahulu mencuci tangan, masuk ke box
desinfektan yang telah disediakan, mengecek suhu tubuh dan diakhiri dengan
mengisi buku tamu. Audiensi ditutup
dengan harapan semoga Inspektorat Daerah Provinsi NTT kedepan bisa membagi
pengalaman untuk Perangkat Daerah yang PPID nya masih mengalami kendala. Sementara Inspektorat Daerah Provinsi NTT
sendiri juga akan terus berbenah terkait mana informasi yang harus di publish
pada publik dan mana yang dikecualikan agar kategori-kategori informasi publik
yang disampaikan nantinya tetap dalam koridor amanat perundang-undangan yang
berlaku. #AuditKinerja
#ItdaProv.NTT #NTTBangkit
#NTTSejahtera
Komentar
Posting Komentar