PERKETAT PROTOKOL KESEHATAN PENANGANAN COVID 19 DI LINGKUNGAN KANTOR

 

Kupang, ITDA Prov. NTT – Melihat fakta semakin bertambahnya angka kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Indonesia tanpa terkecuali di Kota Kupang, dimana sesuai data monitor harian dari Tim Gugus Tugas Covid 19 Pemerintah Kota Kupang per tanggal 24 Januari 2021 telah mencapai angka 1.980 kasus, Inspektur Daerah Provinsi NTT merasa perlu untuk dilakukan koordinasi untuk memperketat penerapan protokol kesehatan penanganan Covid 19 di lingkungan kantor. Rapat koordinasi dilakukan pada Senin, 25 Januari 2021 pada jam 07.45 pagi bertempat di Ruang Rapat Inspektur Daerah Provinsi NTT.

Rapat koordinasi terkait penerapan protokol kesehatan penanganan Covid 19 di lingkungan kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Senin 25 Januari 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)


Hadir dalam rapat tersebut antara lain Inspektur Daerah Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., MM. selaku pemimpin rapat, Sekretaris Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si. selaku moderator, Inspektur Pembantu Wilayah I Amelia Peni Tella, SE, MM., Inspektur Pembantu Wilayah II Frederik Christian P. Koenunu, ST,  MH., Auditor Madya Marthen Ly, SE., Inspektur Pembantu Wilayah IV Enny C. Ndapamerang, S.Sos., MM., Kepala Sub Bagian PDE Hendro Nugroho Onesimus Gumay, SE., Kepala Sub Bagian Keuangan Lukas Liku Sait, SP, M.Sc., dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Margaritha Harpiana Mauweni, ST.

Dalam rapat ini, ditegaskan kembali poin-poin protokol kesehatan penanganan Covid 19 seperti disiplin menggunakan masker dengan cara yang benar, rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, selalu menjaga jarak aman di tempat kerja, mengurangi bepergian ke luar rumah untuk menghindari kerumunan, menggunakan bilik disinfektan yang disediakan kantor dan upaya lainnya seperti mengkonsumsi susu atau vitamin maupun suplemen kesehatan lainnya untuk meningkatkan imun tubuh, mengikuti senam untuk menjaga stamina tubuh dan menjaga sirkulasi udara dalam ruang kerja.

Inspektur Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M saat menyampaikan penegasan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid 19 di lingkungan kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)


Poin-poin protokol kesehatan tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkungan kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT dengan ketat dan penuh tanggung jawab tanpa terkecuali. Hal ini dimaksudkan demi kebaikan diri sendiri, keluarga serta sesama. Diharapkan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dapat menekan tingkat kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 dan memutus rantai penularan Covid 19. #ITDAProvNTT #NTTBangkit #NTTSejahtera. (IM)


Komentar