Kupang, ITDA Prov. NTT – Melihat
fakta semakin bertambahnya angka kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di
Indonesia tanpa terkecuali di Kota Kupang, dimana sesuai data monitor harian dari
Tim Gugus Tugas Covid 19 Pemerintah Kota Kupang per tanggal 24 Januari 2021
telah mencapai angka 1.980 kasus, Inspektur Daerah Provinsi NTT merasa perlu
untuk dilakukan koordinasi untuk memperketat penerapan protokol kesehatan
penanganan Covid 19 di lingkungan kantor. Rapat koordinasi dilakukan pada
Senin, 25 Januari 2021 pada jam 07.45 pagi bertempat di Ruang Rapat Inspektur
Daerah Provinsi NTT.
Rapat
koordinasi terkait penerapan protokol kesehatan penanganan Covid 19 di
lingkungan kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Senin 25 Januari 2021. (Foto
: Dok. ITDA Prov. NTT)
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Inspektur Daerah Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., MM. selaku pemimpin rapat, Sekretaris Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si. selaku moderator, Inspektur Pembantu Wilayah I Amelia Peni Tella, SE, MM., Inspektur Pembantu Wilayah II Frederik Christian P. Koenunu, ST, MH., Auditor Madya Marthen Ly, SE., Inspektur Pembantu Wilayah IV Enny C. Ndapamerang, S.Sos., MM., Kepala Sub Bagian PDE Hendro Nugroho Onesimus Gumay, SE., Kepala Sub Bagian Keuangan Lukas Liku Sait, SP, M.Sc., dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Margaritha Harpiana Mauweni, ST.
Dalam rapat ini, ditegaskan
kembali poin-poin protokol kesehatan penanganan Covid 19 seperti disiplin
menggunakan masker dengan cara yang benar, rajin mencuci tangan dengan sabun
atau menggunakan hand sanitizer, selalu menjaga jarak aman di tempat
kerja, mengurangi bepergian ke luar rumah untuk menghindari kerumunan, menggunakan
bilik disinfektan yang disediakan kantor dan upaya lainnya seperti mengkonsumsi
susu atau vitamin maupun suplemen kesehatan lainnya untuk meningkatkan imun
tubuh, mengikuti senam untuk menjaga stamina tubuh dan menjaga sirkulasi udara
dalam ruang kerja.
Inspektur
Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M saat menyampaikan penegasan penerapan
protokol kesehatan penanganan Covid 19 di lingkungan kantor Inspektorat Daerah
Provinsi NTT. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Poin-poin protokol kesehatan
tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkungan kantor
Inspektorat Daerah Provinsi NTT dengan ketat dan penuh tanggung jawab tanpa
terkecuali. Hal ini dimaksudkan demi kebaikan diri sendiri, keluarga serta
sesama. Diharapkan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dapat menekan
tingkat kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 dan memutus rantai
penularan Covid 19. #ITDAProvNTT #NTTBangkit #NTTSejahtera. (IM)
Komentar
Posting Komentar