Kupang,
ITDA Prov. NTT – Bertempat di Gedung Keuangan Negara Kupang tepatnya di Aula
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT,
dilaksanakan Focus Group Discussion Reviu DAK Fisik dan Dana Desa pada
Kamis, 14 Januari 2021 pukul 14.30 WITA. Turut mengambil bagian dalam FGD ini
antara lain Inspektur Daerah Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt., MM
sebagai narasumber, Auditor Irbanwil II Antonius F. B. F. Lamury S.ST, MM dan Yuliana
B. Aran, SP, Korwas Bidang APD BPKP Perwakilan Provinsi NTT Didit Eko
Suparyanto, dan I Ketut Oka Widiasa perwakilan dari DJPb Provinsi NTT beserta
jajarannya.
Focus
Group Discussion Reviu DAK Fisik dan Dana
Desa di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi
NTT, Kamis 14 Januari 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Inspektorat
Daerah Provinsi NTT dalam pengawasannya melakukan monitoring dan evaluasi (monev)
dengan memperhatikan resiko dalam pelaksanaan dana desa dimulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, penganggaran, penatausahaan dan keuangan
desa dengan harapan dapat tercapainya transparansi dan akuntabilitas. Untuk
menunjang hal tersebut, diharapkan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat melakukan pendampingan kepada desa terkait
penggunaan dana desa dan pelaporan serta evaluasi bagi perangkat desa.
Monev
dana desa yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT dilakukan pada
bulan Maret 2020 untuk pengelolaan dana desa tahun 2019 dan 2020 dengan
mengambil sampel pada 70 desa di 21 kabupaten. Untuk dana desa tahun 2021
rencananya akan dilakukan monev pada bulan Juni tahun 2021. Sedangkan reviu DAK
Fisik dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020 melalui reviu laporan realisasi
penyerapan dana dan pencapaian output DAK Fisik tahun 2019 untuk
penyaluran DAK Fisik tahap I tahun 2020 dan tanggal 30 November 2020 dilakukan
reviu laporan realisasi penyerapan dana dan pencapaian output DAK Fisik
tahun 2020.
Focus
Group Discussion Reviu DAK Fisik dan Dana
Desa di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi
NTT, Kamis 14 Januari 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Pelaksanaan
reviu DAK Fisik yang disalurkan bertahap dilakukan dengan ketentuan reviu untuk
penyaluran tahap I dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal 21
Juni, tahap II paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal 21 Oktober dan tahap
III paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal 15 Desember. Sedangkan reviu
DAK Fisik yang disalurkan sekaligus dilaksanakan dengan ketentuan untuk pagu
perjenis perbidang sampai dengan 1 M dilakukan paling lambat 10 hari kerja
sebelum tanggal 21 Juli dan untuk syarat penyaluran sekaligus berdasarkan
rekomendasi paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal 21 Juni.
Didit
Eko Suparyanto menyampaikan materi Pengelolaan Sikeudes dan Hasil Evaluasi Dana
Desa Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Penyampaian materi juga disajikan oleh Korwas Bidang APD BPKP Perwakilan Provinsi NTT Didit Eko Suparyanto terkait Pengelolaan Sikeudes dan Hasil Evaluasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Setelah itu, FGD dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antar peserta FGD. Pada akhir diskusi, diharapkan agar penggunaan dana desa di seluruh desa se-Provinsi NTT dapat dilakukan dengan maksimal dan transparan sesuai peraturan yang berlaku demi tercapainya masyarakat desa yang sejahtera. #ITDAProvNTT #NTTBangkit #NTTSejahtera. (IM)
Komentar
Posting Komentar