PENYAMPAIAN MONEV DANA DESA & REVIU DAK FISIK OLEH INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT

 

Kupang, ITDA Prov. NTT – Bertempat di Gedung Keuangan Negara Kupang tepatnya di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, dilaksanakan Focus Group Discussion Reviu DAK Fisik dan Dana Desa pada Kamis, 14 Januari 2021 pukul 14.30 WITA. Turut mengambil bagian dalam FGD ini antara lain Inspektur Daerah Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt., MM sebagai narasumber, Auditor Irbanwil II Antonius F. B. F. Lamury S.ST, MM dan Yuliana B. Aran, SP, Korwas Bidang APD BPKP Perwakilan Provinsi NTT Didit Eko Suparyanto, dan I Ketut Oka Widiasa perwakilan dari DJPb Provinsi NTT beserta jajarannya.

Focus Group Discussion Reviu DAK Fisik dan Dana Desa di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, Kamis 14 Januari 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)

 

Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam pengawasannya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dengan memperhatikan resiko dalam pelaksanaan dana desa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, penganggaran, penatausahaan dan keuangan desa dengan harapan dapat tercapainya transparansi dan akuntabilitas. Untuk menunjang hal tersebut, diharapkan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat melakukan pendampingan kepada desa terkait penggunaan dana desa dan pelaporan serta evaluasi bagi perangkat desa.

Monev dana desa yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT dilakukan pada bulan Maret 2020 untuk pengelolaan dana desa tahun 2019 dan 2020 dengan mengambil sampel pada 70 desa di 21 kabupaten. Untuk dana desa tahun 2021 rencananya akan dilakukan monev pada bulan Juni tahun 2021. Sedangkan reviu DAK Fisik dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020 melalui reviu laporan realisasi penyerapan dana dan pencapaian output DAK Fisik tahun 2019 untuk penyaluran DAK Fisik tahap I tahun 2020 dan tanggal 30 November 2020 dilakukan reviu laporan realisasi penyerapan dana dan pencapaian output DAK Fisik tahun 2020.

Focus Group Discussion Reviu DAK Fisik dan Dana Desa di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, Kamis 14 Januari 2021. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)


Pelaksanaan reviu DAK Fisik yang disalurkan bertahap dilakukan dengan ketentuan reviu untuk penyaluran tahap I dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal 21 Juni, tahap II paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal 21 Oktober dan tahap III paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal 15 Desember. Sedangkan reviu DAK Fisik yang disalurkan sekaligus dilaksanakan dengan ketentuan untuk pagu perjenis perbidang sampai dengan 1 M dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal 21 Juli dan untuk syarat penyaluran sekaligus berdasarkan rekomendasi paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal 21 Juni.

Didit Eko Suparyanto menyampaikan materi Pengelolaan Sikeudes dan Hasil Evaluasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)


Penyampaian materi juga disajikan oleh Korwas Bidang APD BPKP Perwakilan Provinsi NTT Didit Eko Suparyanto terkait Pengelolaan Sikeudes dan Hasil Evaluasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Setelah itu, FGD dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antar peserta FGD. Pada akhir diskusi, diharapkan agar penggunaan dana desa di seluruh desa se-Provinsi NTT dapat dilakukan dengan maksimal dan transparan sesuai peraturan yang berlaku demi tercapainya masyarakat desa yang sejahtera. #ITDAProvNTT #NTTBangkit #NTTSejahtera. (IM)


Komentar