Kupang, Itda Prov. NTT, Program Kerja Pengawasan Tahunan, Tahun
Anggaran 2020 melakukan pemeriksaan kinerja
lingkup Perangkat Daerah
pada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemeriksaan di
laksanakan dalam dua Tahap, yakni Tahap
pertama pada bulan bulan Oktober 2020 sesuai Surat Tugas Surat Tugas Gubernur NTT Nomor :
IP.709/271/ST/K/2020, tanggal 02
Oktober 2020 dan
pemeriksaan tahap ke dua
berlangsung selama 10 hari dari 5 sd 14 Januari 2021 sesuai Surat Tugas
Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/001/ST/K/2021, tanggal 4 Januari
2021.
Tim Pemeriksa Kinerja Tahap II pada RSUD Prof
DR. W.Z. Johannes Kupang dengan Pengendali Teknis Inspektur Pembantu Wilayah I, Amelia Peni
Tella, SE.,M.M dengan 4 orang tim pemeriksa masing-masing : Jose Alves
Pereira,SH Jabatan Pengawas Pemerintahan Muda
(Ketua) dengan 3 pemeriksa lainnya
masing-masing Yoseph Realino Lusong, S.T, Jabatan : Auditor Muda, Nelson A. Nalle, S.H, Jabatan : Auditor Pertama dan Lusia Novianty Marice Tau Temu, SE, Jabatan Auditor Pertama.
Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin
bagian dari pembinaan yang dilakukan
oleh Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Organisasi Perangkat Daerah, yang
menjadi sasaran pembinaan untuk
mengukur tingkat efektivitas kinerja Perangkat Daerah terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang
direncanakan.
Pengendali Teknis
melakukan supervisi Irbanwil I pada tim
pemeriksa kinerja RSUD Prof. Dr. Johannes Kupang, 6/1/2021, Tim Itda Prov.NTT
Pemeriksaan diawali tim melapor rencana
pemeriksaan kepada Direktur RSUD Prof
DR. W.Z. Johannes Kupang, diterima oleh Sekretaris Direktur RSUD Prof DR. W.Z Johannes Kupang
atas nama Nikolaus N. Kewuan, S.Kep,Ns.MPH di ruang kerjanya pada Rabu, 6
Januari 2021. Dalam pertemuan tersebut Sekretaris RSUD Prof DR. W.Z. Johannes
Kupang menyambut baik tim pemeriksa dan akan selalu memfasilitasi agar kegiatan
pemeriksaan ini dapat berjalan sesuai rencana
dan dapat memberikan masukan-masukan yang positif untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja
pelayanan RSUD Prof DR. W.Z. Johannes Kupang
yang lebih baik kedepannya.
Sasaran pemeriksaan adalah pengelolaan
anggaran DPPA, Penerimaan dan Pengeluaran anggaran BLUD RSUD, dengan melakukan pengukuran dan pengujian
terhadap program/kegiatan Core Business
untuk menilai dan mengukur hasil capaian
kinerja.
Apakah telah tercapai sesuai denga target kinerja yang telah ditetapkan dan telah memenuhi kriteria
efektif, efisien dan
ekonomis. Selain itu
juga melakukan pemantauan
progress Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan kinerja Tahap pertama yang lalu untuk menilai sejauhmana kepatuhan dan kesungguhan
Perangkat Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pemeriksaan
untuk perbaikan kinerja organisasi kedepan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai
kinerja organisasi, program atau kegiatan yang meliputi audit atas ekonomi, efisien dan efektivitas, juga
untuk memberikan rekomendasi/saran perbaikan
atas kelemahan dan
kekurangan atas pelaksanaan program/kegiatan strategis yang
ditemukan selama pemeriksaan.
Untuk efisien dan efektivitas pemeriksaan
maka dilakukan penghimpunan dokumen yang terkait kegiatan pemeriksaan.
Kemudian dipelajari didalami lalu
dilakukan wawancara dengan pihak-pihak yang
bertanggung jawab. Dan menangani langsung program/kegiatan guna
mengidentifikasi. Juga dilakukan
kegiatan pemeriksaan fisik atas pengadaan untuk memastikan
kebenaran, ketepatan dan manfaat
pengadaan barang atas pelaksanaan program/kegiatan . Pada umumnya realisasi pelaksanaan program dan kegiatan
telah dilaksanakan secara baik sesuai rencana yang dibuat, Dan jika masih ada
kelemahan /kekurangan dalam pengelolaan
akan dimuat dalam catatan hasil pemeriksaan dan tetap mendorong pihak
RSUD Prof DR. W.Z. Johannes Kupang untuk melakukan perbaikan/penyempurnaan
sesuai rekomendasi. #NTT Bangkit #NTT
Sejahtera
Komentar
Posting Komentar