Kupang, Itda Prov. NTT. Sesuai Kalender Pengawasan Tahun 2021 dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021, serta sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan Surat Tugas Nomor: IP.709/012/ST/K/2021, Tanggal 15 Januari 2021. Tim Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur dipimpin Pengendali Teknis Inspektur Pembantu Wilayah I Amelia Peni Tella, SE, M.M dengan Ketua Tim Pius B. S. Tukan, S.E, SST. M.Acc serta Anggota Tim Juktofiana Manafe, S.E dan Tridia M. Y. Gawu, S.S melakukan audit kinerja selama 10 (sepuluh) hari pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT untuk Semester II Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Biro Hukum Setda Provinsi NTT mempunyai tugas
pokok
membantu Gubernur
dalam
menyusun kebijakan pemerintahan daerah di bidang Hukum meliputi pengelolaan peraturan perundang- undangan, pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten/kota serta bantuan
hukum.
Audit kinerja yang dilaksanakan
ini berfokus pada audit berbasis
resiko,
diharapkan dapat menjadi
alat bantu Biro
Hukum Setda Provinsi NTT dalam memperbaiki
aktivitas pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber dana secara ekonomis, efisien dan efektif serta menghindari kemungkinan terjadinya Fraud. Selain itu dapat mendorong Biro Hukum
Setda Provinsi NTT agar melakukan perbaikan
demi peningkatan kinerja sehingga memberi dampak yang positif bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Komentar
Posting Komentar