Pemeriksaan Kinerja pada Biro Hukum Setda Provinsi NTT

 

Kupang, Itda Prov. NTT. Sesuai Kalender Pengawasan Tahun 2021 dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021, serta sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017  tentang  Pembinaan  dan  Pengawasan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah, dengan Surat Tugas Nomor: IP.709/012/ST/K/2021, Tanggal 15 Januari 2021. Tim Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur dipimpin Pengendali Teknis Inspektur Pembantu Wilayah I Amelia Peni Tella, SE, M.M dengan Ketua Tim Pius B. S. Tukan, S.E, SST. M.Acc serta Anggota Tim Juktofiana Manafe, S.E dan Tridia M. Y. Gawu, S.S melakukan audit kinerja selama 10 (sepuluh) hari pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT untuk Semester II Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Biro Hukum Setda Provinsi NTT   mempunyai   tugas   pokok   membantu   Gubernur   dalam   menyusun   kebijakan pemerintahan daerah di bidang Hukum meliputi pengelolaan peraturan perundang- undangan,  pembinaan  dan  pengawasan  produk  hukum  kabupaten/kota  serta  bantuan hukum.

 

Audit kinerja yang dilaksanakan ini berfokus pada audit berbasis resiko, diharapkan dapat menjadi   alat   bantu   Biro   Hukum   Setda   Provinsi   NTT   dalam   memperbaiki   aktivitas pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber dana secara ekonomis, efisien dan efektif serta menghindari kemungkinan terjadinya Fraud. Selain itu dapat mendorong Biro Hukum


Setda Provinsi NTT agar melakukan perbaikan demi peningkatan kinerja sehingga memberi dampak yang positif bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Komentar