Kupang,
Itda Prov NTT – Rabu, 12 Januari 2021, bertempat di Ruang Inspektur Inspektorat
Daerah Provinsi NTT jalan Frans Seda No. 336 Kota Kupang, Inspektur Provinsi
Nusa Tenggara Timur Ruth D. Laiskodat,
S. Si., Apt., M.M, Sekretaris Drs.
Kanisius H. M. Mau, M.Si selaku, dan Kepala
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Margaritha
Mauweni, S.T beserta 7 Pegawai mengikuti
video conference zoom meeting
yang diselenggarakan oleh Biro Umum
Setda Provinsi NTT untuk memperkenalkan inovasi baru mereka dalam penomoran
surat secara online melalui aplikasi
yang bernama e-code pada seluruh instansi di Lingkup Pemerintahan
Provinsi NTT.
Pembekalan
secara virtual ini dibuka oleh George Melkianus Hadjo, S.H selaku Kepala Biro
Umum Setda Provinsi NTT. George menjelaskan tentang tujuan pembuatan aplikasi
penomoran surat online ini adalah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan
ditengah kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Kupang yang semakin meningkat.
Aplikasi ini akan sangat membantu dalam melaksanakan urusan perkantoran,
khususnya dalam hal penomoran surat dari Pemerintah Provinsi NTT ke berbagai
perangkat Daerah dan pihak yang memiliki kepentingan dan atau kebutuhan
penomoran surat dari Biro umum Setda Provinsi NTT.
Suasana Pembekalan Aplikasi Penomoran
Surat ( E-Code ) Secara Virtual Bertempat di Ruangan Inspektur Inspektorat
Daerah Provinsi NTT, Rabu 14 Januari 2021 ( Foto. Doc. Itda Prov. NTT )
Setelah
itu dilanjutkan dengan pengenalan aplikasi (e-code) oleh operator. E-code
itu sendiri . E-code adalah sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh Biro
Umum yang bertujuan untuk memudahkan kita ketika akan menentukan kode
klasifikasi surat dan nomor kartu kendali surat.
Adapun alur
penggunaan aplikasi e-code adalah sebagai berikut:
v Client
Login client
dari user dan password yang telah diberikan oleh Biro Umum Setda Provinsi NTT
v Pengajuan
Client masuk
pada halam pengajuan penomoran surat, memasukkan lampiran surat, instansi
pengaju, keterangan dan juga tanggal pengajuan
v Verifikator
Setelah
pengisian berkas dari client, tahap selanjutnya memastikan data yang diberikan
client sudah sesuai maka verifikator akan mengecek data-data dan memberikan
penomoran surat sesuai dengan urusan yang diajukan
v Penomoran
Setelah
diperiksa dan diberikan penomoran surat sesuai dengan urusan masalah yang
diminta maka pihak verifikator akan mengirimkan bukti pemberian penomoran surat
kepada client yang dapat di download dan disimpan sebagai arsip
v Client
Setelah
verifikator memberikan penomoran surat dan langsung dikirimkan bukti kartu
kendali surat keluar oleh verifikator Kantor Gubernur
v Arsip
Berkas bukti permohonan
penomoran surat beserta bukti kartu kendali surat keluar tersimpan pada
database pengarsipan surat yang dapat di download maupun dicetak kapan saja
sebagai arsip fisik dan arsip data.
Pemanfaatan
e-code akan mulai diberlakukan terhitung tanggal 14 Januari 2021.
Diharapkan aplikasi ini dapat bermanfaat bagi semua Perangkat Daerah pada
lingkup Pemerintahan Provinsi NTT. Dengan adanya pemanfaatan teknologi ini
dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang akan dilaksanakan walaupun dalam
kondisi pandemi Covid 19 seperti sekarang ini. Hal ini sejalan dengan Visi Ke 5
Dari Gubernur NTT yaitu “Mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan
meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat” (dmr)

Komentar
Posting Komentar