Senin, 7 Januari
2021, Itda Prov.
NTT. ABertempat di
Inspektorat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Jln.
Frans Seda no.
336 Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur , rapat
dipimpin langsung Ruth D. Laiskodat,
S.Si., Apt., M.M selaku Inspektur Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dihadiri Paskalis Ola Tapobali AP, MT selaku
Sekertaris Daerah Kabupaten Lembata, Sarabitti Abdul Fattah, S.H selaku
Inpektur Daerah Kabupaten Lembata, Petrus Gerro,S.Sos selaku Ketua DPRD
Kabupaten Lembata, serta para pejabat
Strukutral dan Pejabat Fungsionaltertentu, P2PD Inspektorat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur melaksanakan rapat dengan agenda Konsultasi Pelaksanaan
Anggaran T.A 2021
Dimoderatori Drs.
Kanisius H.M. Mau,
M. Si selaku
Sekertaris Inspektur Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur mengenai Konsultasi Pelaksanaan Anggaran T.A
2021. Dalam arahan
Ruth D. Laiskodat, menyampaikan beberapa poin penting
antara lain pentingnya koodnisasi antara kabupaten dan Pemprov Nusa Tenggara Timur sehingga dapat menindaklanjuti temuan
sebelumnya secara baik. ‘’Kabupaten Lembata adalah tamu pertama yang
berkonsultasi ttg penganggaran 2021.
Saat ini baru sekitar 11
kabupaten mendapat penilaian
WTP dari 22 Kabupaten/kota yang ada di Nusa Tenggara
Timur maka kami harap Kabupaten Lembata adalah kabupayen pertama yang segera
menyusul dalam waktu dekat ini’’ imbuh beliau.
Adapun Bapak
Paskalis Ola Tapobali
selaku Sekertaris Daerah Kabupaten Lembata berdiskusi mengenai
standar biaya honor yang ada di Kabupaten
Lembata, disarankan utk dengan standar
nasional dan standard daerah dengan memperhatikan PAD kabupaten. Dan sebelum
menentukan harus dilakukansurvai dan analisa
standar biaya.
Dalam kesempatan
kali ini Petrus
Gerro,S.Sos Ketua DPRD Kabupaten Lembata juga ikut berkomentar
mengenai ketidakseimbangan antara belanja publik yang lebih rendah dari belanja
aparatur ‘’ Dalam hal ini masih terdapat perhatian antara belanja publik yang
lebih rendah dari belanja aparatur.
Dimana diharapkan belanja publik lebih besar dibanding belanja aparatur
tanpa mengesampingkan reward dari kinerja ASN yang ada’’ tukas beliau.
Sementara itu Sarabitti Abdul Fattah, S.H selaku Inspektur Kabupaten Lembata
juga mengapresiasi dengan adanya Klinik Konsultasi tersebut ‘’ Kami sangat
mengapresiasi inisiatif dari Inspektorat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur
mengenai adanya klinik konsultasi tersebut, diharapkan
dengan segala sesuatu yang perlu dibimbing
serta diarahkan oleh
Inspektorat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ahli dan
pakar pada bidangnnya masing-masing’’ tutup beliau.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini maka seluruh Instansi terkait mampu mengawal proses pelaksanaan anggaran TA 2021 serta sesuai dengan Misi Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu ‘’ Mewujudkan Reformasi Birokrasi Pemerintahan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”. harapnya Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur mampu berperan dalam menciptakan suatu kondusifitas Birokrasi yang baik. Sehingga nantinya dapat berimplikasi pada pelayanan publik yang baik nantinya bagi masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
#NTTBangkit
#NTTSejahtera (CET)


Komentar
Posting Komentar