Inspektur Laiskodat: LHP BPK RI TA.2020 Terkait Pandemi Covid-19 Segera Ditindaklanjuti

 Kupang, Itda Prov.NTT – Menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 157/LHP/XIX. KUP/12/2020 Tanggal 22 Desember 2020 Tentang Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi NTT dan LHP BPK RI Nomor:159/LHP/XIX.KUP/12/2020 Tanggal 22 Desember 2020 Tentang Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan TA.2020, Inspektorat Daerah Provinsi NTT melaksanakan Virtual Meeting bersama dengan tiga Perangkat Daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, melalui aplikasi zoom  meeting pada Kamis 14 Januari 2020

Inspektur Daerah Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt,.M.M  saat membuka virtual meeting di ruang rapat Inspektur, Kamis 14 Januari 2020 (Foto: Dok.Itda Prov NTT)



Rapat dipimpin oleh Inspektur Daerah Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M, Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT Drs. Kanisius H.M. Mau, M.Si bertindak sebagai moderator, serta dihadiri oleh Kepala Sub bagian PDE Hendro O. Gumay, S.E dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian & Umum, Margaritha Mauweni, S.T. Rapat ini pun diikuti secara virtual dari unsur Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sedangkan Dinas Kesehatan berhalangan hadir.

           

Terhadap temuan dan rekomendasi LHP BPK RI ini, Inspektur Laiskodat menegaskan “sangat penting untuk kita menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap hasil pengawasan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 di Provinsi NTT, tiga instansi tersebut diharapkan segra menindaklanjutinya dengan baik, ujar Inspektur.

Suasana virtual metting di ruang rapat Inspektur, Kamis 14 Januari 2020 (Foto: Dok.Itda Prov NTT)



Lebih lanjut, disampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah dan konsolidasi awal dari Inspektorar Daerah Provinsi NTT dengan Perangkat Daerah terkait, sehingga apabila ada kendala hambatan dalam tindak lanjut tersebut, maka disilahkan untuk menghubungi Klinik Konsultasi Inspektorat Provinsi NTT melalui Narahubung/No HP 081238395544.

 

Terhadap agenda rapat ini, respon positif pun ditunjukkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, bahwa mereka sudah mulai menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI tersebut dan sedang berproses, sedangkan oleh Dinas Sosial bahwa akan menindaklanjuti sesegera mungkin.

 

Output dari kegiatan ini yakni agar LHP BPK RI Tahun 2020 terkait Penanganan Pandemi Covid-19 dan Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan TA.2020 pada Pemerintah Provinsi NTT segara ditindaklanjuti dan menjadi salah satu acuan atau pedoman kedepannya, demi peningkatkan kualitas pelayanan publik menuju tercapainya NTT bangkit NTT sejahtera. (astrid) 

Komentar