INSPEKTORAT SIAP LELANG PENGADAAN JASA SERTIFIKASI DAN SURVEILANCE SMM ISO 9001:2015

 

Penyampaian Materi pada Rapat persiapan Tender pengadaan Jasa Setifikasi dan Surveilance SMM ISO 9001 : 2015

(Foto : Dok.ITDA Prov.NTT, 28 Januari 2021)


Kupang, Itda Provinsi NTT - Inspektorat Daerah Provinsi NTT adalah salah satu Organisasi Pemerintah di lingkup pemerintahan Provinsi NTT yang telah menerima penghargaan ISO 9001:2015 pada tahun 2020.

Masa berlaku sertifikasi ISO adalah 3 Tahun, namun demikian setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali badan sertifikasi akan melakukan audit surveilance untuk memastikan apakah implementasi ISO masih berjalan dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi NTT akan melakukan Sertifikasi dan Surveilance SMM (Sistem Manajemen Mutu) ISO 9001:2015 untuk tahun 2021.

Sesuai dengan SOP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (TOR) dan Rincian Anggaran dan Biaya (RAB) maka pada tanggal 28 Januari 2021 Inspektorat Daerah melaksanakan Rapat berkaitan dengan persiapan tender pengadaan jasa sertifikasi dan surveilance SMM ISO 9001:2015, Rapat ini dipimpin langsung ole Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, M.M selaku Inspektur dan dihadiri oleh beberapa penanggung jawab pada SMM ISO 9001:2015. Dalam rapat ini dipaparkan beberapa persyaratan yang harus dimiliki peserta lelang berkaitan dengan : Dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang mengikuti lelang pekerjaan sertifikasi dan surveilance ISO 9001 2015, Spesifikasi penyedia untuk sertifikasi dan surveilance SMM ISO 9001:2015, dan Dokumen kualifikasi untuk sertifikasi dan surveilance SMM ISO 9001:2015

Beberapa poin penting yang disimpulkan dari hasil Rapat Persiapan Tender pengadaan jasa sertifikasi dan surveilance SMM ISO 9001:2015 adalah, Inspektorat daerah Provinsi NTT akan memulai lelang pada bulan Februari dan pekerjaanya akan dilaksanakan pada bulan Maret. Dan jika pada saat Lelang tidak ada penyedia Jasa Sertifikasi yang mendaftar maka dapat dipakai Penunjukkan langsung pada Jasa Sertifikasi yang sudah dipakai sebelumnya dengan tetap memperhatikan syarat-syarat ketentuan yang telah ditetapkan. (Dmr)

Komentar