Penyampaian
Materi pada Rapat persiapan Tender pengadaan Jasa Setifikasi dan Surveilance
SMM ISO 9001 : 2015
(Foto
: Dok.ITDA Prov.NTT, 28 Januari 2021)
Kupang,
Itda Provinsi NTT - Inspektorat Daerah
Provinsi NTT adalah salah satu Organisasi Pemerintah di lingkup pemerintahan
Provinsi NTT yang telah menerima penghargaan ISO 9001:2015 pada tahun 2020.
Masa
berlaku sertifikasi ISO adalah 3 Tahun, namun demikian setiap 6 bulan sekali
atau 1 tahun sekali badan sertifikasi akan melakukan audit surveilance
untuk memastikan apakah implementasi ISO masih berjalan dengan baik. Berdasarkan
hal tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi NTT akan melakukan Sertifikasi dan
Surveilance SMM (Sistem Manajemen Mutu) ISO 9001:2015 untuk tahun 2021.
Sesuai
dengan SOP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (TOR)
dan Rincian Anggaran dan Biaya (RAB) maka pada tanggal 28 Januari 2021
Inspektorat Daerah melaksanakan Rapat berkaitan dengan persiapan tender
pengadaan jasa sertifikasi dan surveilance SMM ISO 9001:2015, Rapat ini
dipimpin langsung ole Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, M.M selaku Inspektur dan
dihadiri oleh beberapa penanggung jawab pada SMM ISO 9001:2015. Dalam rapat ini
dipaparkan beberapa persyaratan yang harus dimiliki peserta lelang berkaitan
dengan : Dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang mengikuti lelang
pekerjaan sertifikasi dan surveilance ISO 9001 2015, Spesifikasi penyedia untuk
sertifikasi dan surveilance SMM ISO 9001:2015, dan Dokumen kualifikasi untuk sertifikasi
dan surveilance SMM ISO 9001:2015
Beberapa
poin penting yang disimpulkan dari hasil Rapat Persiapan Tender pengadaan jasa
sertifikasi dan surveilance SMM ISO 9001:2015 adalah, Inspektorat daerah
Provinsi NTT akan memulai lelang pada bulan Februari dan pekerjaanya akan
dilaksanakan pada bulan Maret. Dan jika pada saat Lelang tidak ada penyedia
Jasa Sertifikasi yang mendaftar maka dapat dipakai Penunjukkan langsung pada
Jasa Sertifikasi yang sudah dipakai sebelumnya dengan tetap memperhatikan
syarat-syarat ketentuan yang telah ditetapkan. (Dmr)
Komentar
Posting Komentar