Kupang, ITDA Prov. NTT – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dibutuhkan PNS yang profesional, berintegritas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Demi tercapainya hal tersebut, perlu diadakan pembinaan pegawai secara berkelanjutan melalui penilaian kinerja pegawai. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS telah dilakukan secara online melalui sebuah aplikasi yang digunakan untuk memberikan kemudahan bagi pegawai, atasan dan verifikatur dalam membuat, menilai dan memverifikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap bulannya.
Inspektur
Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., MM dan ASN Inspektorat Daerah Provinsi NTT
ketika mengikuti rapat virtual Evaluasi Pengisian SKP Tahun 2021 pada Rabu, 27
Januari 2021, dari 2 lokasi yaitu di Ruang Inspektur dan Aula Inspekorat Daerah
Provinsi NTT. (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Terkait pengisian Penilaian
Prestasi Kerja secara online, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi
NTT menyelenggarakan rapat virtual untuk evaluasi pengisian Sasaran Kerja
Pegawai Tahun 2021 yang diikuti oleh SKPD lingkup Provinsi NTT pada Rabu, 27
Januari 2021 yang dimulai pada pukul 14.00 WITA. Dalam kesempatan ini, Kepala
BKD Provinsi NTT Henderina S. Laiskodat, SP., M.Si secara langsung yang
membawakan materi tersebut. “Ada 3 tahap yang harus dilakukan oleh PNS dalam
pengisian SKP ini. Pertama, memperbaharui data kepegawaian. Kedua, membuat
target/SKP tahunan dan bulanan yang mendapat persetujuan atasan langsung.
Ketiga, melaporkan realisasi SKP bulanan, tugas tambahan dan kreativitas
bulanan (jika ada) dan perilaku bulanan.” Demikian ditegaskan oleh Henderina S.
Laiskodat, SP., M.Si saat penyampaian materinya.
Penyampaian
materi Evaluasi Pengisian SKP Tahun 2021 oleh Kepala BKD Provinsi NTT Henderina
S. Laiskodat, SP., M.Si (Foto : Dok. ITDA Prov. NTT)
Demi kelancaran pengisian
SKP secara online, BKD Provinsi NTT membagi jadwal pengisian bagi
seluruh SKPD di lingkup Provinsi NTT secara bergiliran dimulai sejak 20 Januari
sampai 10 Februari 2021. Berdasarkan rekapan laporan BKD sampai saat diadakannya
rapat virtual ini, terdapat 6 SKPD yang sudah 100% dalam melakukan pengisian
SKP yaitu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi
NTT, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT, Dinas Koperasi Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sekretariat DPRD Provinsi NTT dan Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. Diharapkan seluruh PNS di setiap
SKPD dapat melakukan pengisian SKP sesuai jadwal yang ditentukan dan dilakukan
dengan jujur dan bertanggungjawab demi tercapainya pribadi yang profesional,
berintegritas dan bertanggungjawab. #ITDAProvNTT #NTTBangkit #NTTSejahtera. (IM)
Komentar
Posting Komentar