Bapemperda Belum Selesai Bahas Enam Ranperda Prakarsa DPRD NTT

 

Kupang, Itda.Prov NTT- Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 01/PIMP.DPRD/2020 tanggal 18 Januari 2021 tentang Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi NTT Bulan Januari 2021, maka telah diagendakan Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT. Rapat ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting untuk tetap menjaga keamanan sesuai dengan protokol kesehatan. Rapat ini diikuti oleh Inspektur Daerah Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt.,M.M bersama staf di Ruang Inspektur Inspektorat Provinsi NTT.

Inspektur Daerah Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT secara virtual, Senin 25 Januari 2021 (Foto: Dok. Intan)


Ketua Bapemperda, Emanuel Kolfidus, S.Pd mengatakan, Bapemperda telah berusaha untuk menyelesaikan enam Ranperda Prakarsa DPRD tetapi terdapat beberapa hambatan sehingga rapat baru bisa dilaksanakan pada tanggal 20 dan 22 Januari 2021. Adapun hambatan tersebut, yaitu ada anggota tim yang positif Covid 19 di Bapemperda dan Biro Hukum dan ada satu tahapan yang belum dilakukan, yakni konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Penghubung Daerah, tetapi tidak dapat dilakukan baik itu secara virtual karena Direktur yang bersangkutan meninggal dunia. Sehingga sampai saat ini belum bisa melakukan konsultasi meskipun secara virtual.

Inspektur Daerah Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT secara virtual, Senin 25 Januari 2021 (Foto: Dok. Intan)



Hal ini disampaikan Emanuel Kolfidus, S.Pd dalam Rapat Paripurna DPRD NTT yang dilakukan secara virtual melalui zoom meeting, Senin (25/1) dengan agenda penyampaian Laporan Bapemperda terhadap 6 Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi NTT masing-masing tentang; Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air; Penyelenggaraan Pelayanan dan Pengelolaan Ruang Laut sampai paling jauh 12 mil; Pemajuan Kebudayaan di Daerah; dan Ranperda Pembangunan Budaya Literasi. Lebih lanjut Ketua Bapemperda meminta penundaan waktu penyampaian laporan Bapemperda.

Di akhir Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Dr. Ince D.P. Sayuna, SH, M.Hum, M.Kn, disepakati bahwa Penyampaian Laporan Bapemperda terhadap 6 Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi NTT akan ditunda sampai awal Februari 2021. Rapat akan kembali dijadwalkan setelah proses konsultatif dengan Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Penghubung Daerah bisa dilaksanakan. (zp)

Komentar