Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. Ir. Muhammad Hudori,M.Si dalam Rapat Kordinasi Evaluasi Penyerapan APBD Tahun 2020 yang diikuti secara Virtual dengan menggunakan Aplikasi Zoom oleh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh indonesia pada Selasa, 15 Desember 2020.
Rapat Koordinasi Penyerapan APBD Tahun 2020 di Ruang Sidang
Utama Kementerian Dalam Negeri secara virtual
Lebih lanjut Hudori menyampaikan bahwa diagnosa kondisi perekonomian terkini yaitu untuk dunia Perbankan: Likuiditas masih terjaga, kecukupan modal terjaga, NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah masih kondusif meskipun kesehatan terhadap perbankan perlu tetap dijaga dan penyaluran kredit sangat rendah (bahkan kontraksi) akibat ekspansi bisnis tersendat oleh demand yang masih lemah; untuk Dunia Usaha: Kinerja UMKM mulai membaik dan menjadi bantalan di tengah pandemik, Korporasi besar khususnya di sektor-sektor terdampak Covid-19 masih menghadapi tantangan di tengah masih rendahnya permintaan dan aktivitas ekonomi.
Disampaikan juga bahwa titik balik dari dampak Covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi makin membaik pada quartal ke tiga yang ditunjukkan dengan semua komponen pertumbuhan ekonomi sisi pengeluaran mengalami peningkatan didorong peran stimulus fiskal untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Konsumsi Pemerintah tumbuh tinggi didorong kebijakan counterclical akselerasi belanja APBN yang meningkat signifikan, Konsumsi Rumah Tangga mulai menunjukkan perbaikan, terutama didukung oleh belanja perlindungan sosial yang meningkat tajam, sementara kelompok menengah-atas masih menunda konsumsinya.
Sebagai strategi penyerapan APBD dalam mengatasi Pandemi Covid-19 perlu menyeimbangkan strategi Gas dan Rem (Presiden Republik Indonesia) yaitu Strategi Rem: Pemerintah berupaya menekan penyebaran Covid-19 dan Strategi Gas: Mendorong laju perekonomian melalui dukungan dan stimulus.
Hudori menambahkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 berfokus pada 3 (tiga) bidang yaitu Kesehatan, Ekonomi dan JPS dan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor:119/2813/SJ dan Nomor:117/KMK.07/2020 dengan istruksi meminta KDH melakukan penyesuaian Belanja Daerah, meminta KDH untuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan anggaran serta penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dengan melakukan perubahan Perkada APBD dengan pemberitahuan DPRD.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT Ir. Benediktus Polo Maing, Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat,
S.Si., Apt., MM, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Bappelitbangda
Provinsi NTT Theresia M. Florensia, SE., M.Ec.Dev dan Kepala Bidang Akuntasi
dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Sidin, SE., M.Si di Ruang
Rapat Sekda Provinsi NTT mengikuti Rapat Koordinasi Penyerapan APBD
Tahun 2020 oleh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia secara vitual
dengan aplikasi Zoom di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur
Pada kesempatan tersebut Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Mochamad Ardian N.,M.Si menyampaikan keadaan per 10 Desember 2020 secara keseluruhan Provinsi & Kabupaten/Kota pada Realiasasi Pendapatan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah 88,20% dengan akumulasi Provinsi 92,14% dan Kabupaten/Kota 86,54%. Untuk persentase Realisasi Belanja APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota 71,50% dengan akumulasi Provinsi 75,48% dan Kabupaten/Kota 69,81%. Sedangkan Realisasi Pendapatan ABPD untuk se-Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 87,94% dan Realisasi Belanja APBD se-Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 81,92% (posisi ke 5 dari 34 Provinsi) sehubungan hal ini diminta kepada masing-masing Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Walikota untuk menetapkan strategi untuk meningkatan realisasi belanja dan realiasi pendapatan.
Dalam hal pengawasan APBD Tahun 2020 khususnya dalam konteks pengadaan barang/jasa, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menyampaikan beberapa hal yang ditemui dalam proses pembinaan dan pengawasan, oleh karena itu diminta kepada para Kepala Daerah bahwa jangan menganggap Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah dan APH di segala level bukan hanya seonggok kertas saja tetapi perlu ditindaklanjuti dengan serius.
Deputi BPKP Republik Indonesia menyampaikan bahwa bersama-sama dengan APIP di Daerah dan berkoodinasi dengan Irjen Kemendagri telah melakukan pendampingan dan pengawasan di berbagai aspek bahkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan melakukan Asistensi di Daerah agar dapat dicapai secara efktif, efisien dan ekonomis
Akhir kata Sekjen Kemendagri menyampaikan beberapa point penting yang menjadi catatan untuk Pemerintah Daerah yaitu: Kepada Pemerintah Daerah agar melakukan penyerapan APBD Tahun 2020 di sisa 10 hari kerja, kepada Pemerintah Daerah untuk konsisten melakukan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi nasional sesuai karateristik kearifan local masing-masing daerah serta memastikan keterpaduan program dan kegiatan penanganan Covid-19 pada level pemerintahan kedepan (Desa dan Kelurahan), Pemerintah Daerah agar tetap memfokuskan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Tahun 2021 serta tetap bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Stake Holder lainnya.(as)
#itdaprovntt #nttbangkit #nttsejahtera
Komentar
Posting Komentar