Pemeriksaan Manajemen Sekolah Sebagai Salah Satu Bentuk Pembinaan Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Manajemen sekolah  merupakan  suatu kegiatan  yang dilakukan  secara efektif  dan efisien   untuk meningkatkan kinerja   sekolah   dalam pencapaian tujuan pendidikan. Untuk itu sumber daya yang dimiliki sekolah  baik SDM, Keuangan, Sarana Prasarana perlu  dikelola  secara  baik  dibawah  pembinaan  dan  pengendalian  Kepala  Sekolah selaku pemimpin atas sekolah yang menjadi tanggungjawabnya. Walaupun secara internal   para   Kepala   Sekolah   berkewajiban   melakukan   pembinaan   terhadap peningkatan mutu pelayanan pendidikan   melalui pemanfaatan   seluruh potensi yang dimiliki sekolah, Namun pada kenyataannya hal tersebut belum di rasa cukup karena dengan adanya alokasi anggaran BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai dengan   jumlah   siswa   masing-masing   sekolah   yang   terdata   pada   Data   Pokok Pendidikan (DAPODIK) tentu sekolah di tuntut lebih untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab.  Kepala  Sekolah  selaku  pemimpin  pada  lembaga  pendidikan  perlu melakukan upaya   rentang kendali agar mampu mengetahui sisi kelemahan dan kekurangan  dalam pengelolaan dana BOS dan upaya pencegahan dan mitigasi yang perlu dilakukan.   Dengan demikian perlu pihak ekstern diluar sekolah yang memiliki kapasitas untuk memberikan  penilaian    dan  koreksi  terhadap  upaya  yang  telah dilakukan pihak sekolah selama ini, sehingga dapat memberikan solusi atas permasalahan  yang dihadapi sekolah.

Pasal  18  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan    Nomor  19  Tahun  2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk  Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dijelaskan bahwa Menteri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya.   Sesuai Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dapat melakukan pengawas intern melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan dan Kegiatan Pengawasan lainnya.

 

Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Pengendali Teknis Amelia Peni Tella, S.E.,M.M dan Ketua Tim   Yuliana B. Aran, S.P   dengan 6 orang anggota lainnya bersadarkan Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/334/ST/K/2020, tanggal 12 November 2020 melakukan pemeriksaan Manajemen sekolah pada 7 sekolah di Kabupaten Sikka masing-masing : SMK Negeri Talibura, SMAN 1 Talibura, SMKN Maumere, SMK   Yohanes XXIII Maumere, SMUN 1 Bola, SMAS Katolik Frateran Maumere dan SLB Negeri Beru. Kegiatan  diawali dengan entri briefing bersama Inspektur Kabupaten Sikka yang diwakili oleh Inspektur Pembantu Wilayah III atas nama E.M. Sesilia Yeni, S.Sos, selanjutnya tim berangkat menuju SMK Yohanes XXIII Maumere untuk bertemu dengan para Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melapor diri pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka

Dalam  pertemuan  tersebut  Amelia  Peni  Tella,  S.E.,M.M  selaku  Pengendali  Teknis dalam arahannya menyampaikan “ Inspektorat Daerah Provinsi NTT merupakan mitra sesuai dengan peran dan fungsi melakukan pembinaan dan pengawasan agar tujuan pengelolaan dana BOS oleh masing-masing sekolah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan” Inspektorat juga berfungsi untuk memberikan peringatan dini sehingga kelemahan dan kekurangan yang terjadi  segera dibenahi dan penyelenggaraan pendidikan sehingga membawa hasil bagi peningkatan mutu layanan pendidikan yang semakin baik.  Setelah pertemuan awal pada SMKS Yohanes XXIII masing-masing tim  menuju ke sekolah untuk melakukan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan pembagian tim yang telah ditetapkan. Disela-sela kegiatan pemeriksaan Tim juga  menyerahkan buletin pengawas Inspektorat Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur (Proteksi Edisi II) kepada para Kepala Sekolah sebagai media informasi untuk dapat mengetahui peran dan tugas Inspektorat Daerah Provinsi NTT terkait  pembinaan dan pengawasan.

Pengendali Teknis memberikan arahan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara pada 7 (tujuh) SMA/SMK/SLB di Aula SMKS Yohanes XXIII kabupaten Sikka


Kegiatan Pemeriksaan diakhiri dengan penyerahan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) kepada para Kepala Sekolah yang menjadi sasaran pemeriksaan, dokumen tersebut dapat menjadi acuan sementara bagi para Kepala Sekolah  untuk  mengambil langkah-langkah perbaikan sesuai catatan hasil pemeriksaan sambil menanti  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

#timmanajemenbossikka#nttbangkit#nttsejahtera

Komentar