Pemeriksaan Manajemen Sekolah Sebagai Salah Satu Bentuk Pembinaan Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Manajemen sekolah merupakan
suatu kegiatan yang
dilakukan secara efektif dan efisien
untuk meningkatkan kinerja
sekolah dalam pencapaian tujuan
pendidikan. Untuk itu sumber daya yang dimiliki sekolah baik SDM, Keuangan, Sarana Prasarana
perlu dikelola secara
baik dibawah pembinaan
dan pengendalian Kepala
Sekolah selaku pemimpin atas sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
Walaupun secara internal para Kepala
Sekolah berkewajiban melakukan
pembinaan terhadap peningkatan
mutu pelayanan pendidikan melalui
pemanfaatan seluruh potensi yang
dimiliki sekolah, Namun pada kenyataannya hal tersebut belum di rasa cukup
karena dengan adanya alokasi anggaran BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai
dengan jumlah siswa
masing-masing sekolah yang
terdata pada Data
Pokok Pendidikan (DAPODIK) tentu sekolah di tuntut lebih untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Kepala Sekolah selaku
pemimpin pada lembaga
pendidikan perlu melakukan
upaya rentang kendali agar mampu
mengetahui sisi kelemahan dan kekurangan
dalam pengelolaan dana BOS dan upaya pencegahan dan mitigasi yang perlu
dilakukan. Dengan demikian perlu pihak
ekstern diluar sekolah yang memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian
dan koreksi terhadap
upaya yang telah dilakukan pihak sekolah selama ini,
sehingga dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi sekolah.
Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dijelaskan bahwa Menteri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya. Sesuai Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dapat melakukan pengawas intern melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan dan Kegiatan Pengawasan lainnya.
Inspektorat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur melalui Pengendali Teknis Amelia Peni Tella, S.E.,M.M dan
Ketua Tim Yuliana B. Aran, S.P dengan 6 orang anggota lainnya bersadarkan
Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/334/ST/K/2020, tanggal
12 November 2020 melakukan pemeriksaan Manajemen sekolah pada 7 sekolah di
Kabupaten Sikka masing-masing : SMK Negeri Talibura, SMAN 1 Talibura, SMKN
Maumere, SMK Yohanes XXIII Maumere,
SMUN 1 Bola, SMAS Katolik Frateran Maumere dan SLB Negeri Beru. Kegiatan diawali dengan entri briefing bersama
Inspektur Kabupaten Sikka yang diwakili oleh Inspektur Pembantu Wilayah III
atas nama E.M. Sesilia Yeni, S.Sos, selanjutnya tim berangkat menuju SMK Yohanes
XXIII Maumere untuk bertemu dengan para Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.
Tim Inspektorat Daerah
Provinsi NTT melapor diri pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka
Dalam pertemuan tersebut Amelia Peni Tella, S.E.,M.M selaku Pengendali Teknis dalam arahannya menyampaikan “ Inspektorat Daerah Provinsi NTT merupakan mitra sesuai dengan peran dan fungsi melakukan pembinaan dan pengawasan agar tujuan pengelolaan dana BOS oleh masing-masing sekolah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan” Inspektorat juga berfungsi untuk memberikan peringatan dini sehingga kelemahan dan kekurangan yang terjadi segera dibenahi dan penyelenggaraan pendidikan sehingga membawa hasil bagi peningkatan mutu layanan pendidikan yang semakin baik. Setelah pertemuan awal pada SMKS Yohanes XXIII masing-masing tim menuju ke sekolah untuk melakukan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan pembagian tim yang telah ditetapkan. Disela-sela kegiatan pemeriksaan Tim juga menyerahkan buletin pengawas Inspektorat Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur (Proteksi Edisi II) kepada para Kepala Sekolah sebagai media informasi untuk dapat mengetahui peran dan tugas Inspektorat Daerah Provinsi NTT terkait pembinaan dan pengawasan.
Pengendali Teknis memberikan
arahan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara pada 7 (tujuh) SMA/SMK/SLB di Aula
SMKS Yohanes XXIII kabupaten Sikka
Kegiatan Pemeriksaan diakhiri
dengan penyerahan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) kepada para Kepala
Sekolah yang menjadi sasaran pemeriksaan, dokumen tersebut dapat menjadi acuan
sementara bagi para Kepala Sekolah
untuk mengambil langkah-langkah
perbaikan sesuai catatan hasil pemeriksaan sambil menanti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
#timmanajemenbossikka#nttbangkit#nttsejahtera
Komentar
Posting Komentar