KOORDINASI SATGAS SABER PUNGLI: PERLU ADANYA SEMANGAT DAN INOVASI DALAM PEMBERANTASAN PUNGLI DI NTT

 

Kupang, Itda Prov.NTT - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui rapat koordinasi dan evaluasi  Satgas Saber Pungli di Kemenko Polhukam RI di Jakarta (Selasa,15 Desember 2020). Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli pada UPP di wilayah NTT.

Kepala Sekretariat Satgas Saber Pungli Brigjen Pol. DR. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M saat memaparkan materi terkait pencapaian Satgas Saber Pungli Pusat (Foto Tim Saber Pungli 17 Desember 2020)


Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Sekretariat Satgas Saber Pungki Irjen Pol. DR. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Informasi dan Data Satgas Saber Pungli, Brigadir Jenderal Oka Prawira dan Kepala Bidang Administrasi Brigadir Jendral TNI Eka Sujatmiko dan Staf dari bagian keuangan serta Kepala UPP Satgas Saber Pungli Provinsi NTT Drs. Tavip Yulianto, M.Si.

Dalam rapat ini terungkap masih perlunya penyelarasan persepsi terhadap peran dan fungsi UPP pada Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk mengefektifkan komunikasi dan kontrol terhadap jajaran UPP yang ada.

Kepala Bidang Informasi dan Data Satgas Saber Pungli, Oka Prawira, pada rapat koordinasi mengatakan “akan terus melakukan supervisi terhadap dana penanggulangan dampak pandemi covid-19 sampai pada yang berhak menerima,” jelas Oka saat memaparkan rencana aksi tahun 2021.

Suasana saat Rapat koordinasi dengan Satgas Saber Pungli  (Foto Tim Saber Pungli 17 Desember 2020)


Oka juga mengingatkan agar pemberantasan pungli dilaksanakan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Aparat pada sentra-sentra pelayanan publik yang kedapatan melakukan pungli dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang Undang Pidana (KUHP), jelasnya. Diingatkan pula bahwa perlu dibangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli pada sentra-sentra pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Pada kesempatan itu Irwasda Polda NTT Kombes Pol Drs. Tavip Yulianto, S.H., M.H., M.Si. selaku Kepala UPP Satgas Saber Pungli Provinsi NTT juga memaparkan perkembangan pelaksanaan tugas UPP Satgas Saber Pungli Provinsi NTT. Irwasda menyampaikan hasil kegiatan yang telah dilakukan selama tahun 2020 ini, antara lain sosialisasi anti pungli oleh UPP Kabupaten Ende kepada masyarakat Desa Wonda, Kecamatan Ndori, sosialisasi anti pungli oleh UPP Kabupaten Alor kepada kepala sekolah dan para guru SMP Kristen 3 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, sosialisasi anti pungli oleh UPP Kabupaten Sumba Timur kepada petugas dan masyarakat di kantor Samsat Sumba Timur.

“telah dilaksanakan kegiatan pencegahan/sosialisasi Saber Pungli di seluruh UPP yang ada di Provinsi NTT, antara lain berupa sosialisasi secara langsung (tatap muka), sosialisasi keliling menggunakan mobil penyuluhan, pemasangan banner pada tempat-tempat strategis pelayanan publik dan sosialisasi pada media sosial yang ada pada instansi pemerintahan Provinsi NTT” demikian paparnya.

Pemberian Plakat Saber Pungli Kepada Kepala UPP Satgas Saber Pungli Provinsi NTT  (Foto Tim Saber Pungli 17 Desember 2020)


Dengan dilaksanakannya kegiatan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas UPP Satgas Saber Pungli Provinsi NTT di Satgas Saber Pungli Pusat ini, diharapkan dapat menambah masukan dan inovasi yang baik guna peningkatan pelaksanaan tugas UPP Satgas Saber Pungli dalam memberantas Pungli demi NTT Bangkit menuju masyarakat sejahtera. (MJB)







Komentar