Inspektorat Daerah Memantau Pelaksanaan Pekerjaan Paket Strategis TA 2020 di Kabupaten Kupang melalui Kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Kupang - Itda Prov. NTT- Berdasarkan
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa
dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, maka Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur melakukan Refocusing Kegiatan dan realokasi anggaran dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp270.019.120.949,- mengakibatkan sebagian
kegiatan yang telah direncanakan direfocusing guna penanganan Covid-19 sehingga
jumlah paket pekerjaan strategis mengalami pengurangan. Khusus di Kabupaten Kupang, Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui 4 (empat) Perangkat Daerah melaksanakan
paket pekerjaan strategis sebagai berikut :
1. Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Program Pembangunan Jalan dan
Jembatan melaksanakan :
a.
Paket Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Oesao – Buraen
dengan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Umum(DAU) dengan nilai kontrak
sebesar Rp 10.234.440.000,-
b.
Paket Peningkatan jalan Oelmasi – Kukak – Barate dengan alokasi
anggaran dari Dana Alokasi Umum(DAU) dengan nilai kontrak sebesar Rp
Rp.4.839.415.000,-
c.
Paket Peningkatan jalan Barate – Manubelon – Naikliu dengan
alokasi dengan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Umum(DAU) dengan nilai
kontrak Rp.16.166.589.000,-
d.
Paket Peningkatan jalan Barate – Manubelon – Naikliu dengan
alokasi dengan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK reguler) dengan
nilai kontrak sebesar Rp.36.669.396.000,-
e.
Paket Peningkatan Jalan Ekam (Nonbes) – Baun dengan alokasi dengan
alokasi anggaran dari Dana pinjaman dari SMI dengan nilai kontrak sebesar Rp
Rp. 9.290.700.000,-
f.
Paket Peningkatan Jalan Hansisi - Tanjung Meolao dengan alokasi
dengan alokasi anggaran dari Dana pinjaman dari SMI dengan nilai kontrak
sebesar Rp. 27.111.269.000,-
2. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Program Peningkatan Aksesibilitas dan
Kualitas Layanan Pendidikan serta Kelestarian Budaya, melaksanakan pekerjaan
antara lain :
a.
Paket Belanja Hibah Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat
kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya pada SMAS Kristen Tarus dengan
nilai sebesar Rp Rp 312.255.000,-
b.
Paket Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) dengan perabotnya,
Pembangunan Laboratorium Bahasa dan perabotnya, dan Pembangunan 2 Toilet pada
SMAN 3 Kupang Timur dengan nilai sebesar Rp 970.860.000,-
c.
Paket Belanja Pengadaan Alat Praktik dan Peraga siswa untuk SMK
Negeri untuk kompetensi keahlian design dan produksi kriya Tekstil dan Belanja
Pengadaan Alat Praktik dan Peraga siswa untuk SMK Negeri untuk kompetensi
keahlian design dan produksi Kriya Kayu TA 2020 pada SMKN 1 Takari dengan nilai
sebesar
Rp1. 995.745.664,-
d.
Paket Pengadaan Alat Praktik dan Peraga siswa untuk SMK Negeri
untuk kompetensi keahlian Teknik gambar Bangunan TA 2020 pada SMK Negeri 1
Kupang Barat dengan nilai sebesar Rp 1.571.670.800,-
e.
Paket Pembangunan Ruang Guru dan Perabotnya dan Paket Pembangunan
2 unit toilet (jamban) siswa dan guru beserta sanitasinya pada SMAN 2 Sulamu dengan nilai sebesar Rp672.044.000,-
3. Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan, melalui Program Peningkatan Produksii, Nilai
Tambah, Daya Saing Pertanian dan Ketahanan Pangan, melaksanakan kegiatan
Belanja Hibah Barang dan Jasa yag akan
diserahkan kepada masyarakat, fasilitas alsintan, pengadaan traktor roda dua
(bagi kelompok tani se NTT) dengan nilai sebesar Rp1.899.690.000,-
4. Dinas
Perhubungan melalui program Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan
melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan LPJU di Kabupaten Kupang dengan
nilai sebesar Rp410.999.000,-
Inspektur Provinsi NTT melakukan supervisi kegiatan Tim Monev Paket Strategis di Kabupaten Kupang
Keberhasilan program Pemerintah dapat dilihat
dari kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan kegiatan, Output atau hasil yang
terukur dan memberi manfaat bagi masyarakat (pengguna). Kegiatan Monitoring
atau pemantauan bertujuan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan program /
kegiatan, mengetahui kendala / hambatan yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya
serta mengetahui pemanfaatan hasil pelaksanaan program/kegiatan bagi
masyarakat.
Tim
Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melaksanakan monitoring dan evaluasi
Kegiatan Paket Strategis
Penugasan Monitoring dan evaluasi merupakan suatu aktifitas pengawasan yang
meliputi unsur perencanaan (planning), pengorganisasian sumber daya baik sumber
daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana (organizing), pelaksanaan
monitoring (actuating) dan pengendalian (controlling) yang bertujuan untuk
memberikan saran perbaikan kinerja Perangkat Daerah. Pelaksanaan kegiatan
Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap setiap item pekerjaan berdasarkan
RAB yang telah ditetapkan untuk menjaga mutu / kualitas hasil pekerjaan.
Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi
terhadap paket pekerjaan strategis di Kabupaten Kupang dilakukan Tim
Inspektorat Daerah Provinsi NTT terhadap pelaksanaan pekerjaan paket strategis
pada 4 Perangkat Daerah Provinsi NTT di Kabupaten
Kupang yang dilaksanakan pada tanggal 06 s.d 12 Desember 2020 berdasarkan Surat
Tugas Nomor IP.709/378/ST/K/2020 tanggal 3 Desember 2020 dengan Pengendali Teknis Stefanus F.
Halla, ST., M.M dan Marthen Ly, SE selaku Ketua Tim serta anggota tim Umbu
Ndula Pally, SE., M.M, Jefrry Erensano, ST dan Yolanda Manbait, S.IP.
Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi
ini diharapkan memberikan keyakinan agar tujuan pelaksanaan paket pekerjaan
yang telah ditetapkan dapat dicapai secara efektif, efisien dan ekonomis serta
memberikan rekomendasi perbaikan kinerja Perangkat Daerah pelaksana kegiatan
guna terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa #NTTBangkit #NTTSejahtera
(marthen)
Komentar
Posting Komentar