Inspektorat Daerah Memantau Pelaksanaan Pekerjaan Paket Strategis TA 2020 di Kabupaten Kupang melalui Kegiatan Monitoring dan Evaluasi

Kupang - Itda Prov. NTT- Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang  Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Refocusing Kegiatan dan realokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp270.019.120.949,- mengakibatkan sebagian kegiatan yang telah direncanakan direfocusing guna penanganan Covid-19 sehingga jumlah paket pekerjaan strategis mengalami pengurangan.  Khusus di Kabupaten Kupang, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui 4 (empat) Perangkat Daerah melaksanakan paket pekerjaan strategis sebagai berikut :

1.   Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Program Pembangunan Jalan dan Jembatan melaksanakan :

a.       Paket Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Oesao – Buraen dengan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Umum(DAU) dengan nilai kontrak sebesar Rp  10.234.440.000,-

b.      Paket Peningkatan jalan Oelmasi – Kukak – Barate dengan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Umum(DAU) dengan nilai kontrak sebesar Rp Rp.4.839.415.000,-

c.       Paket Peningkatan jalan Barate – Manubelon – Naikliu dengan alokasi dengan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Umum(DAU) dengan nilai kontrak Rp.16.166.589.000,-

d.      Paket Peningkatan jalan Barate – Manubelon – Naikliu dengan alokasi dengan alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK reguler) dengan nilai kontrak sebesar Rp.36.669.396.000,-

e.       Paket Peningkatan Jalan Ekam (Nonbes) – Baun dengan alokasi dengan alokasi anggaran dari Dana pinjaman dari SMI dengan nilai kontrak sebesar Rp Rp. 9.290.700.000,-

f.        Paket Peningkatan Jalan Hansisi - Tanjung Meolao dengan alokasi dengan alokasi anggaran dari Dana pinjaman dari SMI dengan nilai kontrak sebesar Rp. 27.111.269.000,-

 

2.    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Program Peningkatan Aksesibilitas dan Kualitas Layanan Pendidikan serta Kelestarian Budaya, melaksanakan pekerjaan antara lain :

a.       Paket Belanja Hibah Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya pada SMAS Kristen Tarus dengan nilai sebesar Rp Rp 312.255.000,-

b.      Paket Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) dengan perabotnya, Pembangunan Laboratorium Bahasa dan perabotnya, dan Pembangunan 2 Toilet pada SMAN 3 Kupang Timur dengan nilai sebesar Rp 970.860.000,-

c.       Paket Belanja Pengadaan Alat Praktik dan Peraga siswa untuk SMK Negeri untuk kompetensi keahlian design dan produksi kriya Tekstil dan Belanja Pengadaan Alat Praktik dan Peraga siswa untuk SMK Negeri untuk kompetensi keahlian design dan produksi Kriya Kayu TA 2020 pada SMKN 1 Takari dengan nilai sebesar                                  Rp1. 995.745.664,-

d.      Paket Pengadaan Alat Praktik dan Peraga siswa untuk SMK Negeri untuk kompetensi keahlian Teknik gambar Bangunan TA 2020 pada SMK Negeri 1 Kupang Barat dengan nilai sebesar Rp 1.571.670.800,-

e.       Paket Pembangunan Ruang Guru dan Perabotnya dan Paket Pembangunan 2 unit toilet (jamban) siswa dan guru beserta sanitasinya  pada SMAN 2 Sulamu dengan nilai sebesar Rp672.044.000,-

3.  Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, melalui Program Peningkatan Produksii, Nilai Tambah, Daya Saing Pertanian dan Ketahanan Pangan, melaksanakan kegiatan Belanja Hibah Barang dan Jasa  yag akan diserahkan kepada masyarakat, fasilitas alsintan, pengadaan traktor roda dua (bagi kelompok tani se NTT) dengan nilai sebesar Rp1.899.690.000,-

4. Dinas Perhubungan melalui program Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan LPJU di Kabupaten Kupang dengan nilai sebesar Rp410.999.000,-

 

Inspektur Provinsi NTT melakukan supervisi kegiatan Tim Monev Paket Strategis di Kabupaten Kupang

Keberhasilan program Pemerintah dapat dilihat dari kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan kegiatan, Output atau hasil yang terukur dan memberi manfaat bagi masyarakat (pengguna). Kegiatan Monitoring atau pemantauan bertujuan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan program / kegiatan, mengetahui kendala / hambatan yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya serta mengetahui pemanfaatan hasil pelaksanaan program/kegiatan bagi masyarakat.

 

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melaksanakan monitoring dan evaluasi Kegiatan Paket Strategis


Penugasan Monitoring dan evaluasi  merupakan suatu aktifitas pengawasan yang meliputi unsur perencanaan (planning), pengorganisasian sumber daya baik sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana (organizing), pelaksanaan monitoring (actuating) dan pengendalian (controlling) yang bertujuan untuk memberikan saran perbaikan kinerja Perangkat Daerah. Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap setiap item pekerjaan berdasarkan RAB yang telah ditetapkan untuk menjaga mutu / kualitas hasil pekerjaan.

 

Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap paket pekerjaan strategis di Kabupaten Kupang dilakukan Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT terhadap pelaksanaan pekerjaan paket strategis pada 4 Perangkat Daerah Provinsi NTT  di Kabupaten Kupang yang dilaksanakan pada tanggal 06 s.d 12 Desember 2020 berdasarkan Surat Tugas Nomor IP.709/378/ST/K/2020 tanggal 3 Desember  2020 dengan Pengendali Teknis Stefanus F. Halla, ST., M.M dan Marthen Ly, SE selaku Ketua Tim serta anggota tim Umbu Ndula Pally, SE., M.M, Jefrry Erensano, ST dan Yolanda Manbait, S.IP.

Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan memberikan keyakinan agar tujuan pelaksanaan paket pekerjaan yang telah ditetapkan dapat dicapai secara efektif, efisien dan ekonomis serta memberikan rekomendasi perbaikan kinerja Perangkat Daerah pelaksana kegiatan guna terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa #NTTBangkit  #NTTSejahtera  (marthen)


Komentar