EKSPOSE INTERNAL HASIL MONITORING DAN EVALUASI ATAS PROYEK STRATEGIS PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TA. 2020 DI KABUPATEN ENDE

 

Dalam rangka menjamin mutu hasil pemeriksaan yang bebas dari salah saji dan kesalahan substansi, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009, mengamanatkan untuk  dilakukannya ekspose atas pengawasan, termasuk hasil Monitoring dan Evaluasi Proyek Strategis Provinsi Nusa Tenggara Timur TA. 2020. Ekspose atas hasil Monev Proyek Strategis di Kabupaten Ende dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020, bertempat di aula Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penjelasan Hasil Monev oleh Tim saat melakukan expose internal tanggal 16 Desember 2020.


Ekspose dilakukan oleh Tim dibawah Pengendali Teknis Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M, PPUPD Ahli Madya dan Lukas Liku Sait, SP., M.Si sebagai Ketua Tim (Kasubag Keuangan) dan serta anggota Tim, Pratrick M. Wawo Loy, SE., M.Si (Auditor Muda) Alfrids Sabuin, S.Pt (PPUPD Muda) dan Selviana K. Tea, SE (Auditor Pertama), dengan moderator Tarsisius U. Apelabi, S.E, M.M (Auditor Madya) dan dihadiri oleh seluruh PNS pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang juga bertindak sebagai pemrasaran yang memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan penyajian Laporan Hasil Monev (LHM). 

Dalam ekspose, ini Tim menyajikan hasil monev yang menjadi temuan dan dilanjutkan dengan diskusi untuk menjaring masukan dalam rangka penyempurnaan dalam penyusunan Laporan. Disamping itu hasil Monev pun akan dikonfirmasi dan diklarifikasikan dengan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku Penanggungjawab Kegiatan. 

#itdaprovntt #nttbangkit #nttsejahtera


Komentar