Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi NTT memberikan tanggapan terhadap pendapat gubernur mengenai 6 (enam)
Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD pada Rapat Paripurna DPRD pada hari
Rabu, 16 Desember 2020. Rapat ini diikuti oleh anggota DPRD, insam PERS dan
perwakilan dari Perangkat Daerah Provinsi NTT. Mewakili Inspektur Provinsi NTT,
Inspektur Pembantu Wilayah III, Stefanus F. Halla,ST.,MM mengikuti rapat yang
dimulai dari pukul 09.00 waktu setempat.
Rancangan peraturan daerah
(Ranperda) tersebut antara lain Ranperda tentang rencan perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi NTT tahun 2020-2050, Ranperda tentang
Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air, Ranperda tentang Penyelenggaraan
Pelayaranm dan Pengelolaan Ruang Laut Sampai Paling Jauh 12 Mil, Ranperda
tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ranperda tentang Budaya Literasi dan
Ranperda tentang Perlindungan Anak. Dikutip dari Risalah Paripurna Tanggapan
DPRD atas Pendapat Gubernur terhadap 6 (enam) Ranperda Provinsi NTT, Secara umum
DPRD 6 menerima pendapat Gubernur atas 6 (enam) Ranperda usul prakarsa DPRD,
dan berkeyakinan bahwa Pendapat Gubernur merupakan wujud kemitraan yang
produktif dan dukungan nyata dalam turut mengembangkan fungsi legislasi. (JAM)
Komentar
Posting Komentar