Bimtek Sistem Informasi BOS SMK, SMA, SLB Negeri se-Nusa Tenggara Timur

 

Bertempat di Hotel Sahid T-More Sabtu (19/12/2020) dilaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Informasi BOS SMK, SMA dan SLB Negeri se-Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Salah satu narasumber dalam kegiatan Bimtek tersebut adalah Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth D.Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M didampingi Linus Lusi, S.Pd., M.Pd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT selaku moderator. Mengawali pemaparan materi, Inspektur memberikan apresiasi kepada bapak/ibu guru bahwa saya menduduki jabatan sebagai  Inspektur berkat didikan dari bapak/ibu guru.


Landasan operasional dalam Pengelolaan dana BOS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam pasal 18 dijelaskan bahwa Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya. Inspektorat Daerah sebagai perpanjangantangan Gubernur melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban dana BOS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Demikian disampaikan oleh Inspektur dalam kegiatan Bimtek dengan peserta dari seluruh Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan operator komputer SMA,SMK,dan SLB Negeri se Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan diikuti peserta dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang berlangsung secara tatap muka sedangkan secara virtual diikuti peserta dari 20 Kabupaten lainnya.

Dijelaskan oleh Inspektur, auditor hanya memotret apa yang sudah bapak/ibu kerjakan dalam membangun/menyiapkan anak-anak yang akan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan, apabila yang dilaksanakan sesuai aturan maka dipertahankan bahkan ditingkatkan jika tidak/belum sesuai maka perlu diperbaiki sesuai aturan/ketentuan. Jangan pengabdian bapak/ibu sekian lama dirusakan dengan satu kesalahan kecil dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite. (Seperti peribahasa nila setitik merusak susu sebelanga). Menjadi penekanan inspektur bahwa hasil temuan Inspektorat Daerah pada pelaksanaan pemeriksaan manajemen sekolah tahun 2020 terhadap 102 sekolah pada 14 (empat belas) Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT dan temuan tahun-tahun sebelumnya segera ditindaklanjuti dan saya menghimbau agar ketika auditor dari Inspektorat datang jangan disambut dengan wajah yang tidak bersahabat dan langsung ditanya kapan kembali tetapi kalau boleh ditunggu kedatangannya untuk sama-sama melakukan perbaikan-perbaikan dalam penggunaan dana APBD (DAK, DAU) dan APBN. Untuk mempersiapkan Standar Minimal Sekolah dan Standar Minimal Nasional.



Komentar