Bertempat di Hotel Sahid T-More Sabtu (19/12/2020)
dilaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Informasi BOS SMK, SMA dan SLB Negeri
se-Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Salah satu narasumber dalam kegiatan Bimtek
tersebut adalah Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth D.Laiskodat,
S.Si.,Apt.,M.M didampingi Linus Lusi, S.Pd., M.Pd Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi NTT selaku moderator. Mengawali pemaparan materi, Inspektur
memberikan apresiasi kepada bapak/ibu guru bahwa saya menduduki jabatan
sebagai Inspektur berkat didikan dari
bapak/ibu guru.
Landasan operasional
dalam Pengelolaan dana BOS mengacu pada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler. Dalam pasal 18 dijelaskan bahwa Menteri,
Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya. Inspektorat Daerah sebagai
perpanjangantangan Gubernur melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban
dana BOS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Demikian disampaikan oleh Inspektur dalam kegiatan
Bimtek dengan peserta dari seluruh Kepala
Sekolah, Bendahara BOS dan operator komputer SMA,SMK,dan SLB Negeri se Provinsi
Nusa Tenggara Timur. Kegiatan diikuti peserta dari Kota Kupang dan Kabupaten
Kupang berlangsung secara tatap muka sedangkan secara virtual diikuti peserta
dari 20 Kabupaten lainnya.
Dijelaskan oleh Inspektur, auditor hanya memotret apa yang sudah
bapak/ibu kerjakan dalam membangun/menyiapkan anak-anak yang akan menjadi
pemimpin-pemimpin masa depan, apabila yang dilaksanakan sesuai aturan maka
dipertahankan bahkan ditingkatkan jika tidak/belum sesuai maka perlu diperbaiki
sesuai aturan/ketentuan. Jangan pengabdian bapak/ibu sekian lama dirusakan dengan
satu kesalahan kecil dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite. (Seperti
peribahasa nila setitik merusak susu sebelanga). Menjadi penekanan inspektur
bahwa hasil temuan Inspektorat Daerah pada pelaksanaan pemeriksaan manajemen
sekolah tahun 2020 terhadap 102 sekolah pada 14 (empat belas) Kabupaten/Kota
se-Provinsi NTT dan temuan tahun-tahun sebelumnya segera ditindaklanjuti dan saya
menghimbau agar ketika auditor dari Inspektorat datang jangan disambut dengan wajah
yang tidak bersahabat dan langsung ditanya kapan kembali tetapi kalau boleh
ditunggu kedatangannya untuk sama-sama melakukan perbaikan-perbaikan dalam
penggunaan dana APBD (DAK, DAU) dan APBN. Untuk mempersiapkan Standar Minimal
Sekolah dan Standar Minimal Nasional.
Komentar
Posting Komentar