Bersinergi dalam Membangun NTT Lewat Fasilitasi Penyusunan Neraca, LRA dan CaLK serta Penutupan BKU pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Provinsi NTT

 

Kupang, Itda Prov.NTT.2020 Sesuai Rencana Kerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 59/KEP/HK/ 2020,Tanggal 11 Februari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020, serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Surat Tugas Nomor: IP.709/401/ST/K/2020 tanggal 21 Desember 2020, Tim Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dipimpin Pengendali Teknis Inspektur Pembantu Wilayah IV Enny C. Ndapamerang, S.Sos., M.M dengan Ketua Tim Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., MM serta  Anggota Tim Alfrids Sabuin, S.Pt dan Juktofiana Manafe, SE melakukan Fasilitasi Penyusunan Neraca, LRA dan CaLK serta Penutupan Buku Kas Umum TA. 2020 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT

Tim  bertemu Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Provinsi  NTT


Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Pelaksanaan fasilitasi ini dilakukan dengan tujuan mempercepat Penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah dan mengetahui tingkat akuntabilitas keuangan serta  kinerja perangkat daerah Tahun anggaran 2020.

Bersamaan dengan pelaksanaan fasilitasi penyusunan Neraca, LRA dan Calk serta penutupan BKU, Tim berkesempatan menyerahkan Buletin Pengawasan “Proteksi” edisi II kepada Perangkat Daerah, yang diterima oleh Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT.

Diharapkan kegiatan fasilitasi ini dapat mendorong Perangkat Daerah dalam memperbaiki dan mempercepat aktivitas pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran TA 2020 secara ekonomis, efisien dan efektif serta menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan. (AS) 



Komentar