Bersinergi dalam Membangun NTT Lewat Fasilitasi Penyusunan Neraca, LRA dan CaLK serta Penutupan BKU pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Provinsi NTT
Kupang, Itda Prov.NTT.2020
Sesuai Rencana Kerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 yang
tertuang dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 59/KEP/HK/
2020,Tanggal 11 Februari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020,
serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Surat Tugas Nomor: IP.709/401/ST/K/2020
tanggal 21 Desember 2020,
Tim Inspektorat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur dipimpin Pengendali
Teknis Inspektur Pembantu Wilayah IV Enny C. Ndapamerang, S.Sos., M.M dengan
Ketua Tim Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., MM serta Anggota Tim Alfrids Sabuin, S.Pt dan
Juktofiana Manafe, SE melakukan Fasilitasi Penyusunan Neraca, LRA dan CaLK
serta Penutupan Buku Kas Umum TA. 2020
pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT
Tim bertemu Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat & Desa Provinsi NTT
Berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Provinsi NTT mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan
urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan
yang ditugaskan kepada daerah.
Pelaksanaan fasilitasi
ini dilakukan dengan tujuan mempercepat Penyusunan Laporan Keuangan Perangkat
Daerah dan mengetahui tingkat
akuntabilitas keuangan serta kinerja perangkat daerah Tahun anggaran
2020.
Bersamaan
dengan pelaksanaan fasilitasi penyusunan Neraca, LRA dan Calk serta
penutupan BKU, Tim berkesempatan menyerahkan Buletin Pengawasan “Proteksi”
edisi II kepada Perangkat Daerah, yang diterima oleh Kepala Sub Bagian Keuangan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT.
Diharapkan
kegiatan fasilitasi ini dapat mendorong Perangkat Daerah dalam memperbaiki dan
mempercepat aktivitas pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran TA 2020 secara ekonomis, efisien dan efektif
serta menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan. (AS)
Komentar
Posting Komentar