APIP WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

 

Inspektorat Jendral Kemetrian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama 13 (tiga belas) Inspektur Provinsi dan 36 (tiga puluh enam) Inspektur Kabupaten/kota seluruh Indonesia pada hari Jumat 11 Desember 2020 menyelenggarakan rapat secara virtual untuk membahas pengawasan penyelenggaran pemilihan Kepala Desa Tahun 2020.   Rapat ini dipimpin oleh Inpektur Jendral Kementrian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak dan Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa  Nata Irawan. Inspektur Provinsi NTT Ruth. D. Laiskodat, S.Si.,Apt,,M.M bersama jajarannya turut hadir dalam rapat virtual dimaksud.

Dalam rapat tersebut Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa menjelaskan beberapa poin diantaranya bahwa Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa  perlu melakukan penegakan partokol kesehatan untuk mencagah aktivitas yang menimbulkan penularan/penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) yang membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu dijelaskan bahwa sumber biaya penyelanggaran pemilihan Kepala Desa dan pembiayaan terhadap tugas panitia di tingkat kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota masing-masing.

Lebih lanjut Ditjen Bina Pemerintahan Desa Nata irawan menjelaskan bahwa Tahun 2020,  terdapat 4.770 desa dari 76 Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa. Sebanyak 1.326 desa dari 16 Kabupaten/kota sudah menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa sebelum pandemi Covid-19 dan sebanyak 24 Kabupaten/Kota yang terdiri dari 1.296 desa  menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa setelah pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah tanggal 9 Desember 2020, sedangkan sisanya sebanyak 36 kabupaten/Kota menyelengagrakan pemilihan kepala desa diundur pada Tahun 2021 sehingga jumlah desa yang menyelanggarakan pemilihan Kepala Desa pada Tahun 2021 bertambah menjadi 116 kabupaten kota dan dilaksanakan oleh 7.730 Desa. Pemilihan Kepala Desa pada bulan Desember 2020 ini dilaksanakan untuk menghindari terjadinya Silpa APBD Tahun 2020 dan menjaga semangat demokrasi masyarakat desa. Untuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ada 2 (dua) Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa yakni di Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao .

Foto Elektronik  pelaksanaan rapat Virtual  Jumat 11 Desember 2020



Pada saat yang sama Inspektur Jendral Kementrian Dalam Negeri menjelaskan bahwa Bupati/Walikota agar membentuk panitia di tingkat kabupaten/kota dan selanjutnya menyususun paraturan terkait dengan pemilihan Kepala Desa (ketersediaan regulasi di tingkat lokal); Bupati/Walikota adalah ketua satgas pemilihan Kepala Desa; untuk itu diharapkan agar  memperkuat Forkompinda dan Forkompicam. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pilkades Tahun 2020 adalah pilkades abnormal karena dilaksanakan saat pandemi Covid-19; untuk itu APIP harus yakin bahwa panitia pilkades sudah terbentuk dan sudah melaksanakan tugas dengan baik.          

APIP harus melakukan pendampingan dan melakukan monitoring penggunaan alat-alat partokol kesehatan, apakah ada bagi bagi bansos saat pilkades; dan apakah ada keterlibatan ASN dalam politik praktis pilkades;

Penguatan peran APIP dalam pembinaan pengawasan, khususnya akuntabilitas anggaran dan diharapkan mampu memberikan asistensi anggaran pilkades khususnya pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan pilkades; dan juga melakukan audit keuangan pasca pelaksanaan pilkades. Tugas APIP Provinsi terkait pelaksanaan Pilkades adalah melakukan supervisi dan pembinaan atas pelaksanaan pemilihan kepala desa di tingkat Kabupaten/kota maupun pelaksanaan di tingkat desa agar pelakanaan pilkades dijalankan sesuai rencana.  #NTT bangkit NTT Sejahtera#

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar