Inspektorat Jendral Kemetrian Dalam Negeri
Republik Indonesia bersama 13 (tiga belas) Inspektur Provinsi dan 36 (tiga
puluh enam) Inspektur Kabupaten/kota seluruh Indonesia pada hari Jumat 11
Desember 2020 menyelenggarakan rapat secara virtual untuk membahas pengawasan
penyelenggaran pemilihan Kepala Desa Tahun 2020. Rapat ini dipimpin oleh Inpektur Jendral
Kementrian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak dan Direktur Jendral Bina
Pemerintahan Desa Nata Irawan. Inspektur
Provinsi NTT Ruth. D. Laiskodat, S.Si.,Apt,,M.M bersama jajarannya turut hadir
dalam rapat virtual dimaksud.
Dalam rapat tersebut Direktur Jendral Bina
Pemerintahan Desa menjelaskan beberapa poin diantaranya bahwa Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
perlu melakukan penegakan partokol kesehatan untuk mencagah aktivitas
yang menimbulkan penularan/penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) yang
membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu dijelaskan bahwa sumber biaya
penyelanggaran pemilihan Kepala Desa dan pembiayaan terhadap tugas panitia di
tingkat kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota masing-masing.
Lebih lanjut Ditjen Bina Pemerintahan Desa
Nata irawan menjelaskan bahwa Tahun 2020,
terdapat 4.770 desa dari 76 Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemilihan
Kepala Desa. Sebanyak 1.326 desa dari 16 Kabupaten/kota sudah menyelenggarakan
pemilihan Kepala Desa sebelum pandemi Covid-19 dan sebanyak 24 Kabupaten/Kota
yang terdiri dari 1.296 desa
menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa setelah pelaksanaan pemilihan
Kepala Daerah tanggal 9 Desember 2020, sedangkan sisanya sebanyak 36
kabupaten/Kota menyelengagrakan pemilihan kepala desa diundur pada Tahun 2021
sehingga jumlah desa yang menyelanggarakan pemilihan Kepala Desa pada Tahun
2021 bertambah menjadi 116 kabupaten kota dan dilaksanakan oleh 7.730 Desa.
Pemilihan Kepala Desa pada bulan Desember 2020 ini dilaksanakan untuk
menghindari terjadinya Silpa APBD Tahun 2020 dan menjaga semangat demokrasi
masyarakat desa. Untuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ada 2 (dua)
Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa yakni di Kabupaten Sabu
Raijua dan Kabupaten Rote Ndao .
Foto
Elektronik pelaksanaan rapat
Virtual Jumat 11 Desember 2020
Pada saat yang sama Inspektur Jendral
Kementrian Dalam Negeri menjelaskan bahwa Bupati/Walikota agar membentuk
panitia di tingkat kabupaten/kota dan selanjutnya menyususun paraturan terkait
dengan pemilihan Kepala Desa (ketersediaan regulasi di tingkat lokal);
Bupati/Walikota adalah ketua satgas pemilihan Kepala Desa; untuk itu diharapkan
agar memperkuat Forkompinda dan Forkompicam.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pilkades Tahun 2020 adalah pilkades abnormal
karena dilaksanakan saat pandemi Covid-19; untuk itu APIP harus yakin bahwa
panitia pilkades sudah terbentuk dan sudah melaksanakan tugas dengan baik.
APIP harus melakukan pendampingan dan
melakukan monitoring penggunaan alat-alat partokol kesehatan, apakah ada bagi
bagi bansos saat pilkades; dan apakah ada keterlibatan ASN dalam politik
praktis pilkades;
Penguatan peran APIP dalam pembinaan
pengawasan, khususnya akuntabilitas anggaran dan diharapkan mampu memberikan
asistensi anggaran pilkades khususnya pengadaan barang dan jasa untuk
pelaksanaan pilkades; dan juga melakukan audit keuangan pasca pelaksanaan
pilkades. Tugas APIP Provinsi terkait pelaksanaan Pilkades adalah melakukan
supervisi dan pembinaan atas pelaksanaan pemilihan kepala desa di tingkat
Kabupaten/kota maupun pelaksanaan di tingkat desa agar pelakanaan pilkades
dijalankan sesuai rencana. #NTT bangkit
NTT Sejahtera#
Komentar
Posting Komentar