APIP Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukanReviu Refocusing Anggaran Covid-19

 

Kupang-ItdaProv NTT-Setelah semakin luas penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan telah ditetapkan sebagai pandemi global olehWorld Health Organization (WHO), maka Pemerintah telah melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa guna percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Indonesia.

Untuk itu, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang  Refocusing Kegiatan,  Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu melakukan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa guna percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan nilai sebesar Rp260.979.871.249,-

Tim Reviu Refocusing Anggaran COVID-19 melapor ke Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT melalui Plt. Kepala Badan Keuangan dan Kepala Bidang Akuntansi

Untuk meyakinkan kesesuaian Rencana Kebutuhan Barang dengan alokasi anggaran dalam penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan reviu terhadap realokasi anggaran dan rencana kebutuhan barang dalam penanganan Covid-19. 

Kegiatan reviu merupakan prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analisis untuk memberikan keyakinan terbatas kesesuaian penetapan alokasi anggaran (hasil realokasi) dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) baik alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan, anggaran untuk penanganan dampak ekonomi maupun dana untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial yang diajukan12 (dua belas) Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang berkaitan langsung dengan penanganan Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Nusa Tanggara Timur sebagai berikut :

1.         Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur

2.         RSUD Prof.DR.W.Z.Johannes Kupang

3.         Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur

4.         Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

5.         Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur

6.         Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur

7.         Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur

8.         Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur

9.         Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur

10.     Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur

11.     Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur

12.     Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur

Tim Reviu Refocusing Anggaran COVID-19 melaporkeKepala Dinas Sosial dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provisni NTT


Kegiatan reviu dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/885/IJ tanggal 06 April 2020 tentang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Daerah.   Pelaksanaan kegiatan reviu ini dinilai sangat penting mengingat aspek pembinaan dan pengawasan memiliki peran yang sangat penting untuk mendukung pencapaian tujuan program pencegahan dan penanganan covid-19 yang berdampak pada kesehatan masyarakat, sosial, dan pertumbuhan ekonomi daerah dan Nasional

Tim Reviu Refocusing Anggaran COVID-19 melakukan diskusi dengan pihak RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang dan Dinas Sosial Provinsi NTT


Pelaksanaan kegiatan reviu Refocusing / Realokasi anggaran penangan Covid-19 dilaksanakan sejak tanggal 9 s.d 13 November 2020 dalam pengendalian Irbanwil II, Frederik Christian  P. Koenunu,S.T., M.H. selaku Pengendali Teknis dan Auditor Madya Marthen Ly, S.E selaku Ketua Tim serta 17 (tujuh belas) orang anggota tim sesuai Surat Tugas Nomor : IP.709/321/ST/K/2020 tanggal 05 November 2020.

 

Kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk reviu Refocusing Anggaran guna penanganan Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini diharapkan menjadi salah satu instrument guna menunjang efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan pelaksanaan penanganan wabah Covid-19 guna terwujudnya kesejahteraan rakyat.#NTTBangkit  #NTTSejahtera (ly)




Komentar