TALK SHOW PERAN INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT DALAM PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI NTT Bersama TVRI SPK Kupang

 

TVRI  SPK  Kupang  (27/22/2020),  Tampak  Inspektur  Provinsi  NTT  Ruth  Diana  Laiskodat,S.Si,Apt,MM sedang berdialog dengan Host dalam acara Dialog Publik yang disiarkan oleh TVRI SPK Kupang.


Keseriusan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus atau Covid-19 terlihat dari maksimalisasi Refocusing kegiatan dan Realokasi anggaran dalam Belanja Tak Terduga atau BTT tahun 2020 yang sampai dengan saat ini telah mencapai Rp.238.022.337.949,00. Nilai realokasi anggaran tersebut dibagi untuk membiayai 3 (tiga) program/kegiatan yaitu :

1.      Penanganan Kesehatan sebesar Rp100.016.200.000,-

2.      Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp85.576.786.000,-

3.      Penanganan Dampak Ekonomi sebesar Rp52.429.351.949,-

Namun  demikian,  dilihat  dari  besarnya  anggaran  untuk  membiayai  ketiga  program/kegiatan tersebut dan ditambah lagi dengan adanya perlakukan khusus dalam hal pelaksanaan belanja seperti  mekanisme  Pengadaan  Barang  Jasa  yang  berbeda  dari  yang  biasanya,  pemberian bantuan  yang  harus  cepat  dilaksanakan,  tentunya  berpotensi  terjadinya  kekeliriuan  maupun praktik-praktik fraud atau kecurangan yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertannggungjawab.

Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur Ruth Diana Laiskodat,S.Si.,Apt.,MM dalam acara Dialog Publik yang disiarkan oleh TVRI SPK Kupang, Jumad 27/11/2020 menegaskan kegiatan-kegiatan percepatan penanganan Covid-19 harus cepat dilaksanaksanakan namun procedural penggunaan uang  Negara/Daerah  tetap  wajib  diperhatikan.  Untuk  itu  Inspektorat  Daerah  Provinsi  Nusa Tenggara Timur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah pada Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengawal kegiatan percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Ibu  Ruth  begitu  sapaan  akrab  Inspektur  Provinsi  NTT  menambahkan  “Pengawasan  yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah bukan tanpa dasar”, kegiatan pengawasan Inspektorat Daerah diatur dalam :

1.   Surat Inspektur Jenderal  Kementerian Dalam Negeri Nomor : 700/859/IJ tanggal 26 Maret 2020  tentang Pelaksanaan Pengawasan APIP dalam Masa Penanganan  COVID – 19 dan juga Surat Nomor : 700/885/IJ tanggal 6 April 2020  tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, yang mengamanatkan  APIP  di  daerah  melaksanakan  Pembinaan  dan  Pengawasan  Atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020,

2.     Surat Edaran Kepala BPKP Nomor : SE-6/K/D2/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang  Tata Cara Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Pengadaan Barang/Jasa  dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Dalam kesempatan yang sama Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Enny   C.   Ndapamerang,   S.Sos.,MM   mengatakan   bahwa   selain   melakukan   pengawasan Inspektorat Daerah juga melaksanakan Asistensi anggaran sesuai surat Irjen Kementerian Dalam Negeri, APIP daerah diamanatkan untuk melakukan Asistensi untuk menilai upaya percepatan penanganan COVID-19 oleh Pemerintah Derah antara lain :

1.      Pembentukan dan Efektivitas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19

2.      Percepatan Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran

3.      Mekanisme refocussing dan/atau perubahan alokasi anggaran

4.       Mekanisme pengelolaan penerimaan dana sumber lain yang sah dan tidak mengikat

5.      Mekanisme alokasi belanja hibah/bansos

6.      Ketersediaan anggaran untuk penanganan kesehatan

7.     Ketersediaan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah tetap hidup

8.      Ketersediaan anggaran untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS)

9.      Ketersediaan anggaran untuk keadaan darurat bencana

10.  Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan laporan penanganan pandemi Covid 19

11.  Mekanisme dan tata cara penatausahaan Belanja tidak Terduga

12.  Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

13.  Pelaksanaan   koordinasi   dengan   Forum   Komunikasi   Pimpinan   Daerah   (Forkopimda), Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat/Agama

14.  Kecukupan Pangan

15.  Keberlangsungan Industri

 

Sedangkan sesuai Surat Edaran Kepala BPKP Nomor : SE-6 tanggal 27 Maret 2020 tersebut, APIP daerah diisyaratkan untuk melakukan Reviu atas pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan  COVID-19 untuk  memberikan  keyakinan  memadai  terhadap  proses    pengadaan barang/jasa yang dilakukan, tandas Enny Ndapamerang.

Menjawab pertanyaan Host pada acara Dialog Publik di TVRI terkait “Strategi pengawasan apa yang   dilakukan   Inspektorat   Daerah   Provinsi   NTT   dalam   rangka   mengawasi   Pengadaan Barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19 di Provinsi NTT”,

Inspektur Provinsi NTT mengatakan bahwa dalam kondisi penanganan darurat COVID-19 saat ini, APIP  melakukan  reviu  terhadap  pengadaan  barang/jasa  yang  dilaksanakan  oleh  Perangkat Daerah dengan tujuan :

1.    Memberikan keyakinan terbatas bahwa seluruh proses pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 telah dilaksanakan sesuai petunjuk tekis yang ditetapkan;

2.    Mengidentifikasi  kelemahan  dalam  pengadaan  barang/jasa  dalam  rangka  percepatan penanganan COVID-19;

3.    Memberikan    saran/rekomendasi    dalam    pengadaan    barang/jasa    dalam    rangka percepatan penanganan COVID-19.

Dalam reviu ini berbagai dokumen dimintakan termasuk diantaranya bukti kewajaran harga yang wajib disampaikan penyedia. Dokumen-dokumen yang telah diperoleh ini akan diuji saat Audit Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan setelah keadaan darurat selesai.

Sementara  itu,  di  penghujung  acara  Dialog,  masing-masing  Narasumber  diminta  memberikan “Closing Statement” sebagai penutup acara Dialog Publik TVRI Kupang., Inspektur  Provinsi  Nusa  Tenggara  Timur  Ruth  Diana  Laiskodat,S.Si.,Apt.,MM.  menghimbau kepada  Perangkat  Daerah  kususnya  yang  malaksanakan  kegiatan  percepatan  penanganan COVID-19 agar senantiasa berkoordinasi maupun berkonsultasi bersama Inspektorat Daerah Provinis NTT lewat Klinik Konsultasi Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur., Tak lupa pula mantan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi NTT   menghimbau kepada seluruh Masyarakat Nusa Tenggara Timur agar tetap mematuhi protokoler kesehatan agar terhindar dari terjangkitnya Corona Virus.

Sama halnya dengan Inspektur , Irbanwil IV Inspektorat Daerah Provinsi NTT Enny C. Mdapamerang,S.sos.,MM dalam Closing Statementnya mengharapkan kepada Perangkat Daerah pengelola anggaran penanganan COVID-19 agar dapat mengelola sebaik-baiknya dan tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan, selanjutnya Enny juga menghimbau kepada seluruh masyarakat NTT khususnya agar melaksanakan 3M yaitu “Mencuci tangan dengan air mengalir, Mengenakan masker dan Menjaga jarak aman dimanapun kita berada sehingga kita dapat terhindar dari virus Corona ini. (ISH)

Komentar