TALK SHOW PERAN INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT DALAM PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI NTT Bersama TVRI SPK Kupang
TVRI SPK
Kupang (27/22/2020), Tampak
Inspektur Provinsi NTT
Ruth Diana Laiskodat,S.Si,Apt,MM sedang berdialog dengan
Host dalam acara Dialog Publik yang disiarkan oleh TVRI SPK Kupang.
Keseriusan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus atau Covid-19 terlihat
dari maksimalisasi Refocusing kegiatan dan Realokasi anggaran dalam Belanja Tak
Terduga atau BTT tahun 2020 yang sampai dengan saat ini telah mencapai
Rp.238.022.337.949,00. Nilai realokasi anggaran tersebut dibagi untuk membiayai
3 (tiga) program/kegiatan yaitu :
1.
Penanganan Kesehatan sebesar Rp100.016.200.000,-
2.
Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp85.576.786.000,-
3.
Penanganan Dampak Ekonomi sebesar Rp52.429.351.949,-
Namun
demikian, dilihat dari
besarnya anggaran untuk
membiayai ketiga program/kegiatan tersebut dan ditambah lagi
dengan adanya perlakukan khusus dalam hal pelaksanaan belanja seperti mekanisme
Pengadaan Barang Jasa
yang berbeda dari
yang biasanya, pemberian bantuan yang
harus cepat dilaksanakan,
tentunya berpotensi terjadinya
kekeliriuan maupun
praktik-praktik fraud atau kecurangan yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak
bertannggungjawab.
Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur Ruth
Diana Laiskodat,S.Si.,Apt.,MM dalam acara Dialog Publik yang disiarkan oleh
TVRI SPK Kupang, Jumad 27/11/2020 menegaskan kegiatan-kegiatan percepatan
penanganan Covid-19 harus cepat dilaksanaksanakan namun procedural penggunaan
uang Negara/Daerah tetap
wajib diperhatikan. Untuk
itu Inspektorat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur
selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah pada Pemerintah Provinsi NTT
berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengawal kegiatan percepatan penanganan
Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Ibu
Ruth begitu sapaan
akrab Inspektur Provinsi
NTT menambahkan “Pengawasan
yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah bukan tanpa dasar”, kegiatan
pengawasan Inspektorat Daerah diatur dalam :
1. Surat Inspektur Jenderal
Kementerian Dalam Negeri Nomor : 700/859/IJ tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan APIP dalam
Masa Penanganan COVID – 19 dan juga
Surat Nomor : 700/885/IJ tanggal 6 April 2020
tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Atas Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, yang mengamanatkan APIP
di daerah melaksanakan
Pembinaan dan Pengawasan
Atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020,
2. Surat Edaran Kepala BPKP Nomor : SE-6/K/D2/2020 tanggal 27 Maret
2020 tentang Tata Cara Reviu Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah atas Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19)
Dalam kesempatan yang sama Inspektur Pembantu
Wilayah IV Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Enny C.
Ndapamerang, S.Sos.,MM mengatakan
bahwa selain melakukan
pengawasan Inspektorat Daerah juga melaksanakan Asistensi anggaran sesuai
surat Irjen Kementerian Dalam Negeri, APIP daerah diamanatkan untuk melakukan
Asistensi untuk menilai upaya percepatan penanganan COVID-19 oleh Pemerintah
Derah antara lain :
1.
Pembentukan dan Efektivitas Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid 19
2.
Percepatan Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
3.
Mekanisme refocussing dan/atau perubahan alokasi anggaran
4.
Mekanisme pengelolaan
penerimaan dana sumber lain yang sah dan tidak mengikat
5.
Mekanisme alokasi belanja hibah/bansos
6.
Ketersediaan anggaran untuk penanganan kesehatan
7. Ketersediaan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi terutama
menjaga agar dunia usaha di daerah tetap hidup
8.
Ketersediaan anggaran untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial
(JPS)
9.
Ketersediaan anggaran untuk keadaan darurat bencana
10. Transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan laporan penanganan pandemi Covid 19
11. Mekanisme
dan tata cara penatausahaan Belanja tidak Terduga
12. Mekanisme
Pengadaan Barang dan Jasa
13. Pelaksanaan koordinasi
dengan Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Kemasyarakatan dan
Tokoh Masyarakat/Agama
14. Kecukupan
Pangan
15. Keberlangsungan
Industri
Sedangkan sesuai Surat Edaran Kepala BPKP
Nomor : SE-6 tanggal 27 Maret 2020 tersebut, APIP daerah diisyaratkan untuk
melakukan Reviu atas pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19 untuk memberikan
keyakinan memadai terhadap
proses pengadaan barang/jasa
yang dilakukan, tandas Enny Ndapamerang.
Menjawab pertanyaan Host pada acara Dialog
Publik di TVRI terkait “Strategi pengawasan apa yang dilakukan
Inspektorat Daerah Provinsi
NTT dalam rangka
mengawasi Pengadaan Barang/jasa
dalam rangka penanganan Covid-19 di Provinsi NTT”,
Inspektur Provinsi NTT mengatakan bahwa dalam
kondisi penanganan darurat COVID-19 saat ini, APIP melakukan
reviu terhadap pengadaan
barang/jasa yang dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah dengan
tujuan :
1. Memberikan keyakinan terbatas bahwa seluruh proses pengadaan
barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 telah dilaksanakan
sesuai petunjuk tekis yang ditetapkan;
2. Mengidentifikasi
kelemahan dalam pengadaan
barang/jasa dalam rangka
percepatan penanganan COVID-19;
3. Memberikan
saran/rekomendasi dalam pengadaan
barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Dalam reviu ini berbagai dokumen dimintakan
termasuk diantaranya bukti kewajaran harga yang wajib disampaikan penyedia.
Dokumen-dokumen yang telah diperoleh ini akan diuji saat Audit Pengadaan
barang/jasa yang dilaksanakan setelah keadaan darurat selesai.
Sementara
itu, di penghujung
acara Dialog, masing-masing
Narasumber diminta memberikan “Closing Statement” sebagai
penutup acara Dialog Publik TVRI Kupang., Inspektur Provinsi
Nusa Tenggara Timur
Ruth Diana Laiskodat,S.Si.,Apt.,MM. menghimbau kepada Perangkat
Daerah kususnya yang
malaksanakan kegiatan percepatan
penanganan COVID-19 agar senantiasa berkoordinasi maupun berkonsultasi
bersama Inspektorat Daerah Provinis NTT lewat Klinik Konsultasi Inspektorat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur., Tak lupa pula mantan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi NTT
menghimbau kepada seluruh Masyarakat Nusa Tenggara Timur agar tetap
mematuhi protokoler kesehatan agar terhindar dari terjangkitnya Corona Virus.
Sama halnya dengan Inspektur , Irbanwil IV
Inspektorat Daerah Provinsi NTT Enny C. Mdapamerang,S.sos.,MM dalam Closing
Statementnya mengharapkan kepada Perangkat Daerah pengelola anggaran penanganan
COVID-19 agar dapat mengelola sebaik-baiknya dan tidak keluar dari aturan yang
telah ditetapkan, selanjutnya Enny juga menghimbau kepada seluruh masyarakat
NTT khususnya agar melaksanakan 3M yaitu “Mencuci tangan dengan air mengalir,
Mengenakan masker dan Menjaga jarak aman dimanapun kita berada sehingga kita
dapat terhindar dari virus Corona ini. (ISH)
Komentar
Posting Komentar