Informasi mengenai pelayanan kepada
masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT merupakan salah satu hal
yang wajib dipenuhi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang
menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan
Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Inspektorat Daerah sebagai lembaga Pengawas dalam lingkup pemerintah Provinsi
NTT, juga wajib memberikan informasi mengenai pengawasan yang telah dilakukan,
terutama pengawasan terkait penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi
COVID-19 di NTT.
Inspektorat telah melakukan berbagai bentuk
pengawasan dalam rangka mengawal anggaran COVID-19 di Provinsi NTT. Sehingga
informasi ini dianggap perlu untuk disebarluaskan agar masyarakat dapat
mengetahuinya. Oleh karena itu sebagai bentuk penyebaran informasi ini,
Inspektorat Daerah Provinsi NTT bekerja
sama dengan AFB TV menyelenggaran Dialog Publik dengan Tema Peran Inspektorat
Dalam Pengawasan Anggaran COVID-19 di Provinsi NTT.
Inspekorat Daerah Provinsi NTT diwakili oleh
Inspektur Pembantu Wilayah II Bapak Frederik. C. P. Koenunu,ST.,MH dan
Inspektur Bapak Stefanus F. Halla,ST.,MM sebagai narasumber. Kegiatan berlangsung
dengan baik, dan diharapkan agar informasi dapat sampai kepada Masyarakat
dengan tepat dan bisa menjadi sesuatu yang bermanfaat dikemudian hari. (JAM)
Komentar
Posting Komentar