Penyampaian Informasi Pengawasan COVID-19 Melalui Siaran Televisi AFB TV

 

Informasi mengenai pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT merupakan salah satu hal yang wajib dipenuhi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Inspektorat Daerah sebagai lembaga Pengawas dalam lingkup pemerintah Provinsi NTT, juga wajib memberikan informasi mengenai pengawasan yang telah dilakukan, terutama pengawasan terkait penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 di NTT.

 


Inspektorat telah melakukan berbagai bentuk pengawasan dalam rangka mengawal anggaran COVID-19 di Provinsi NTT. Sehingga informasi ini dianggap perlu untuk disebarluaskan agar masyarakat dapat mengetahuinya. Oleh karena itu sebagai bentuk penyebaran informasi ini, Inspektorat Daerah Provinsi NTT  bekerja sama dengan AFB TV menyelenggaran Dialog Publik dengan Tema Peran Inspektorat Dalam Pengawasan Anggaran COVID-19 di Provinsi NTT.

Inspekorat Daerah Provinsi NTT diwakili oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Bapak Frederik. C. P. Koenunu,ST.,MH dan Inspektur Bapak Stefanus F. Halla,ST.,MM sebagai narasumber. Kegiatan berlangsung dengan baik, dan diharapkan agar informasi dapat sampai kepada Masyarakat dengan tepat dan bisa menjadi sesuatu yang bermanfaat dikemudian hari. (JAM)

Komentar