PENGAWASAN TERHADAP MANAJEMEN SEKOLAH UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI KABUPATEN SUMBA TIMUR

 

Manajemen Sekolah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien   untuk meningkatkan kinerja   sekolah dalam   pencapaian tujuan pendidikan baik tujuan nasional dan tujuan kelembagaan yang hasilnya bisa dilihat dari beberapa faktor sebagai indikator kinerja yang berhasil dicapai oleh sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, maka Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS dan Dana Komite  sehingga  Sekolah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana BOS dan Dana Komite kepada pemerintah maupun masyarakat.


 Tim bersama Inspektur Kabupaten Sumba Timur melapor ke Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sumba Timur

 

Sesuai  Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/289/ST/K/2020 tanggal   07 Oktober 2020, Tim Inspektorat yang dipimpin Pengendali Teknis, Antonius F. B. F. Lamury, S.ST., M.M dan Ketua Tim Dra. Kristina Tuto Boli melaksanakan   pemeriksaan   pada SMA/SMK  di Kabupaten Sumba Timur pada 8 (Delapan)   SMA/SMK sejak tanggal 11-20 Oktober 2020. Pemeriksaan didahului dengan Tim melapor ke Inspektorat Kabupaten Sumba Timur dan bertemu dengan Inspektur Kabupaten Sumba Timur (Rambu Lika Ambu, SE, Ak), kemudian Tim bersama Inspektur Kabupaten Sumba Timur melapor ke Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sumba Timur ( Lu Pendulima, S.Sos). Selanjutnya dilaksanakan entry meeting dengan sekolah-sekolah yang diaudit bertempat di aula SMA Negeri 2 Waingapu.

 

 Entry Meeting Dengan Sekolah-Sekolah Yang Diaudit

 

Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 sebagai Aparat Pengawasan Internal, perlu melakukan   pengawasan   terhadap   pelaksanaan   Manajemen   sekolah,   yaitu   pengawasan   terhadap Pengelolaan Dana BOS dan Pengelolaan Dana Komite untuk mencegah penyimpangan dan untuk mengetahui apakah Pengelolaan Dana BOS dan Pengelolaan Dana Komite telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dari Pengawasan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah banyak kemajuan yang telah dicapai  namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan pembenahan  dari  pihak  sekolah. Diharapkan dengan adanya pembinaan dan Pengawasan dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT, maka pengelolaan dana BOS, dana Komite dan Manajemen Sekolah dapat lebih baik dilaksanakan demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional dan terpenuhinya 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.

#AuditManajemenSekolah #ItdaprovNTT #NTTBangkitNTTSejahtera (ADY D)

Komentar