Manajemen Sekolah merupakan suatu kegiatan
yang dilakukan secara efektif dan efisien
untuk meningkatkan kinerja
sekolah dalam pencapaian tujuan
pendidikan baik tujuan nasional dan tujuan kelembagaan yang hasilnya bisa
dilihat dari beberapa faktor sebagai indikator kinerja yang berhasil dicapai
oleh sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, maka Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS dan Dana Komite sehingga Sekolah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana BOS dan Dana Komite kepada pemerintah maupun masyarakat.
Sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/289/ST/K/2020 tanggal 07 Oktober 2020, Tim Inspektorat yang dipimpin Pengendali Teknis, Antonius F. B. F. Lamury, S.ST., M.M dan Ketua Tim Dra. Kristina Tuto Boli melaksanakan pemeriksaan pada SMA/SMK di Kabupaten Sumba Timur pada 8 (Delapan) SMA/SMK sejak tanggal 11-20 Oktober 2020. Pemeriksaan didahului dengan Tim melapor ke Inspektorat Kabupaten Sumba Timur dan bertemu dengan Inspektur Kabupaten Sumba Timur (Rambu Lika Ambu, SE, Ak), kemudian Tim bersama Inspektur Kabupaten Sumba Timur melapor ke Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sumba Timur ( Lu Pendulima, S.Sos). Selanjutnya dilaksanakan entry meeting dengan sekolah-sekolah yang diaudit bertempat di aula SMA Negeri 2 Waingapu.
Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun 2020 sebagai Aparat Pengawasan Internal, perlu melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan Manajemen
sekolah, yaitu pengawasan
terhadap Pengelolaan Dana BOS dan Pengelolaan Dana Komite untuk mencegah
penyimpangan dan untuk mengetahui apakah Pengelolaan Dana BOS dan Pengelolaan
Dana Komite telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dari Pengawasan yang dilakukan oleh
sekolah-sekolah banyak kemajuan yang telah dicapai namun ada beberapa hal yang perlu mendapat
perhatian dan pembenahan dari pihak
sekolah. Diharapkan dengan adanya pembinaan dan Pengawasan dari
Inspektorat Daerah Provinsi NTT, maka pengelolaan dana BOS, dana Komite dan
Manajemen Sekolah dapat lebih baik dilaksanakan demi terwujudnya tujuan
pendidikan nasional dan terpenuhinya 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.
#AuditManajemenSekolah #ItdaprovNTT
#NTTBangkitNTTSejahtera (ADY D)


Komentar
Posting Komentar