Kupang. Itda Prov. NTT. Rapat
Paripurna ke-13 Tahun 2020 DPRD Provinsi NTT dilaksanakan pada hari Rabu
tanggal 25 November 2020 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT
mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap: (1) Enam Ranperda Provinsi NTT
masing-masing: (a) Perubahan Kedua atas Perda Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT; (b) Pembentukan
Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT; (c) Pembentukan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Provinsi NTT; (d) Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah; (e) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Daerah; (f) Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTT Tahun
2018-2023; dan (2) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
NTT Tahun Anggaran 2021.
Hasil resume pendapat akhir 9 Fraksi di DPRD Provinsi NTT yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Perindo, Fraksi PAN, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Demokrat Solidaritas Pembangunan menyatakan setuju dan menerima enam Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTT.
Ada beberapa catatan tentang
Ranperda TPTGR yaitu dari Fraksi Partai Golongan Karya yang mengatakan sepakat
atas materi muatan Ranperda dengan harapan agar dalam pelaksanaannya harus
mempertimbangkan peningkatan kompetensi dan kapasitas aparatur pengelola keuangan
dan barang milik daerah. Dari Fraksi Partai Gerindra menyampaikan apresiasi
atas komitmen pemerintah dalam mengembalikan kerugian negara/daerah serta
semangat mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan
daerah di NTT. Fraksi berharap agar kehadiran regulasi ini dapat mewujudkan
reformasi birokrasi yang anti korupsi. Di sisi lain Fraksi Gerindra juga
berharap agar penerapan regulasi ini kedepannya dapat dilaksanakan secara
obyektif dan transparan. Fraksi Partai Hanura menyampaikan bahwa diharapkan
dengan adanya Peraturan Daerah ini, dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien guna menekan terjadinya kerugian negara.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Berita Acara dari Ketua DPRD Provinsi NTT selaku pimpinan rapat kepada Gubernur NTT. Di akhir rapat, Gubernur NTT menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Provinsi NTT yang telah bekerja keras dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk menyelesaikan 6 (enam) Ranperda Provinsi NTT dan Ranperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 dalam waktu yang singkat. (#NTTbangkitNTTsejahtera#)(Sf).
Komentar
Posting Komentar