Penetapan Rancangan Perda TPTGR Menjadi Peraturan Daerah TPGR

 

Kupang. Itda Prov. NTT. Rapat Paripurna ke-13 Tahun 2020 DPRD Provinsi NTT dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi  terhadap: (1) Enam Ranperda Provinsi NTT masing-masing: (a) Perubahan Kedua atas Perda Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT; (b) Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT; (c) Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT; (d) Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; (e) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah; (f) Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTT Tahun 2018-2023; dan (2) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021.


Hasil resume pendapat akhir 9 Fraksi di DPRD Provinsi NTT yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Perindo, Fraksi PAN, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Demokrat Solidaritas Pembangunan menyatakan setuju dan  menerima enam Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTT.

Ada beberapa catatan tentang Ranperda TPTGR yaitu dari Fraksi Partai Golongan Karya yang mengatakan sepakat atas materi muatan Ranperda dengan harapan agar dalam pelaksanaannya harus mempertimbangkan peningkatan kompetensi dan kapasitas aparatur pengelola keuangan dan barang milik daerah. Dari Fraksi Partai Gerindra menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah dalam mengembalikan kerugian negara/daerah serta semangat mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah di NTT. Fraksi berharap agar kehadiran regulasi ini dapat mewujudkan reformasi birokrasi yang anti korupsi. Di sisi lain Fraksi Gerindra juga berharap agar penerapan regulasi ini kedepannya dapat dilaksanakan secara obyektif dan transparan. Fraksi Partai Hanura menyampaikan bahwa diharapkan dengan adanya Peraturan Daerah ini, dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien guna menekan terjadinya kerugian negara.


Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Berita Acara dari Ketua DPRD Provinsi NTT selaku pimpinan rapat kepada Gubernur NTT. Di akhir rapat, Gubernur NTT menyampaikan terima kasih dan apresiasi   kepada DPRD Provinsi NTT yang telah bekerja keras dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk menyelesaikan 6 (enam) Ranperda Provinsi NTT dan Ranperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 dalam waktu yang singkat. (#NTTbangkitNTTsejahtera#)(Sf).

Komentar