Kupang, Itda Prov NTT - Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat
dengan Instansi yang melaksanakan adalah Inspektorat Daerah Provinsi. Dalam
rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut telah dijabarkan dalam
Keputusan Gubernur NTT Nomor : 59/ KEP/HK/2020. Inspektorat Daerah Provinsi NTT
melakukan salah satu kegiatan pengawasan
yaitu Pemeriksaan Kinerja
Tahap Kedua pada Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT untuk TA 2020.
Alokasi anggaran pada DPA Badan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp72. 511.668.987,00 dan sampai
dengan saat pemeriksaan telah terealisasi sebesar Rp34.687.514.176,00 atau
(47,84%).
Adapun
tim yang melaksanakan
pemeriksaan tersebut terdiri
dari Pengendali Teknis : Drs. Kanisius
H.M Mau, M.Si,
Ketua Tim :
Antonius F.B.F Lamury, S.ST.,MM, dan Anggota Tim Lusia N.M
Tau Temu dan Selviana K.T, SE. Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan ini selama 7
(tujuh) hari dimulai dari 05 Oktober
sampai dengan 11 Oktober 2020.
Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk
menilai secara komprehensif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, yaitu Menilai
kecukupan pengendalian manajemen guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa
tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif;
Menilai kecukupan prosedur yang digunakan untuk mengukur efektifitas
pelaksanaan program pembangunan;
Menilai keekonomisan, efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; serta Menilai
kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dalam pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi
termasuk kebijakan, prosedur
dan arahan pimpinan
instansi Pemerintah yang diperiksa.
Kegiatan pemeriksaan pada Badan Keuangan Daerah dilaksanakan dengan pendekatan berbasis resiko terhadap 2 (dua) Program dan 6 (enam) Kegiatan Administrasi Umum Pemerintahan serta 1 (satu) Program dan 4 (empat) Kegiatan Urusan Pemerintahan.
#ItdaProvNTT #NTTbangkit #NTTsejahtera


Komentar
Posting Komentar