PEMERIKSAAN KINERJA PADA BADAN KEUANGAN DAERAH

Kupang, Itda Prov NTT - Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat dengan Instansi yang melaksanakan adalah Inspektorat Daerah Provinsi. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut telah dijabarkan dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor : 59/ KEP/HK/2020. Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan salah satu kegiatan pengawasan  yaitu  Pemeriksaan  Kinerja  Tahap  Kedua  pada  Badan  Keuangan Daerah Provinsi NTT untuk TA 2020. Alokasi anggaran pada DPA Badan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020 adalah  sebesar Rp72. 511.668.987,00 dan sampai dengan saat pemeriksaan telah terealisasi sebesar Rp34.687.514.176,00 atau (47,84%).

Adapun  tim  yang  melaksanakan  pemeriksaan  tersebut  terdiri  dari  Pengendali Teknis  :  Drs.  Kanisius  H.M  Mau,  M.Si,  Ketua  Tim  :  Antonius  F.B.F  Lamury, S.ST.,MM, dan Anggota Tim Lusia N.M Tau Temu dan Selviana K.T, SE. Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan ini selama 7 (tujuh) hari  dimulai dari 05 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2020.

Entry Meeting Tim Pemeriksa Kinerja dengan Asisten  I  Setda Provinsi NTT selaku Plt. Kepala Badan Keuangan,


Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menilai secara komprehensif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, yaitu Menilai kecukupan pengendalian manajemen guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif; Menilai kecukupan prosedur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pelaksanaan program pembangunan; Menilai keekonomisan, efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; serta Menilai kepatuhan  terhadap  peraturan  perundang-undangan  dalam  pelaksanaan  tugas pokok  dan  fungsi  termasuk  kebijakan,  prosedur  dan  arahan  pimpinan  instansi Pemerintah yang diperiksa.

Kegiatan pemeriksaan pada Badan Keuangan Daerah dilaksanakan dengan pendekatan berbasis resiko terhadap 2 (dua) Program dan 6 (enam) Kegiatan Administrasi Umum Pemerintahan serta 1 (satu) Program dan 4 (empat) Kegiatan Urusan Pemerintahan.

Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja pada Badan Keuangan Provinsi NTT, 


Kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu mendeteksi secara dini kesalahan
  ataupun  eror  yang  terjadi  sekaligus  memberikan  masukan  atau  input yang memadai terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan Daerah sebagai instansi yang mengelola keuangan daerah secara keseluruhan  baik sebagai   penyusun   kebijakan   teknis   di   bidang   keuangan   daerah   maupun pelaksanaan tugas teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan keuangan daerah demi tercapainya peningkatan kinerja pada Badan Keuangan Daerah.

#ItdaProvNTT #NTTbangkit #NTTsejahtera


Komentar