PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI MENJADI TUGAS SELURUH ELEMEN PERANGKAT DAERAH DI PROVINSI NTT

 

Reformasi Birokrasi (RB) merupakan salah satu upaya pemerintah melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur yang bertujuan untuk mencapai good governance dan terciptanya birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara yang akan tercermin dalam hasil penilaian RB.

Dalam rangka mendorong peningkatan pencapaian nilai RB di Provinsi NTT, maka pada tanggal 3 November 2020 bertempat di Ruang Rapat Asisten Sekda - Gedung Sasando, dilakukan Rapat Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi guna memberi gambaran sejauh mana pelaksanaan RB telah dicapai dan rencana strategi ke depan guna peningkatan nilai RB lingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT.

 

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT – Johanna E. Lisapaly, S.H.,M.Si. dan dihadiri oleh Tim Reformasi Birokrasi Tingkat Pemerintah Daerah Provinsi NTT yang terdiri dari beberapa unsur Perangkat Daerah, diantaranya Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah serta Inspektorat Daerah, menekankan pentingnya komitmen bersama para pimpinan Perangkat Daerah untuk menggerakkan RB pada masing-masing Perangkat Daerah di Provinsi NTT. Johanna juga menegaskan bahwa sesuai dengan salah satu misi Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat yaitu mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka RB harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh seluruh Perangkat Daerah di Provinsi NTT.

Kepala Bagian Kinerja Organisasi – Yosef Meba, S.Sos.,M.M dalam kesempatan pemaparannya mengingatkan bahwa nilai RB yang ditargetkan dalam RPJMD Pemda Provinsi NTT untuk tahun 2021 adalah sebesar 71, sedangkan pada tahun 2019 baru dicapai nilai 60,37 (untuk nilai tahun 2020 belum dikeluarkan oleh Tim Penilai RB Nasional). Memperhatikan pencapaian nilai yang masih jauh dari target, maka dilakukan pembagian tugas masing-masing pokja dalam Tim RB Pemda Provinsi NTT serta disepakati langkah-langkah trategis untuk perbaikan guna mencapai nilai yang telah ditargetkan.

Menjadi bagian dalam Tim Reformasi Birokrasi Pemda Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT mempunyai dua tugas penting, yaitu sebagai motor penggerak dalam Pokja Penguatan Pengawasan serta melakukan penilaian terhadap pencapaian RB atau yang biasa disebut Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi atau PMPRB. (JE)

Komentar