Reformasi Birokrasi (RB) merupakan salah satu
upaya pemerintah melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan
(organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur yang bertujuan
untuk mencapai good governance dan terciptanya birokrasi pemerintah yang
profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan
bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang
teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara yang akan tercermin dalam
hasil penilaian RB.
Dalam rangka mendorong peningkatan pencapaian
nilai RB di Provinsi NTT, maka pada tanggal 3 November 2020 bertempat di Ruang
Rapat Asisten Sekda - Gedung Sasando, dilakukan Rapat Monitoring dan Evaluasi
Reformasi Birokrasi guna memberi gambaran sejauh mana pelaksanaan RB telah
dicapai dan rencana strategi ke depan guna peningkatan nilai RB lingkup
Pemerintah Daerah Provinsi NTT.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi
Umum Setda Provinsi NTT – Johanna E. Lisapaly, S.H.,M.Si. dan dihadiri oleh Tim
Reformasi Birokrasi Tingkat Pemerintah Daerah Provinsi NTT yang terdiri dari
beberapa unsur Perangkat Daerah, diantaranya Biro Organisasi, Badan Kepegawaian
Daerah serta Inspektorat Daerah, menekankan pentingnya komitmen bersama para
pimpinan Perangkat Daerah untuk menggerakkan RB pada masing-masing Perangkat
Daerah di Provinsi NTT. Johanna juga menegaskan bahwa sesuai dengan salah satu
misi Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat yaitu mewujudkan
reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,
maka RB harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh seluruh Perangkat
Daerah di Provinsi NTT.
Kepala Bagian Kinerja Organisasi – Yosef
Meba, S.Sos.,M.M dalam kesempatan pemaparannya mengingatkan bahwa nilai RB yang
ditargetkan dalam RPJMD Pemda Provinsi NTT untuk tahun 2021 adalah sebesar 71,
sedangkan pada tahun 2019 baru dicapai nilai 60,37 (untuk nilai tahun 2020
belum dikeluarkan oleh Tim Penilai RB Nasional). Memperhatikan pencapaian nilai
yang masih jauh dari target, maka dilakukan pembagian tugas masing-masing pokja
dalam Tim RB Pemda Provinsi NTT serta disepakati langkah-langkah trategis untuk
perbaikan guna mencapai nilai yang telah ditargetkan.
Menjadi bagian dalam Tim Reformasi Birokrasi
Pemda Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT mempunyai dua tugas
penting, yaitu sebagai motor penggerak dalam Pokja Penguatan Pengawasan serta
melakukan penilaian terhadap pencapaian RB atau yang biasa disebut Penilaian
Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi atau PMPRB. (JE)

Komentar
Posting Komentar