PELAKSANAAN AUDIT KINERJA 2020 PADA DINAS KOPERASI, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI NTT

 

Kupang ItdaprovNTT.Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan audit  kinerja  pada  Dinas  Koperasi,  Tenaga  Kerja  dan  Transmigrasi  Provinsi  NTT selama 7 (tujuh) hari mulai dari   5 Oktober 2020   sampai dengan 11 Oktober 2020, pelaksanaan audit dipimpin    Drs. Kanisius H. M. Mau,M.Si selaku Pengendali Teknis dengan diketuai  oleh Yuliana B. Aran, S.P dan anggota  terdiri dari Jibrail Po, S.PT dan Tridia M. Y. Gawu. S.S..

 

 

Bahwa Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada TA. 2020 dengan alokasi anggaran sebesar Rp29,777,284,876 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp21,619,816,000 dan Belanja Langsung sebesar Rp8,157,468,876. Anggaran Belanja Langsung diperuntukkan guna mendukung pelaksanaan 5 (lima) Program dan 28 (dua puluh delapan) Kegiatan, yaitu 3 (tiga) program dan 23 (dua puluh tiga) Kegiatan  untuk Administrasi Umum Pemerintahan dan   2 (dua) Program dengan 5 (lima) Kegiatan untuk urusan Pemerintahan. Realisasi anggaran sampai dengan saat pemeriksaan 11 Oktober 2020 sebesar Rp19,603,113,984 atau sebesar 65,83%, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT pada saat entry meeting bersama Tim Pemeriksa.

Entri Meeting dengan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT dan Supervisi oleh Pengendali Teknis pada saat  opname kas oleh Tim Pemeriksa


Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT memiliki jumlah Pegawai sebanyak 246 orang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil sebanyak 202 orang dan 44 orang tenaga kontrak dengan jumlah Pejabat Struktural sebanyak 24 orang dan Pejabat Fungsional sebanyak 60 orang.


Kegiatan audit kinerja dilaksanakan dengan pendekatan berbasis Risiko (Risk Based Audit), ruang lingkup pemeriksaan yaitu  Administrasi Umum Pemerintahan  meliputi : Kebijakan Daerah, Keuangan Daerah dan Barang Daerah. Untuk Urusan Pemerintahan, Program yang diaudit adalah Program Pembinaan Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi   dengan   3   (tiga)   kegiatan   yaitu   Pengembangan   Ketenagakerjaan, Pengembangan kelembagaan & pengawasan koperasi serta  Pemberdayaan koperasi

usaha kecil menengah.

 

Tim Pemeriksa melakukan wawancara dengan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Audit yang dilakukan untuk memastikan    apakah pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecurangan serta bisa memberikan evaluasi terhadap kinerja   organisasi,   selain   utu   juga   untuk   mendorong   perangkat   daerah   dalam melakukan perbaikan demi peningkatan kinerja    lebih maksimal pada tahun berikutnya.#NTT Bangkit NTT Sejahtera# (Tim Pemeriksa Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT)


Komentar