Kupang – ItdaprovNTT.Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi
NTT melakukan audit kinerja pada Dinas
Koperasi, Tenaga Kerja
dan
Transmigrasi Provinsi
NTT selama 7 (tujuh)
hari mulai dari
5 Oktober 2020 sampai dengan 11 Oktober
2020, pelaksanaan audit dipimpin Drs. Kanisius H. M. Mau,M.Si
selaku Pengendali Teknis dengan diketuai oleh Yuliana B. Aran, S.P dan anggota terdiri dari Jibrail Po, S.PT
dan Tridia M. Y. Gawu. S.S..
Bahwa Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada TA. 2020 dengan alokasi anggaran sebesar Rp29,777,284,876 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp21,619,816,000 dan Belanja Langsung sebesar Rp8,157,468,876. Anggaran Belanja Langsung diperuntukkan guna mendukung pelaksanaan 5 (lima) Program dan 28 (dua puluh delapan) Kegiatan, yaitu 3 (tiga) program dan 23 (dua puluh tiga) Kegiatan untuk Administrasi Umum Pemerintahan dan 2 (dua) Program dengan 5 (lima) Kegiatan untuk urusan Pemerintahan. Realisasi anggaran sampai dengan saat pemeriksaan 11 Oktober 2020 sebesar Rp19,603,113,984 atau sebesar 65,83%, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT pada saat entry meeting bersama Tim Pemeriksa.
Entri Meeting dengan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT dan Supervisi oleh Pengendali Teknis pada saat opname kas oleh Tim Pemeriksa
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi NTT memiliki jumlah Pegawai sebanyak 246 orang terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil sebanyak 202
orang dan 44 orang tenaga kontrak dengan jumlah
Pejabat Struktural sebanyak 24 orang dan Pejabat Fungsional sebanyak 60 orang.
Kegiatan audit kinerja dilaksanakan dengan pendekatan berbasis
Risiko (Risk Based Audit), ruang lingkup
pemeriksaan yaitu Administrasi Umum Pemerintahan
meliputi : Kebijakan Daerah, Keuangan Daerah dan Barang Daerah. Untuk Urusan Pemerintahan,
Program yang diaudit adalah Program
Pembinaan Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan
3
(tiga)
kegiatan yaitu
Pengembangan Ketenagakerjaan, Pengembangan kelembagaan & pengawasan koperasi
serta Pemberdayaan koperasi
usaha kecil menengah.
Audit yang dilakukan untuk memastikan
apakah pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku
sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecurangan serta bisa memberikan evaluasi
terhadap kinerja organisasi, selain
utu juga untuk
mendorong perangkat daerah
dalam melakukan perbaikan demi peningkatan kinerja
lebih maksimal pada tahun berikutnya.#NTT Bangkit NTT
Sejahtera# (Tim Pemeriksa Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
NTT)
Komentar
Posting Komentar