Optimalisasi Penerimaan Daerah

 

Kupang, Itda Prov NTT. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6(a) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak korupsi. Sebagai usaha  untuk mencegah terjadinya korupsi maka bertempat di Ruang Rapat Direksi Bank NTT dilaksanakan rapat sebagai tindak lanjut Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi khususnya dalam fokus area bidang Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD) yang telah menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan Bank NTT sebagai upaya monitoring transaksi online dan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak daerah secara online. Rapat dipimpin oleh Perwakilan Satuan Tugas Pencegahan Koordinator Wilayah 4 KPK dan diikuti  oleh Direktur Utama dan jajaran direksi Bank NTT, Pemerintah Daerah Provinsi yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi NTT.   Rapat dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting Room bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak bisa hadir dan secara offline bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang dapat hadir.

 


Dalam rapat ini Direktur Utama Bank NTT menjelaskan bahwa telah dilakukan usaha untuk mengoptimalkan penerimaan daerah tetapi sampai saat ini masih belum berjalan sesuai yang diharapkan. Komitmen dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi NTT telah dilakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT mengatakan bahwa telah dilakukan komitmen dengan Bank NTT untuk memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam (1) MoU Pemerintah Provinsi NTT dengan PT.BPD NTT Nomor Penda.II.3/000.037/1502/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Kasir Samsat Online; (2) Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tim Pembina Samsat dengan PT. BPD NTT Nomor Penda/000.036/313/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Pengesahan STNK setiap tahun, Penerimaan PKB, denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ, IWKBU, biaya administrasi TNKB, RPBA, SP3 pada Kantor Bersama Samsat di Wilayah Provinsi NTT sebagai telah diubah dengan PKS Nomor BPAD.PI.1/000.007/2085/2020 tanggal 15 Oktober 2020; (3) PKS antara Pemerintah Provinsi NTT, Kepolisian daerah NTT dan PT Jasa Raharja Cabang NTT dengan PT.BPD NTT Nomor KS.120.23/373/KSNP/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Penerimaan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Regident  Ranmor Pengesahan STNK melalui seluruh unit kerja dan jaringan elektronik PT.BPD NTT.

 


            Adapun tujuan kerjasama dengan Bank NTT adalah (1) Tahun 2018 yaitu penyediaan aplikasi Payment Online untuk layanan pembayaran PKB tahunan melalui channel pembayaran teller, ATM dan m-Banking Bank NTT dan layanan ini telah berjalan sejak 20 Desember 2020; (2) PKS Tahun 2010 dan Perubahan Tahun 2020 yaitu perluasan channel pembayaranteller, ATM, m-Banking, EDC, e-commerce, Bank Nasional/swasta lainnya, penguatan fungsi kasir bank di loket-loket Samsat sebagai verifikator penerimaan yang saat ini sedang dilaksanakan pengembangan dengan target implementasi Januari 2021. Hasil kerjasama pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Tahun 2018 menunjukkan tren positif pertumbuhan angka realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor melalui Payment Online. (#NTTbangkitNTTsejahtera#).(Sf)

Komentar