Kupang, Itda Prov NTT. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 Pasal 6(a) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan
pencegahan sehingga tidak terjadi tindak korupsi. Sebagai usaha untuk mencegah terjadinya korupsi maka
bertempat di Ruang Rapat Direksi Bank NTT dilaksanakan rapat sebagai tindak
lanjut Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi khususnya dalam fokus area
bidang Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD) yang telah menjadi komitmen bersama
antara pemerintah daerah dengan Bank NTT sebagai upaya monitoring transaksi
online dan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak daerah secara online. Rapat
dipimpin oleh Perwakilan Satuan Tugas Pencegahan Koordinator Wilayah 4 KPK dan
diikuti oleh Direktur Utama dan jajaran
direksi Bank NTT, Pemerintah Daerah Provinsi yang diwakili oleh Kepala Badan
Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan
Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Badan
Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi NTT. Rapat dilaksanakan secara online melalui
Zoom Meeting Room bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak bisa hadir dan
secara offline bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang dapat hadir.
Dalam rapat ini Direktur Utama Bank NTT menjelaskan bahwa telah
dilakukan usaha untuk mengoptimalkan penerimaan daerah tetapi sampai saat ini
masih belum berjalan sesuai yang diharapkan. Komitmen dan kerjasama dengan
Pemerintah Daerah Provinsi NTT telah dilakukan sebagai upaya peningkatan
pendapatan daerah. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT
mengatakan bahwa telah dilakukan komitmen dengan Bank NTT untuk memperluas
layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam (1) MoU Pemerintah
Provinsi NTT dengan PT.BPD NTT Nomor Penda.II.3/000.037/1502/2009 tanggal 21
Desember 2009 tentang Kasir Samsat Online; (2) Perjanjian Kerja Sama (PKS)
antara Tim Pembina Samsat dengan PT. BPD NTT Nomor Penda/000.036/313/2010
tanggal 10 Maret 2010 tentang Pengesahan STNK setiap tahun, Penerimaan PKB,
denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ, IWKBU, biaya administrasi TNKB, RPBA, SP3 pada
Kantor Bersama Samsat di Wilayah Provinsi NTT sebagai telah diubah dengan PKS
Nomor BPAD.PI.1/000.007/2085/2020 tanggal 15 Oktober 2020; (3) PKS antara
Pemerintah Provinsi NTT, Kepolisian daerah NTT dan PT Jasa Raharja Cabang NTT
dengan PT.BPD NTT Nomor KS.120.23/373/KSNP/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018
tentang Penerimaan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Regident Ranmor Pengesahan STNK melalui seluruh unit
kerja dan jaringan elektronik PT.BPD NTT.
Adapun tujuan
kerjasama dengan Bank NTT adalah (1) Tahun 2018 yaitu penyediaan aplikasi
Payment Online untuk layanan pembayaran PKB tahunan melalui channel pembayaran
teller, ATM dan m-Banking Bank NTT dan layanan ini telah berjalan sejak 20
Desember 2020; (2) PKS Tahun 2010 dan Perubahan Tahun 2020 yaitu perluasan
channel pembayaranteller, ATM, m-Banking, EDC, e-commerce, Bank Nasional/swasta
lainnya, penguatan fungsi kasir bank di loket-loket Samsat sebagai verifikator
penerimaan yang saat ini sedang dilaksanakan pengembangan dengan target
implementasi Januari 2021. Hasil kerjasama pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama
Tahun 2018 menunjukkan tren positif pertumbuhan angka realisasi penerimaan
pajak kendaraan bermotor melalui Payment Online.
(#NTTbangkitNTTsejahtera#).(Sf)
Komentar
Posting Komentar