Kupang, 9 November 2020. Sehubungan dengan berlangsungnya
proses Perubahan RPJMD Provinsi NTT dan sesuai Pasal 64 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang). Musrembang Perubahan RPJMD
dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin 9 November 2020,
yang dihadiri oleh Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Kepala Bappenas, Para
Bupati/Walikota se Provinsi NTT
dan Perangkat Daerah
lingkup Provinsi NTT
serta dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT mewakili
Gubernur NTT. Dalam laporan persiapan oleh Ketua Panitia yaitu Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dinyatakan bahwa
Musrembang Perubahan RPJMD tersebut dimaksudkan untuk penajaman,
penyelarasan, klarifikasi dan
kesepakatan terhadap tujuan,
sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah
dirumuskan dalam rancangan awal Perubahan RPJMD Provinsi NTT Tahun 2018-2023.
Gubernur NTT yang diwakili oleh Sekretaris
Daerah Provinsi NTT dalam arahannya menyatakan
bahwa RPJMD NTT
2018-2023 harus dilakukan perubahan
karena (1) Harmonisasi landasan
hukum penyusunan RPJMD yaitu terbitnya PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diikuti Permendagri No.90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah dan Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024; (2)
Dinamika perekonomian Nasional
dan Daerah akibat
Covid 19 yang mempengaruhi seluruh
bangunan rencana pembangunan
daerah. Berdasarkan landasan
hukum tersebut maka RPJMD Provinsi NTT 2018-2023 perlu menyesuaikan dengan
perubahan RPJMN 2020-2024.
Intisari Perubahan RPJMD Provinsi NTT
2018-2023 adalah Perubahan pada Komponen Taktis Operasional yang meliputi (a)
Perubahan Strategi (difokuskan pada penajaman cara bertindak, sehingga outcome
program kontributif terhadap pencapaian sasaran dan tujuan setiap misi
pembangunan; (b) Perubahan Program (dari sebelumnya 69 program dimekarkan
menjadi 138 program), dan (c) Perubahan Indikator Capaian Program (dari 7
indikator makro menjadi 13 indikator). Indikator makro daerah yang perlu mendapat
perhatian adalah (1)
Kelompok indikator ekonomi
(tahun 2023 diproyeksi sebesar
6,70-7,30%); (2a) Persentase
penduduk miskin (tahun
2023 diproyeksi sebesar 12-15%);
(2b) Persentase balita
stunting (tahun 2023 diproyeksi sebesar 10-12%); (3a)
Reformasi Birokrasi (Indeks RB akan ditingkatkan); (3b) Rasio PAD terhadap
pendapatan daerah; dan (4) Pengurangan emisi gas rumah kaca. Pada kesempatan
terakhir dilakukan pembacaan Berita Acara Hasil Musrembang Perubahan RPJMD
Provinsi NTT Tahun 2018-2023 yang telah disepakati bersama.
(#NTTbangkitNTTsejahtera#)


Komentar
Posting Komentar