MUSREMBANG PERUBAHAN RPJMD PROVINSI NTT

 

Kupang, 9 November 2020. Sehubungan dengan berlangsungnya proses Perubahan RPJMD Provinsi NTT dan sesuai Pasal 64 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang). Musrembang Perubahan RPJMD dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin 9 November 2020, yang dihadiri oleh Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Kepala Bappenas, Para Bupati/Walikota se  Provinsi  NTT  dan  Perangkat  Daerah  lingkup  Provinsi  NTT  serta  dibuka  oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT mewakili Gubernur NTT. Dalam laporan persiapan oleh Ketua Panitia yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dinyatakan bahwa Musrembang Perubahan RPJMD tersebut dimaksudkan untuk  penajaman,  penyelarasan,  klarifikasi  dan  kesepakatan  terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal Perubahan RPJMD Provinsi NTT Tahun 2018-2023.

 

Gubernur NTT yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT dalam arahannya menyatakan  bahwa  RPJMD  NTT  2018-2023 harus  dilakukan  perubahan  karena  (1) Harmonisasi landasan hukum penyusunan RPJMD yaitu terbitnya PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diikuti Permendagri No.90 Tahun    2019   tentang    Klasifikasi,    Kodefikasi,    dan    Nomenklatur    Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024;  (2)  Dinamika  perekonomian  Nasional  dan  Daerah  akibat  Covid  19 yang mempengaruhi   seluruh   bangunan   rencana   pembangunan   daerah.   Berdasarkan landasan hukum tersebut maka RPJMD Provinsi NTT 2018-2023 perlu menyesuaikan dengan perubahan RPJMN 2020-2024.

 

Intisari Perubahan RPJMD Provinsi NTT 2018-2023 adalah Perubahan pada Komponen Taktis Operasional yang meliputi (a) Perubahan Strategi (difokuskan pada penajaman cara bertindak, sehingga outcome program kontributif terhadap pencapaian sasaran dan tujuan setiap misi pembangunan; (b) Perubahan Program (dari sebelumnya 69 program dimekarkan menjadi 138 program), dan (c) Perubahan Indikator Capaian Program (dari 7 indikator makro menjadi 13 indikator). Indikator makro daerah yang perlu  mendapat  perhatian  adalah  (1)  Kelompok  indikator  ekonomi  (tahun  2023 diproyeksi   sebesar   6,70-7,30%);   (2a)   Persentase   penduduk   miskin   (tahun   2023 diproyeksi  sebesar  12-15%);  (2b)  Persentase  balita  stunting  (tahun  2023 diproyeksi sebesar 10-12%); (3a) Reformasi Birokrasi (Indeks RB akan ditingkatkan); (3b) Rasio PAD terhadap pendapatan daerah; dan (4) Pengurangan emisi gas rumah kaca. Pada kesempatan terakhir dilakukan pembacaan Berita Acara Hasil Musrembang Perubahan RPJMD Provinsi NTT Tahun 2018-2023 yang telah disepakati bersama. (#NTTbangkitNTTsejahtera#)

 

 

Komentar