Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi

 

Kupang, Itda Prov NTT. Dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT maka Satuan Tugas Pencegahan Korupsi Koordinator Wilayah 4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Hal ini  sesuai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf (a) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

 


Sehubungan dengan hal tersebut, bertempat di Aula Asisten Lantai 2 Gedung Sasando dilakukan pertemuan antara Satgas Korwil 4 KPK yang dipimpin oleh Ketua Satgas, Nana Mulyana dan 3 orang anggota tim dengan  7 (tujuh) Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang masuk dalam area monev yaitu Inspektorat Daerah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas PTSP, Bappelitbangda, Badan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah. Kegiatan dibuka oleh Wakil Gubernur NTT yang dalam arahannya mengatakan bahwa kunjungan KPK ke Provinsi NTT sangat baik untuk mendukung usaha pencegahan korupsi dan merupakan kesempatan yang sangat bagus. Dalam waktu satu bulan ke depan diharapkan progres rencana aksi bisa mencapai 80% dan Wakil Gubernur NTT meminta komitmen dari Pimpinan Perangkat Daerah yang hadir untuk bekerja sama demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat NTT.

Ketua Satgas Koordinator Wilayah 4 dalam sambutannya mengatakan bahwa KPK mendampingi Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembenahan tatakelola pemerintahan yang lebih baik. Fokus area dalam pemberantasan korupsi adalah (1) Perencanaan dan Pengganggaran APBD, (2) Pengadaan Barang dan Jasa, (3) Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (4) Kapabilitas APIP, (5) Manajemen ASN, (6) Optimalisasi Pendapatan Daerah, (7) Manajemen Aset Daerah, dan (8) Tata Kelola Dana Desa. Sampai dengan monev dilaksanakan, progres rencana aksi yang dicapai Pemerintah Provinsi NTT atas kelengkapan dokumen MCP masih 45%, terdiri dari : (1)  Perencanaan dan Penganggaran APBD 76%; (2) Pelayanan Terpadu Satu Pintu 63%; (3) Kapabilitas APIP 51%; (4) Manajemen ASN 51%; (5) Pengadaan Barang dan Jasa 37%; (6) Manajemen Aset Daerah 31%; dan (7) Optimalisasi Pendapatan Daerah 6%. Pendapatan Daerah yang masih mendapat nilai 6% disebabkan karena Perangkat Daerah belum menjalankan fungsinya secara optimal. Fokus perbaikan yang disarankan oleh Satgas Korwil 4 adalah : (1) Proses Sertifikasi Tanah milik Pemda Provinsi NTT; (2) Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui kerjasama dengan Bank NTT dan memaksimalkan pendapatan atas pajak kendaraan bermotor; dan (3) Proses Perijinan Satu Pintu.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari masing-masing Perangkat Daerah, upaya apa saja yang telah dilakukan dan permasalahan apa saja yang dihadapi dalam rangka Pencegahan Korupsi Terintegrasi lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Hasil yang diharapkan adalah untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih baik.(#NTTbangkitNTTsejahtera#).(Sf)

Komentar