Kupang, Itda Prov NTT. Dalam rangka tindak
lanjut pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang dilaksanakan di
lingkungan Pemerintah Provinsi NTT maka Satuan Tugas Pencegahan Korupsi
Koordinator Wilayah 4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 Pasal 6 huruf (a) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK
berwenang dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, bertempat di
Aula Asisten Lantai 2 Gedung Sasando dilakukan pertemuan antara Satgas Korwil 4
KPK yang dipimpin oleh Ketua Satgas, Nana Mulyana dan 3 orang anggota tim
dengan 7 (tujuh) Perangkat Daerah
lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang masuk dalam area monev yaitu Inspektorat
Daerah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas PTSP, Bappelitbangda, Badan
Keuangan Daerah, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, dan Badan Kepegawaian
Daerah. Kegiatan dibuka oleh Wakil Gubernur NTT yang dalam arahannya mengatakan
bahwa kunjungan KPK ke Provinsi NTT sangat baik untuk mendukung usaha
pencegahan korupsi dan merupakan kesempatan yang sangat bagus. Dalam waktu satu
bulan ke depan diharapkan progres rencana aksi bisa mencapai 80% dan Wakil
Gubernur NTT meminta komitmen dari Pimpinan Perangkat Daerah yang hadir untuk
bekerja sama demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat NTT.
Ketua Satgas Koordinator Wilayah 4 dalam
sambutannya mengatakan bahwa KPK mendampingi Pemerintah Daerah dalam rangka
mendorong Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembenahan
tatakelola pemerintahan yang lebih baik. Fokus area dalam pemberantasan korupsi
adalah (1) Perencanaan dan Pengganggaran APBD, (2) Pengadaan Barang dan Jasa,
(3) Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (4) Kapabilitas APIP, (5) Manajemen ASN, (6)
Optimalisasi Pendapatan Daerah, (7) Manajemen Aset Daerah, dan (8) Tata Kelola
Dana Desa. Sampai dengan monev dilaksanakan, progres rencana aksi yang dicapai
Pemerintah Provinsi NTT atas kelengkapan dokumen MCP masih 45%, terdiri dari :
(1) Perencanaan dan Penganggaran APBD
76%; (2) Pelayanan Terpadu Satu Pintu 63%; (3) Kapabilitas APIP 51%; (4)
Manajemen ASN 51%; (5) Pengadaan Barang dan Jasa 37%; (6) Manajemen Aset Daerah
31%; dan (7) Optimalisasi Pendapatan Daerah 6%. Pendapatan Daerah yang masih
mendapat nilai 6% disebabkan karena Perangkat Daerah belum menjalankan
fungsinya secara optimal. Fokus perbaikan yang disarankan oleh Satgas Korwil 4
adalah : (1) Proses Sertifikasi Tanah milik Pemda Provinsi NTT; (2)
Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui kerjasama dengan Bank NTT dan
memaksimalkan pendapatan atas pajak kendaraan bermotor; dan (3) Proses
Perijinan Satu Pintu.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi
dari masing-masing Perangkat Daerah, upaya apa saja yang telah dilakukan dan
permasalahan apa saja yang dihadapi dalam rangka Pencegahan Korupsi
Terintegrasi lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Hasil yang diharapkan adalah
untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih
baik.(#NTTbangkitNTTsejahtera#).(Sf)
Komentar
Posting Komentar