KONSULTASI RANPERDA BERSAMA DIREKTORAT PRODUK HUKUM DAERAH, DITJEN OTONOMI DAERAH DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI MELALUI VIDEO CONFERENCE ZOOM MEETING

 



Kupang, 23 November 2020. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur TT menggelar pertemuan secara virtual dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri secara virtual yang dilaksanakan di Ruang Rapat BAPEMPERDA hari Senin tanggal 23 November 2020 jam 14.00 Wita guna mengkonsultasikan 6 (enam) Ranperda Provinsi NTT, dalam rapat ini adapun hal -hal yang disampaikan antara lain:

1.    Terhadap 5 (lima) Ranperda Provinsi Nusa Tenggara Timur, masing-masing:

a.    Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;

b.    Ranperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan

c.    Ranperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Nusa Tenggara Timur;

d.    Ranperda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; dan

e.    Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;

Pihak Direktorat Produk Hukum Daerah akan berkoordinasi dengan Direktorat Bina Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah – Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh masukan terkait dengan kelima Ranperda dimaksud.


Terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023; konsultasi dengan Direktorat Bina Pembangunan Daerah – Kementerian Dalam Negeri, belum terlaksana. Kementerian, melalui Direktorat Produk Hukum Daerah menyatkan bahwa Renperda tentang perubahan RPJMD adalah suatu Ranperda Evaluasi, maka evaluasi yang akan dilakukan ialah Pemerintah Provinsi NTT mengirimkan draft Ranperda melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dan Fasilitasi. ”NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai NKRI.#nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovinsintt(Tim TPTGR_itdaprovntt)

Komentar