KAWAL SUKSESNYA REFORMASI BIROKRASI OLEH INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT MELALUI AUDIT KINERJA PADA BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI NTT TAHUN 2020

 

Itda Prov. NTT_ Kupang 30 Oktober 2020. Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2020 dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara  Timur  Nomor   59/KEP/HK/2020,  Tim  Pemeriksa  Inspektorat  Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Audit Kinerja pada Biro Organisasi Setda Provinsi NTT sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP. 709/272/ST/K/2020, tanggal 2 Oktober 2020. Tim dipimpin  Pengendali Teknis Amelia Peni Tella, S.E.,M.M, Ketua Tim Valenriana S. Parlina, S.E dan anggota Romoaldus K. Weking, S.E. Audit Kinerja telah dilakukan sejak 05 Oktober 2020 sampai dengan 12 Oktober 2020.

 

Pelaksanaan Audtit Kinerja pada Biro Organisasi Setda Provinsi NTT

 

Pelaksanaan Audit Kinerja dimaksud sebagai bentuk Pembinaan dan Pengawasan dalam mengawal terwujudnya reformasi birokrasi lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Untuk melaksanakan maksud tersebut maka Inspektorat Daerah sebagai Perangakat Daerah yang mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah Provinsi NTT bertugas mengevaluasi tingkat evektifitas, efisiensi dan ekonomis pelaksanaan operasional perangkat daerah untuk mengetahui secara dini kelemahan dan kekurangan yang ada sehingga dapat direkomendasikan untuk perbaikan atau peningkatan pelaksanaan operasional perangkat daerah guna terciptanya Good Governance. Hasil Audit telah dijumpai banyak kemajuan namun masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki dan menjadi perhatian perangkat daerah dalam melaksanakan tugas selanjutnya dalam semangat dan tekad mewujudkan NTT bangkit menuju sejahtera.

Komentar