KAWAL SUKSESNYA REFORMASI BIROKRASI OLEH INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT MELALUI AUDIT KINERJA PADA BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI NTT TAHUN 2020
Itda Prov. NTT_ Kupang 30 Oktober 2020.
Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2020 dengan Keputusan
Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
59/KEP/HK/2020, Tim Pemeriksa
Inspektorat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur melaksanakan Audit Kinerja pada Biro Organisasi Setda Provinsi
NTT sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP. 709/272/ST/K/2020,
tanggal 2 Oktober 2020. Tim dipimpin
Pengendali Teknis Amelia Peni Tella, S.E.,M.M, Ketua Tim Valenriana S.
Parlina, S.E dan anggota Romoaldus K. Weking, S.E. Audit Kinerja telah
dilakukan sejak 05 Oktober 2020 sampai dengan 12 Oktober 2020.
Pelaksanaan
Audtit Kinerja pada Biro Organisasi Setda Provinsi NTT
Pelaksanaan Audit Kinerja dimaksud sebagai bentuk
Pembinaan dan Pengawasan dalam mengawal terwujudnya reformasi birokrasi lingkup
Pemerintah Provinsi NTT. Untuk melaksanakan maksud tersebut maka Inspektorat
Daerah sebagai Perangakat Daerah yang mengemban tugas dan tanggung jawab
sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah Provinsi NTT bertugas mengevaluasi
tingkat evektifitas, efisiensi dan ekonomis pelaksanaan operasional perangkat
daerah untuk mengetahui secara dini kelemahan dan kekurangan yang ada sehingga
dapat direkomendasikan untuk perbaikan atau peningkatan pelaksanaan operasional
perangkat daerah guna terciptanya Good Governance. Hasil Audit telah dijumpai
banyak kemajuan namun masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki
dan menjadi perhatian perangkat daerah dalam melaksanakan tugas selanjutnya
dalam semangat dan tekad mewujudkan NTT bangkit menuju sejahtera.
Komentar
Posting Komentar