Jalankan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Pada Sekretariat DPRD Provinsi NTT

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melapor pada        Sekretaris        DPRD        Provinsi        NTT terkait pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja Tahun Anggaran 2020 (5 Oktober 2020)

Kupang-Itda Prov NTT- Sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/275/ST/K/2020, tanggal 02 Oktober 2020 Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang berjumlah 4 (empat) orang melakukan audit kinerja Tahun Anggaran 2020 pada Sekretariat DPRD Provinsi NTT dari 5 s.d 11 Oktober 2020.   Pada   perangkat   Daerah   yang menaungi proses pembentukan kebijakan dan operasional para wakil rakyat di Provinsi NTT ini, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan audit berbasis resiko berdasarkan risk register yang telah dibuat oleh perangkat daerah ini dan juga melihat  ketercapaian  pelaksanaan  program  /  kegiatan  yang  merupakan  core business dari perangkat daerah ini.

Kedudukan Sekretariat DPRD menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintah  Daerah  sebagaimana  telah  diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 61 Tahun 2016  tentang  Perangkat  Daerah  pasal  9  ayat  4,  terakhir  dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah paragraf 2 pasal 9 ayat 5 menyatakan bahwa Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD provinsi, fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD provinsi dan penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi.

Sesuai Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa Sekretaris DPRD dalam Pelaksanaan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

Hasil dari audit  kinerja terhadap pengelolaan keuangan  perangkat daerah diketahui sudah dilaksanakan dengan cukup baik, namun  masih terdapat beberapa pelaksanaan program/kegiatan yang perlu mendapatkan pembenahan kedepannya. Hal ini bertujuan agar kinerja perangkat daerah ini dapat tercapai maksimal dalam mendukung proses kinerja wakil rakyat di Provinsi NTT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan   #NTTBangkit#NTTSejahtera (Y.M)

Komentar