Layanan pengadaan secara elektronik adalah unit
kementrian/lembaga/daerah yang dibentuk
untuk membuat sistem
pelayanan pengadaan barang/jasa
secara elektronik guna meningkatkan pengadaan yang lebih kredibel.
Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah proses perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan kualitas pengelolaan layanan, kapasitas dan
keamanan informasi LPSE. Salah satu tolok ukur peningkatan kualitas Layanan
Pengadaan Secara Elektronik adalah penerapan standar LPSE. Standar LPSE adalah
pedoman tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan
pelayanan organisasi LPSE. Tim LPSE Provinsi NTT Tahun 2020 dibentuk
berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 135/KEP/HK/2020.
Dalam rangka pemenuhan 17 (tujuh belas) Standarisasi Layanan
pengadaan Secara Elektronik Provinsi Nusa Tenggara Timur dan pencapaian level
kematangan UKPBJ Provinsi NTT (minimal level 3) pada akhir Desember 2020
sebagaimana telah ditetapkan di dalam Rod Map Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi (Stranas PK), maka
Inspektorat Daerah Provinsi
melakukan penilaian internal
terhadap pemenuhan standar dimaksud pada Bagian Pengelolaan LPSE Biro
Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov. NTT.
Sesuai dengan Surat Tugas Nomor : IP. 709/330/ST/K/2020 tanggal 11
November 2020 dari 11 s/d 14 November
2020 telah dilakukan Penilaian
Internal terhadap pemenuhan 17
(tujuh belas) Standarisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Nusa
Tenggara Timur dan pencapaian level kematangan UKPBJ Provinsi NTT (minimal
level 3) oleh Auditor Madya Pius Basilius Samon Tukan, S.E. M. Acc yang
didampingi Kepala Bagian Pengelolaan LPSE Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda
Prov. NTT Drs. Bambang Ardi Sage, M.Si
Hasil dari Penilaian Internal oleh Itda Prov. NTT ini akan
divalidasi oleh Tim dari LKPP. Pada akhirnya nilai validasi serta rekomendasi
dari LKPP tersebut akan digunakan sebagai bahan perbaikan peningkatan kualitas
layanan, keamanan informasi dan kapasitas LPSE di Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
#NTTBangkit #NTTSejahtera (PBST)
Komentar
Posting Komentar