Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen
berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan,
pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
Sekolah. Sekolah memiliki kewenangan
dalam menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan
sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana untuk kepentingan
peningkatan layanan pendidikan di sekolah dengan tidak ada intervensi atau pun
pemotongan dari pihak manapun yang didasarkan pada kesepakatan dan keputusan
bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.
Berdasarkan Surat Tugas IP.709/333/ST/K/2020 tanggal 12 November 2020 tim yang dipimpin Pius B.S. Tukan , SE., S.ST., M.Acc selaku Pengendali Teknis dengan Ketua Tim Patrick Marintus Wawo Loy, SE., M.Si serta anggota Christiana M. Agamitte, S.Sos., M.M, Aloysius A. Limutis, SE., M.M, Jibrael Po, S.Pt, Romoaldus Koli Weking, S.E Lusia Novianti Marice Temu, S.E, Valenriana Syori Parlina, S.E dan Isak Jorim J. Balle, A.Md melakukan Pengawasan SMA/SMK/SLB Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Kota Kupang dari tanggal 12 sampai dengan 20 November 2020.
Tim
Inspektorat Daerah Prov NTT sedang melakukan Koordinasi dengan para Kepala
sekolah SMA/SMK/SLB se-Kota Kupang di
Aula SMA Swasta Dian Harapan Senin 16
November 2020
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, tim Inspektorat
Daerah Provinsi NTT menjalankan tugas pengawasan SMA/SMK/SLB Tahun Anggaran
2019 dan 2020 di Kota Kupang. Adapun Urutan kegiatan dimulai dengan melakukan
koordinasi di Inspektorat Kota Kupang
kemudian dilakukan audit rinci terhadap masing-masing sekolah sesuai
penugasan. Sekolah yang diperiksa antara
lain SMKN 2, SMKN 4, SMKN 5, SMA Swasta Kristen 2, SMA Swasta Generasi Unggul,
SMA Swasta Teladan, SMK Kristen 1, dan SMA Swasta NCIPS.
Sesuai arahan Ibu Inspektur Provinsi NTT pada kesempatan ini juga
tim diharapkan untuk memeriksa seluruh aktivitas sekolah sesuai dengan
Permendikbud 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Pelayanan Minimal Pendidikan
(khusus sekolah Menengah dan SLB)
yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. #NTTBangkit #NTTSejahtera (Ali)
Komentar
Posting Komentar