INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT MELAKUKAN PENGAWASAN PADA 8 SEKOLAH DI KOTA KUPANG

 

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah.  Sekolah memiliki kewenangan dalam menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah dengan tidak ada intervensi atau pun pemotongan dari pihak manapun yang didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.

 

Berdasarkan Surat Tugas IP.709/333/ST/K/2020 tanggal 12 November 2020 tim  yang dipimpin Pius B.S. Tukan , SE., S.ST., M.Acc selaku Pengendali Teknis dengan Ketua Tim Patrick Marintus   Wawo Loy, SE., M.Si   serta anggota Christiana M. Agamitte, S.Sos., M.M, Aloysius A. Limutis, SE., M.M, Jibrael Po, S.Pt, Romoaldus Koli Weking, S.E Lusia Novianti Marice Temu, S.E, Valenriana Syori Parlina, S.E dan Isak Jorim J. Balle, A.Md melakukan Pengawasan SMA/SMK/SLB Tahun Anggaran  2019  dan  2020  di  Kota  Kupang  dari  tanggal  12  sampai  dengan  20 November 2020.

 

Tim Inspektorat Daerah Prov NTT sedang melakukan Koordinasi dengan para Kepala sekolah  SMA/SMK/SLB se-Kota Kupang di Aula SMA Swasta Dian Harapan  Senin 16 November 2020


Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT menjalankan tugas pengawasan SMA/SMK/SLB Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Kota Kupang. Adapun Urutan kegiatan dimulai dengan melakukan koordinasi  di Inspektorat Kota Kupang kemudian dilakukan audit rinci terhadap masing-masing sekolah sesuai penugasan.  Sekolah yang diperiksa antara lain SMKN 2, SMKN 4, SMKN 5, SMA Swasta Kristen 2, SMA Swasta Generasi Unggul, SMA Swasta Teladan, SMK Kristen 1, dan SMA Swasta NCIPS.

 

Sesuai arahan Ibu Inspektur Provinsi NTT pada kesempatan ini juga tim diharapkan untuk memeriksa seluruh aktivitas sekolah sesuai dengan Permendikbud 32 Tahun 2018 tentang  Standar  Teknis  Pelayanan  Minimal  Pendidikan  (khusus  sekolah Menengah dan SLB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. #NTTBangkit #NTTSejahtera (Ali)

Komentar