Inspektorat Daerah mendorong terciptanya Pemerintahan Bersih melalui Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Gratifikasi pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kupang-ItdaProv.NTT-Gratifikasi adalah
pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di
dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik yang diketahui berhubungan dengan
jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pengendalian Gratifikasi bertujuan untuk
mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui
serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan,
dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
Oleh karena itu dibutuhkan suatu lembaga / satuan kerja / unit kerja
pengendalian yang disebut Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang
bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di
lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sesuai pasal4 ayat (1) Peraturan Gubernur
Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di
lingkuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mewajibkan
Pejabat/Pegawai melaporkan penolakan gratifikasi kepada Umit Pengendalian
Gratifikasi (UPG) pada instansi terkait / Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk
meneruskan laporan yang diterimanya kepada KPK dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima.
Adapun tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
(UPG) sebagai berikut :
a. Mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain
yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi;
b. Menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan
dan penolakan Gratifikasi dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara;
c.
Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK;
d.
Melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada
KPK;
e. Menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan
kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Gubernur;
f. Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan
eksternal di lingkungan Pemerintah Daerah;
Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan
pengendalian gratifikasi, maka sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Inspektorat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur melakukan monitoring dan evaluasi penanganan gratifikasi
pada Perangkat Daerah lingkup PemerintahProvinsi Nusa Tenggara Timur sejak
tanggal 23 sampai dengan 27 November 2020 bedasarkan Surat Tugas Nomor
IP.709/350/ST/K/2020 tanggal 20 November 2020 yang dipimpin Auditor Madya
MarthenLy,SE selaku Pengendali Teknis dan Pengawas Pemerintahan Muda Alfrids
Sabuin,S.Pt sebagai Ketua Tim dengan anggota tim Maria EdelTimu,SE,
JuktofianaManafe, SE, MukhdarKaraeng, SE, NurAini, A.Md, Philipus Agur,
Roslidia Djami, A.Md, Gabriel Napoleon More Ghale, S.S, Selviana Krispina
Tea,SE, Alimudin, S.IP, Elfy Selfiana Lenga, S.Sos, Tridia Martince Yance Gawu,
S.S, Fahmi Rahman Balety, S.IP, Pascoela Da Ressurreicao Basmery, Migal Henrik
Lona, Simson J Thon dan EveradusP.I.H.Brand.
Tim
Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melakukan wawancara dengan pejabat
struktural pada beberapa Dinas pada Lingkup Pemerintah Provinsi NTT
Kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan
gratifikasi sebelumnya dilakukan pada 4 (empat) Perangkat Daerah lingkup
Pemerintah Provinsi NTT sedangkan tahap II, kegiatan monitoring dan evaluasi
pada 16 (enam belas) Perangkat Daerah / unit kerja, yaitu : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Badan
Kepegawaian Daerah, Badan Bencana Daerah, Badan Keuangan Daerah, RSUD
Prof.Dr.W.Z.Johannes Kupang, Biro Umum Setda Provinsi NTT, UPT. Latihan
Kerja Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi serta UPT Laboratorium Kesehatan dengan sasaran semua pejabat
structural yaitu eselon II, eselon III dan eselon IV yang ada pada Perangkat
Daerah/unit kerja.
Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi
penanganan gratifikasi ini bertujuan mendorong untuk meningkatkan kepatuhan
Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan ratifikasi, menciptakan lingkungan kerja dan
budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah,
membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi
dan nepotisme; serta meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas
penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah guna terwujudnya Pemerintahan yang
bersih dan berwibawa#NTTBangkit #NTTSejahtera
(mukhdar/ly)
Komentar
Posting Komentar