Inspektorat Daerah mendorong terciptanya Pemerintahan Bersih melalui Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Gratifikasi pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

 

Kupang-ItdaProv.NTT-Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang diketahui berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pengendalian Gratifikasi bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. Oleh karena itu dibutuhkan suatu lembaga / satuan kerja / unit kerja pengendalian yang disebut Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sesuai pasal4 ayat (1) Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mewajibkan Pejabat/Pegawai melaporkan penolakan gratifikasi kepada Umit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada instansi terkait / Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk meneruskan laporan yang diterimanya kepada KPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima.

Adapun tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai berikut :

a.  Mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi;

b.    Menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara;

c.       Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK;

d.      Melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK;

e.  Menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Gubernur;

f.   Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal di lingkungan Pemerintah Daerah;

Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi, maka sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan monitoring dan evaluasi penanganan gratifikasi pada Perangkat Daerah lingkup PemerintahProvinsi Nusa Tenggara Timur sejak tanggal 23 sampai dengan 27 November 2020 bedasarkan Surat Tugas Nomor IP.709/350/ST/K/2020 tanggal 20 November 2020 yang dipimpin Auditor Madya MarthenLy,SE selaku Pengendali Teknis dan Pengawas Pemerintahan Muda Alfrids Sabuin,S.Pt sebagai Ketua Tim dengan anggota tim Maria EdelTimu,SE, JuktofianaManafe, SE, MukhdarKaraeng, SE, NurAini, A.Md, Philipus Agur, Roslidia Djami, A.Md, Gabriel Napoleon More Ghale, S.S, Selviana Krispina Tea,SE, Alimudin, S.IP, Elfy Selfiana Lenga, S.Sos, Tridia Martince Yance Gawu, S.S, Fahmi Rahman Balety, S.IP, Pascoela Da Ressurreicao Basmery, Migal Henrik Lona, Simson J Thon dan EveradusP.I.H.Brand.

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT saat melakukan wawancara dengan pejabat struktural pada beberapa Dinas pada Lingkup Pemerintah Provinsi NTT



Kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan gratifikasi sebelumnya dilakukan pada 4 (empat) Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT sedangkan tahap II, kegiatan monitoring dan evaluasi pada 16 (enam belas) Perangkat Daerah / unit kerja,  yaitu : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Bencana Daerah, Badan Keuangan Daerah, RSUD Prof.Dr.W.Z.Johannes Kupang, Biro Umum Setda Provinsi NTT, UPT. Latihan Kerja  Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta UPT Laboratorium Kesehatan dengan sasaran semua pejabat structural yaitu eselon II, eselon III dan eselon IV yang ada pada Perangkat Daerah/unit kerja.

Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan gratifikasi ini bertujuan mendorong untuk meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan ratifikasi, menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah, membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; serta meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah guna terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa#NTTBangkit  #NTTSejahtera (mukhdar/ly)

Komentar